bintang

Sunday 19 October 2014

jurnal ekonomi



PENERAPAN ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF
ISLAM DI PASAR UJUNGBERUNG

Oleh

  Nama: Cepy Wildan Anwar 1133070039
  Kelas: MKS II A

MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH


ABSTRAK
Karya Tulis Ilmiah ini yang berjudul “PENERAPAN ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI PASAR UJUNGBERUNG” Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan orang lain, diantaranya dalam berdagang. Terkadang dalam kesehariannya setiap pedagang dalam berdagang seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting asal terjual saja. Etika berdagang dalam Islam hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah SWT diantaranya dengan prinsip kejujuran dan tidak melakukan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Etika berdagang di pasar Ujungberung, bagaimana prinsip kejujuran pedagang dan mengapa sering terjadi penipuan dalam berdagang.  Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Metode Kualitatif Deskriptif, dengan mewawancarai narasumber. Subjek dalam penelitian ini adalah dua orang pedagang di pasar Ujungberung. Dari penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil yaitu Etika berdagang di pasar Ujungberung diantaranya diatur jam buka dan jam tutup, diharuskan untuk membayar uang karcis, harus bersih-bersih sebelum meninggalkan tempat berdagang. Prinsip kejujuran yang diterapkan pedagang yaitu menyebutkan harga jual dan beli barang, keuntungan dan modal awal, kualitas barang. Alasan terjadi penipuan dalam berdagang disebabkan oleh tidak disebutkannya kualitas barang.
Kata Kunci: Etika Berdagang


A.    PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan orang lain, diantaranya dalam berdagang. Berdagang merupakan transaksi antara penjual dan pembeli yang bertempat di pasar. Karena dengan berdagang setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing, terkadang dalam kesehariannya setiap pedagang seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting asal terjual saja. Seperti, mengurangi timbangan pada barang yang ditimbang, menipu buah yang matang dengan yang belum matang, mengucapkan sumpah palsu dalam menjual dagangannya. Bagi mereka hal itu biasa sebab terdesak oleh kebutuhan hidupnya sehari-hari dan hasilnya pun tidak berkah meskipun dagangannya  laris terjual.
Sebenarnya Etika dalam berdagang sudah pernah dipraktikan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau berdagang ke syam, beliau melakukan bisnis saat ia masih kecil bersama pamannya, Abu Thalib, dan saat itu seorang saudagar wanita kaya yang bernama Siti Khadijah r.a mempercayai beliau untuk menjual dagangannya ke pasar dan Rasulullah melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Modal yang sebenarnya dalam berdagang adalah kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi, apabila ada pedagang yang tidak jujur meskipun mendapatkan keuntungan yang banyak, pelan tapi pasti akan gagal, dalam kesehariannya bisa dengan mengurangi timbangan, menyembunyikan kekurangan barang merupakan ulah pedagang yang biasa terjadi di pasar. Berbagai trik dan cara yang ditempuh oleh para pemuja harta kekayaan guna mendapatkan keuntungan yang banyak.
Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan penjual
     Penulis merumuskan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sabagai berikut; 1). Bagaimana Etika berdagang di pasar Ujungberun?; 2). Bagaimana prinsip kejujuaran dalam berdagang?; 3). Mengapa dalam berdagang seringkali terdapat penipuan?
     Tujuan penelitian ini berhubungan dengan rumusan masalah penelitian yang dibuat secara spesifik, dan dapat diperiksa dengan hasil penelitian untuk mengetahui; 1). Untuk mengetahui Etika berdagang di pasar Ujungberung; 2). Untuk mengetahui prinsip kejujuran dalam berdagang; 3). Untuk mengetahui mengapa dalam berdagang seringkali terdapat penipuan.
B.     TEORI LANDASAN
Pengertian Etika Berdagang dalam Perspektif Islam
Etika berdagang dalam Islam memposisikan pengertian berdagang yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi memiliki tujuan pendek dan jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial di masyarakat, negara dan Allah SWT. (al-atsaiyyah, Etika Berdagang)
     Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang Etika Berdagang, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap Muslim yang berdagang atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran “pihak ketiga” (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berdagang. Hal ini karena berdagang dalam Islam tidak semata mata Orientasi Dunia tetapi harus punya Visi Akhirat yang jelas.
Pengertian Pasar
Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan penjual. (Adiwarman A. Karim. 2012: 6)
Dalam bahasa ekonomi, kata “pasar” merujuk pada pasar dalam arti kongkrit dan pasar dalam arti abstrak. Pasar kongkrit adalah tempat transaksi saat para pembeli dan penjual bertemu, contohnya seperti Pasar Senen dan Pasar Induk Jatinegara. Di sisi lain, pasar abstrak tidak mengenal tempat, contohnya pasar domestik, pasar modal, pasar tenaga kerja, pasar emas, dan sebagainya. (Tony Hartono, Mekanisme Pasar: 2006)
Macam-Macam Pasar
Struktur pasar menggambarkan tingkat persaingan disuatu pasar barang atau jasa tertentu. Suatu pasar terdiri dari seluruh perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta menjual suatu produk tertentu.
Faktor penentu struktur pasar yaitu:
·         Pengaruh karakteristik produk, karakteristik suatu produk bisa mempengaruhi struktur di mana produk tersebut diperjualbeilkan. Jika produk-produk lain merupakan produk pengganti yang baik dari suatu produk, maka tingkat persaingan di pasar akan semakin ketat.
·         Pengaruh fungsi produksi, merupakan penentu struktur pasar yang paling fundamental.
·         Pengaruh pasar pembeli, tingkat persaingan di pasar dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual. Jika hanya ada sedikit pembeli, maka tingkat persaingan akan lebih rendah daripada apabila pembelinya banyak. (Lincolin Arsyad, 1993: 321)
Struktur pasar dibedakan bedasarkan pada banyaknya penjual dan pembeli. Jenis pasar terdiri dari:
1.      Pasar persaingan sempurna yaitu jumlah perusahaan yang sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehingga tidak mampu memengaruhi pasar. Pasar ini memiliki derajat bersaing yang berbeda-beda. Dikatakan pasar persaingan sempurna bila:
·         Ada banyak penjual.
·         Ada kelebihan kapasitas produksi.
·         Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar (price taker).
·         Semua perusahaan bebas masuk keluar pasar.
·         Produsen dan konsumen memiliki informasi yang sempurna.

2.      Pasar monopoli adalah pasar yang hanya ada satu orang penjual tanpa pesaing langsung atau tidak langsung, baik nyata maupun potensial. Faktor-faktor penyebab terbentuknya monopoli yaitu:
·         Hambatan teknik.
·         Hambatan legalitas.

3.      Pasar Monopolistik adalah pasar yang menjual produk yang terdiferensiasi dengan memberikan peluan bagi penjual lain untuk menjual barangnya dengan harga yang berbeda dengan barang lain yang ada di pasar. Karakteristiknya yaitu:
·         Produk yang terdiferensiasi.
·         Jumlah produsen banyak dalam Industri.
·         Bebas masuk dan keluar.

4.      Pasar oligopoli adalah pasar yang terdiri dari hanya sedikit perusahaan, dalam monopoli penjual dapat menentukan harga tanpa harus khawatit reaksi penjual lain. Karakteristiknya yaitu:
·         Hanya sedikit perusahaan dalam Industri.
·         Produknya homogen atau terdiferensiasi.
·         Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi.
·         Kompetisi nonharga. (Adiwarman A. Karim 2012: 167)


Hal yang Dilarang Berdagang dalam Islam
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Maka Islam melarang beberapa bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti:
1.      Talaqqi Rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir Kota mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.      Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang yang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6.      Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik.
7.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.


C.    METODOLOGI PENELITIAN
Jenis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Metode kualitatif adalah Metode dalam penelitian yang menganalisis data dan informasi secara deskriptif, sehingga rancangan penelitiannya pun menggunakan rancangan penelitian deskriptif. Karena dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah ini tidak terlalu melibatkan angka-angka dan hanya perlu argumen dari para Narasumber yang Penulis wawancarai.
Dalam proses menganalisis dan mendeskripsikan mengenai penerapan Etika berdagang di pasar tradisional. Saya sebagai peneliti menggunakan landasan-landasan teori, sebagai suatu panduan dalam proses menganalisis data, antara landasan teori dan fakta di lapangan.

Berdasarkan rancangan penelitian, maka penulis melakukan penelitian pada; 1). Penelitian dilaksanakan di Pasar Ujungberung; 2). Waktu penelitian dilaksanakan pada tanggal 1 April 2014.
Populasi
     Populasi adalah keseluruhan variable yang menyangkut masalah yang akan diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Pasar Ujungberung.
Sampel
Sampel adalah data dari sebagian populasi yang menyangkut masalah yang akan diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi sampel adalah dua orang pedagang di Pasar Ujungberung.
Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam sebuah penelitian dibutuhkanlah teknik pengumpulan data yang sesuai dengan keadaan, maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu; Wawancara, Wawancara adalah  teknik  pengumpulan  data  secara  lansung  oleh peneliti  dengan   responden  atau  subjek  dengan  cara  tanya  jawab  sepihak secara  sistematis.
Instrumen Penelitian adalah Alat yang digunakan dalam melakukan penelitian. Maka Instrument Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Teknik Wawancara.
Narasumber: Pedagang
No
Pertanyaan
1
Bagaimana Etika Berdagang di Pasar ini?
2
Berapa keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang?
Mengapa sebesar itu?
3
Bagaimana Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
4
Apakah Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?
Pertanyaan Wawancara
Penulis langsung melakukan penelitian ke lokasi, serta mewawancarai langsung para pedagang di pasar tersebut, ada yang melakukan akad dalam bertransaksi dan ada juga yang tidak, ada yang menyebutkan kualitas barang tersebut dan ada juga yang tidak karena banyak yang udah tahu kualitas barang tersebut.
Dalam berdagang dipasar ini ada etikanya yaitu setiap pedagang diatur jam berdagang dan pulangnya, uang karcis keamanan, kebersihan. Dan kalau sudah beres dalam berdagang harus membersihkan terlebih dahulu. Rata-rata pedagang mengambil keuntungan tergantung dari penawaran pembeli.

D.    Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian
Berdasarkan Hasil Wawancara yang dilakukan penulis maka, Etika Berdagang di Pasar Ujungberung yaitu mulai dari jam buka dan pulang diatur, sebelum meninggalkan tempat dagang diharuskan untuk membersihkannya, dalam bertransaksi ada akadnya, membayar uang karcis (keamanan, kebersihan) sebesar Rp.1000. Prinsip kejujuran yang diterapkan pedagang yaitu dengan menyebutkan kualitas barang, harga jual dan beli barang, keuntungan dari setiap barang dan apabila banyak yang sudah mengetahui kualitas barangnya maka pedagang tidak perlu menyebutkan kualitas barang tersebut. Rata-rata keuntungan yang diambil oleh pedagang sayuran dalam perkilogramnya antara Rp.1000-Rp.5000 sedangkan penjual sepatu antara Rp.2000-Rp5000 dalam setiap barangnya, dengan keuntungan yang diperoleh maka para pedagang sering menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Dalam berdagang ada yang menyebutkan kualitas dari barang misalnya buah ini masih segar sehingga harganya agak mahal, lalu apabila buahnya jelek atau kurang kualitasnya maka harganya pun akan dijual rendah, ada juga pedagang yang tidak menyebutkan kualitas barang karena itu adalah rahasia penjual dan banyak orang yang sudah tahu akan kualitas barang tersebut.

E.     PENUTUP

Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, diantaranya; 1). Etika Berdagang di pasar Ujungberung meliputi: jam buka dan jam tutup dagang diatur, dalam transaksi terdapat akad, sebelum tutup diharuskan untuk membersihkan sekitar tempat berdagang. diharuskan membayar uang karcis yang terdiri dari uang keamanan, uang kebersihan, 2). Prinsip kejujuran yang diterapkan oleh pedagang dapat dilihat dari keuntungan yang ia peroleh, harga jual dan beli barang, menyebutkan kualitas barang dan kecacatan barang tersebut, 3). Alasan kenapa banyak terjadi penipuan di pasar diantaranya: karena tidak menyebutkan kualitas barang tersebut sebab sudah menjadi rahasia dan banyak orang yang sudah mengetahui akan kualitas barang tersebut, sehingga pedagang akan dengan mudah menipu dengan menyebutkan bahwa barang ini baru, bagus dan tidak cacat.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat memberikan saran, diantaranya; 1). Etika Berdagang di pasar Ujungberung sebetulnya sudah bagus karena banyak aturan yang baik, dan akan lebih baik lagi bila di pasar Ujungberung menggunakan Etika berdagang dalam Islam agar hasilnya pun mendapat berkah, 2). Prinsip kejujuran yang diterapkan oleh semua Pedagang sebaiknya menyebutkan segala hal tentang barang yang akan dijual agar para pembeli tidak khawatir tentang kualitas dari barang yang akan dibeli, seperti Kecacatan barang, Harga jual dan beli barang, 3). Agar tidak terjadi penipuan dalam pemeblian suatu barang, maka pembeli harus menanyakan segala hal yang berkaitan dengan barang yang ingin dibeli, misalnya kualitas barang, harga jual dan beli barang, hal ini dapat meyakinkan pembeli agar barang tersebut terjual dan pembeli pun merasa yakin dan tidak perlu khawatir akan barang tersebut.
F.     DAFTAR PUSTAKA   
Arsyad, Lincolin. Ekonomi Manajerial Ekonomi Mikro Terapan Untuk Manajemen Bisnis. Yogyakarta. BPFE Yogyakarta.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga.
Hartono, Tony. 2006. Mekanisme Ekonomi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Karim, Adiwarman A. 2012. Ekonomi Mikro Islami Edisi Keempat. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Rahadja, Prathama, Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi & Makro Ekonomi). Jakarta. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.

al-atsariyyah. Etika dalam Berdagang. Tersedia di:
http://al-atsariyyah.com/etika-dalam-berdagang.html. Diakses tanggal 27-02-2014.
Al-Khayyath. Asy-Syarikat fi asy-Syaria'ah al Islamiyayyah. Tersedia di:
http://Al-khayat.blogspot.com.Asy-Syarikat-fiasy-Syaria'ah-al-Islamiyayyah.html. Diakses tanggal 27-03-2014.
Azizi, Bazazi Azhar. Pasardalam islam Presentation Transcript. Tersedia di:
http://bazaziazharazizi.com/26/11/2013/pasardalamislampresentationtranscript.html. Diakses tanggal 27-02-2014.
Hidayat. Pengertian Sampel. Tersedia di:
http://hidayat.blogspot.com//2007/pengertian-sampel.html. Diakses tanggal 27-03-2014.
Koentjaraningrat. Pengertian Wawancara. Tersedia di:
http://koentjaraningrat.blogspot.com/5-01-2013/pengertian-wawancara.html. Diakses tanggal 29-03-2014.
Nursalam. Pengertian Populasi. Tersedia di:
http://nursalam.blogspot.com/2002/pengertian-populasi.html. Diakses tanggal 27-03-2014.

Rayyan, Nur Ashhaabul. Adab Berdagang dalam Islam. Tersedia di:
http://nurashhaabulrayyan.blogspot.com/2013/05/adab-berdagang-dalam-islam_31.html. Dakses tanggal 27-02-2014.
Suriana, Neti. Larangan Riba. Tersedia di:
http://Netisuriana.blogspot.com/24/12/2013/larangan-riba31.html. Diakses tanggal 16-03-2014.

kti tentang ekonomi



PENERAPAN ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF
ISLAM DI PASAR UJUNGBERUNG
Laporan Penelitian

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Terstruktur
Mata Kuliah   : Bahasa Indonesia II
Dibina Oleh    : Ibu Diena San Fauziya M.Pd

index.jpeg

Disusun Oleh :


Nama: Cepy Wildan Anwar                        1133070039
  Kelas: MKS 2 A



JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
ABSTRAK


Karya Tulis Ilmiah ini yang berjudul “PENERAPAN ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI PASAR UJUNGBERUNG” Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan orang lain, diantaranya dalam berdagang. Terkadang dalam kesehariannya setiap pedagang dalam berdagang seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting asal terjual saja. Etika berdagang dalam Islam hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah SWT diantaranya dengan prinsip kejujuran dan tidak melakukan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Etika berdagang di pasar Ujungberung, bagaimana prinsip kejujuran pedagang dan mengapa sering terjadi penipuan dalam berdagang.  Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Metode Kualitatif Deskriptif, dengan mewawancarai narasumber. Subjek dalam penelitian ini adalah dua orang pedagang di pasar Ujungberung. Dari penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil yaitu Etika berdagang di pasar Ujungberung diantaranya diatur jam buka dan jam tutup, diharuskan untuk membayar uang karcis, harus bersih-bersih sebelum meninggalkan tempat berdagang. Prinsip kejujuran yang diterapkan pedagang yaitu menyebutkan harga jual dan beli barang, keuntungan dan modal awal, kualitas barang. Alasan terjadi penipuan dalam berdagang disebabkan oleh tidak disebutkannya kualitas barang.










KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam selalu tercurah limpahkan kepada Nabi akhir zaman, yakni Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan hingga zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.
     Atas rahmat Allah SWT, alhamdulilah penulis dapat menyelesaikan tugas terstruktur Matakuliah Bahasa Indonesia 2 berupa Karya Tulis Ilmiah yang berjudul “Penerapan Etika Berdagang dalam Perspektif Islam di pasar Ujungberung”.
Karya Tulis Ilmiah ini telah dibuat dengan berbagai sumber informasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Ibu Diena San Fauziya, M.Pd. selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia 2 yang telah membimbing dan memotivasi penulis hingga dapat menyelesaikan tugas Karya Tulis Ilmiah ini.
2.      Pedagang di pasar Ujungberung yang telah bersedia untuk diwawancarai sehingga penulis mendapatkan informasi yang sangat dibutuhkan dalam penulisan karya Ilmiah ini.
3.      Kedua orang tua tercinta yang senantiasa memberikan doa, dorongan semangat, materi dan cinta kasih  tiada henti yang diberikan pada penulis sehingga mampu menyelesaikan tugas terstruktur mata kuliah Bahasa Indonesia 2.
4.      Teman-teman penulis dijurusan MKS 2A angkatan 2013 yang telah memberikan motivasi serta saling membantu dalam menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini.
5.      Serta semua pihak yang tidak bisa penulis cantumkan satu persatu.
Akhir kata, demi penyempurnaan tugas terstruktur Matakuliah Bahasa Indonesia 2 di masa yang akan datang, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga Karya Tuis Ilmiah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.








Bandung, Mei 2014





Penulis







DAFTAR ISI

ABSTRAK
KATA PENGANTAR................................................................................... .....i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ….ii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. ….1
A.    Latar Belakang........................................................................................... ….1
B.     Identifikasi Masalah................................................................................... ….2
C.     Batasan Masalah......................................................................................... ….2
D.    Rumusan Masalah....................................................................................... ….2
E.     Tujuan Penulisan......................................................................................... ….3
F.      Manfaat Penulisan...................................................................................... ….3
G.    Definisi Operasional................................................................................... ….3

BAB II TEORI LANDASAN....................................................................... ….4
A.    Pengertian Etika Berdagang dalam Perspektif Islam................................. ….4
B.     Pengertian Pasar......................................................................................... ….5
C.     Perilaku Pasar............................................................................................. ….6
D.    Macam-Macam Pasar.................................................................................. ….8
E.     Hal yang Dilarang Berdagang dalam Islam................................................ ….10
F.      Adab Berdagang dalam Islam.................................................................... ….11
G.    Larangan Riba dalam Islam........................................................................ ….14
H.    Macam-Macam Riba................................................................................... ….14

BAB III METODOLOGI PENELITIAN.................................................... …17
A.    Metode dan Rancangan Penellitian............................................................ …17
B.     Tempat dan Waktu Penelitian.................................................................... …17
C.     Populasi dan Sampel................................................................................... …17
1.      Populasi...................................................................................................... …17
2.      Sampel........................................................................................................ …18
D.    Teknik Pengumpulan Data......................................................................... …18
E.     Instrument Penelitian.................................................................................. …18
F.      Teknik Analisis Data.................................................................................. 19

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN.............. …20
A.    Tabel Hasil Wawancara.............................................................................. …20
B.     Pembahasan Hasil penelitian...................................................................... …22

BAB V PENUTUP......................................................................................... …24
A.    SIMPULAN............................................................................................... …24
B.     SARAN...................................................................................................... …24

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... …26
RIWAYAT HIDUP







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
     Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan orang lain, diantaranya dalam berdagang. Berdagang merupakan transaksi antara penjual dan pembeli yang bertempat di pasar. Karena dengan berdagang setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing, terkadang dalam kesehariannya setiap pedagang seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting asal terjual saja. Seperti, mengurangi timbangan pada barang yang ditimbang, menipu buah yang matang dengan yang belum matang, mengucapkan sumpah palsu dalam menjual dagangannya. Bagi mereka hal itu biasa sebab terdesak oleh kebutuhan hidupnya sehari-hari dan hasilnya pun tidak berkah meskipun dagangannya  laris terjual.
     Sebenarnya Etika dalam berdagang sudah pernah dipraktikan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau berdagang ke syam, beliau melakukan bisnis saat ia masih kecil bersama pamannya, Abu Thalib, dan saat itu seorang saudagar wanita kaya yang bernama Siti Khadijah r.a mempercayai beliau untuk menjual dagangannya ke pasar dan Rasulullah melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
     Modal yang sebenarnya dalam berdagang adalah kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi, apabila ada pedagang yang tidak jujur meskipun mendapatkan keuntungan yang banyak, pelan tapi pasti akan gagal, dalam kesehariannya bisa dengan mengurangi timbangan, menyembunyikan kekurangan barang merupakan ulah pedagang yang biasa terjadi di pasar. Berbagai trik dan cara yang ditempuh oleh para pemuja harta kekayaan guna mendapatkan keuntungan yang banyak.
     Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan penjual.


B.     Identifikasi Masalah
     Berdasarkan Masalah yang muncul pada Artikel  tersebut, maka Penulis menyimpulkan beberapa Masalah sebagai berikut:
1.      Kejujuran dalam Berdagang.
2.      Berdagang yang bersih dari Unsur Riba.
3.      Penerapan Kaidah-kaidah Moral dalam Berdagang.
4.      Orientalisasi Bisnis dan upaya Investasi Akhirat.

C.    Batasan Masalah
     Beberapa Masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
            1.      Pasar Tradisional.
            2.      Pedagang Pasar Tradisional.
            3.      Konsumen Pasar Tradisional.

D.    Rumusan Masalah
     Penulis merumuskan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sabagai berikut:
            1.      Bagaimana Etika berdagang di pasar Ujungberung?
            2.      Bagaimana prinsip kejujuaran dalam berdagang?
            3.      Mengapa dalam berdagang seringkali terdapat penipuan?

E.     Tujuan
     Tujuan penelitian ini berhubungan dengan rumusan masalah penelitian yang dibuat secara spesifik, dan dapat diperiksa dengan hasil penelitian untuk mengetahui:
            1.      Untuk mengetahui Etika berdagang di pasar Ujungberung.
            2.      Untuk mengetahui prinsip kejujuran dalam berdagang.
            3.      Untuk mengetahui mengapa dalam berdagang seringkali terdapat penipuan.

F.     Manfaat Penulisan
     Penulis melakukan penelitian dan manfaat dari penelitian tersebut adalah sabagai berikut:
1.      Bagi Mahasiswa untuk menyelesaikan salah satu tugas dari dosen.
2.      Bagi Pembaca untuk menambah pengetahuan.
3.      Bagi Masyarakat untuk menambah pengetahuan dalam berdagang.

G.    Definisi Operasional
     Dari berbagai referensi yang telah Penulis baca, akhirnya Penulis bisa mendefinisikan istilah-istilah yang terdiri dari Variabel Bebas dan Variabel Terikat dalam judul Karya Tulis Ilmiah ini.
Variabel Bebas: Etika Berdagang
1.      Etika Berdagang dalam Perspektif Islam adalah Suatu Aturan, Kaidah-Kaidah Moral yang berdasarkan Syariah dan bersumber dari Al-Quran dan Hadits.
Variabel Terikat: Pasar
2.      Pasar adalah Tempat pertemuan antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli.





BAB II
TEORI LANDASAN
A.    Pengertian Etika Berdagang dalam Perspektif Islam
     Etika dapat diartikan sebagai suatu prinsip moral yang menunjukkan bagaimana cara bersikap yang baik dan benar. Etika berdagang merupakan terapan, aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang disebut dengan bisnis.
     Etika berdagang dalam Islam memposisikan pengertian berdagang yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi memiliki tujuan pendek dan jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial di masyarakat, negara dan Allah SWT. (al-atsaiyyah, Etika Berdagang)
     Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang Etika Berdagang, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap Muslim yang berdagang atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran “pihak ketiga” (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berdagang. Hal ini karena berdagang dalam Islam tidak semata mata Orientasi Dunia tetapi harus punya Visi Akhirat yang jelas.
Islam menuntunkan beberapa Etika di antaranya:
1.      Tidak boleh curang dalam jual beli.
2.      Tidak boleh menutupi cacat barang dagangan dari para pembeli.
3.      Menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kebaikan dan kekurangan barang yang dia jual.
4.      Tidak boleh terlalu banyak bersumpah walaupun sumpahnya benardengan tujuan melariskan dagangannya. Karena terlalu sering menyebut nama Allah pada jual-beli atau pada hal-hal sepele menunjukkan kurangnya pengagungan dia kepada Allah.
5.      Haramnya bersumpah dengan sumpah dusta, hanya untuk melariskan dagangannya. (al-atsaiyyah, Etika Berdagang)
     Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Etika Berdagang adalah suatu terapan pemahaman seseorang tentang bisnis yang tidak hanya untuk tujuan jangka pendek tetapi untuk tujuan jangka panjang, tidak hanya mencari keuntungan duniawi saja tapi juga harus mencari keridhoan Allah SWT.
B.     Pengertian Pasar
     Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan penjual. (Adiwarman A. Karim. 2012: 6)
     Dalam bahasa ekonomi, kata “pasar” merujuk pada pasar dalam arti kongkrit dan pasar dalam arti abstrak. Pasar kongkrit adalah tempat transaksi saat para pembeli dan penjual bertemu, contohnya seperti Pasar Senen dan Pasar Induk Jatinegara. Di sisi lain, pasar abstrak tidak mengenal tempat, contohnya pasar domestik, pasar modal, pasar tenaga kerja, pasar emas, dan sebagainya. (Tony Hartono, Mekanisme Pasar: 2006)
     Pasar adalah jantung perekonomian bangsa. Maju atau mundurnya perekoniam bangsa bergantung pada kondisi pasar. Ia mempertemukan antara pihak penjual dan pembeli untuk melakukan Transaksi atas barang dan jasa (Supply and Demand). Pasar adalah tempat yang menampung hasil produksi dan menjualnya kepada mereka yang membutuhkan untuk memudahkan adanya tukar-menukar dalam memenuhi kebutuhan diciptakannya pasar. (Bazari Azhar Azizi, Pasar dalam Islam presentation transcript, 2013)
     Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Pengertian Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli dalam melaksanakan transaksi barang dan jasa, pasar terbagi dua yaitu pasar kongkrit dan pasar abstrak.
C.    Perilaku Pasar
      Perilaku atau etika yang harus diperhatikan bagi setiap penjual atau merupakan prinsip-prinsip pasar yang efisien, antara lain:
·         Dilarang Menipu
     Segala praktik kecurangan, termasuk penipuan, dilarang dalam Islam. Praktik kecurangan itu antara lain menyembunyikan barang cacat, mengurangi timbangan, ukuran dan sebagainya. Jika penjual bertindak curang terhadap timbangannya, ukuran, jenis, dan nilai, maka pengaruhnya terhadap pembeli adalah: daya beli pembeli berkurangdan meningkatkan nilai jual barang yang dibelibila ia jual kembali.
·         Akad-akad Ilegal
     Termasuk pula kemungkaran yang dilarang Allah dan Rasul-Nya dalam perilaku pasar ialah akad-akadyang diharamkan. Akad-akad tersebut antara lain:
1.      Akad yang mengandung riba, riba dapat berupa riba nasi’ah, riba fadhl.
2.      Akad yang mengandung perjudian.
3.      Jual-beli yang mengandung gharar (dengan tipu daya), misalnya menjual anak hewan yang masih berada dalam kandungan.
4.      Mulamasah, yaitu jual beli zaman jahiliyah yaitu dengan cara meraba-raba barang dagangan.
5.      Munabazah, yaitu jual beli dengan cara melempar barang dagangan dengan kerikil, di mana kerikil jatuh, maka dagangan yang kejatuhan kerikil harus dibeli.
6.      Jual beli najsy, yaitu meninggikan harga barang dagangan yang dilakukan orang yang tidak ingin membelinya, menjual air susu yang sengaja belum diperah (hingga tampak banyak) dan segala macam pemalsuan.
7.      Tsuna’niyah atau tsulatsiyyah, jika tujuan semuanya adalahmengambil dirham dengan dirham yang lebih banyak darinya sampai masa tertentu. Sedangkan Tsuna’niyah ialah apa yang terjadi antara dua hal. Misalnya menggabungkan antara utang dan jual beli dan sewa menyewa.
·         Mencegat Barang sebelum Sampai di Pasar
           Produsen dilarang mencegat pedagang di pinggir kota, demi mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari satu kota terhadap harga yang berlaku di kota lain.
·         Dilarang Menimbun Barang
     Penimbunan adalah orang yang sengaja membeli bahan makanan yang dibutuhkan manusia, lalu ia menahannya dan bermaksud untuk mendongkrak harga jualnyaterhadap mereka. Hal semacam ini merupakan bentuk kezhaliman. Sehingga bentuk penimbunan dilarang dalam Islam, karena menyebabkan terjadinya kelangkaan barang di pasar, sehingga harga-harga mengalami kenaikkan.
·      Monopoli Dagang
     Monopoli perdagangan adalah penjual membuat komitmen agar yang menjual bahan makanan atau lainnya hanya kepada orang-orang tertentu yang sudah dikenal. Barang-barang itu tidak dijual selain kepada mereka, kemudian mereka menjualnya, maka dilarang. Ini bisa merupakan kezhaliman terhadap tugas dan wewenag penjual yang dilarang dalam Islam. (Lincolin Arsyad, 1993: 97)

      Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Perilaku Pasar adalah perilaku yang harus diperhatikan bagi setiap penjual dalam menjalankan bisnis, diantarnya; dilarang menipu, akad-akad illegal, mencegat barang sebelum sampai ke pasar, dilarang menimbun barang, monopoli dagang.
D.    Macam-Macam Pasar
     Struktur pasar menggambarkan tingkat persaingan disuatu pasar barang atau jasa tertentu. Suatu pasar terdiri dari seluruh perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta menjual suatu produk tertentu.

Faktor penentu struktur pasar yaitu:
·         Pengaruh karakteristik produk, karakteristik suatu produk bisa mempengaruhi struktur di mana produk tersebut diperjualbeilkan. Jika produk-produk lain merupakan produk pengganti yang baik dari suatu produk, maka tingkat persaingan di pasar akan semakin ketat.
·         Pengaruh fungsi produksi, merupakan penentu struktur pasar yang paling fundamental.
·         Pengaruh pasar pembeli, tingkat persaingan di pasar dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual. Jika hanya ada sedikit pembeli, maka tingkat persaingan akan lebih rendah daripada apabila pembelinya banyak. (Lincolin Arsyad, 1993: 321)

     Struktur pasar dibedakan bedasarkan pada banyaknya penjual dan pembeli. Jenis pasar terdiri dari:
1.      Pasar persaingan sempurna yaitu jumlah perusahaan yang sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehingga tidak mampu memengaruhi pasar. Pasar ini memiliki derajat bersaing yang berbeda-beda. Dikatakan pasar persaingan sempurna bila:
·         Ada banyak penjual.
·         Ada kelebihan kapasitas produksi.
·         Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar (price taker).
·         Semua perusahaan bebas masuk keluar pasar.
·         Produsen dan konsumen memiliki informasi yang sempurna.

2.      Pasar monopoli adalah pasar yang hanya ada satu orang penjual tanpa pesaing langsung atau tidak langsung, baik nyata maupun potensial. Faktor-faktor penyebab terbentuknya monopoli yaitu:
·         Hambatan teknik.
·         Hambatan legalitas.

3.      Pasar Monopolistik adalah pasar yang menjual produk yang terdiferensiasi dengan memberikan peluan bagi penjual lain untuk menjual barangnya dengan harga yang berbeda dengan barang lain yang ada di pasar. Karakteristiknya yaitu:
·         Produk yang terdiferensiasi.
·         Jumlah produsen banyak dalam Industri.
·         Bebas masuk dan keluar.

4.      Pasar oligopoli adalah pasar yang terdiri dari hanya sedikit perusahaan, dalam monopoli penjual dapat menentukan harga tanpa harus khawatit reaksi penjual lain. Karakteristiknya yaitu:
·         Hanya sedikit perusahaan dalam Industri.
·         Produknya homogen atau terdiferensiasi.
·         Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi.
·         Kompetisi nonharga. (Adiwarman A. Karim 2012: 167)

      Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Macam-Macam bila dilihat dari tingkat persaingan di suatu pasar maka faktor penentunya yaitu; pengaruh karakteristik produk, pengaruh fungsi produksi, pengaruh pasar pembeli. Sedangkan Macam-macam Pasar bila dilihat dari banyaknya penjual dan pembeli maka jenisnya terdiri dari; Pasar Persaingan Pempurna, Pasar Monopoli, Pasar Monopolistik dan Pasar Oligopoli.

E.    Hal yang Dilarang Berdagang dalam Islam
     Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Maka Islam melarang beberapa bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti:
1.      Talaqqi Rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir Kota mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.      Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang yang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6.      Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik.
7.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar. (Adiwarman A. Karim. 2012)

     Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Hal yang Dilarang Berdagang dalam Islam diantaranya; Talaqqi Ruqban, Mengurangi Timbangan, Menyembunyikan Kecacatan barang, Menukar Kurma kering dengan Kurma Basah, Menukar satu takar Kurma kualitas yang bagus dengan dua takar kurma dengan kualitas yang sedang, Transaksi Najasy, Ikhtikar, Ghaban Faa-hisy.
F.     Adab Berdagang dalam Islam
    Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Namun perlu disadari bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.”
Beberapa sistem akad muamalah dikenal dalam Islam meliputi:
  • Sistem Murabahah. Jika akadnya murabahah, maka harus jelas barang apa yang diperjualbelikan dan berapa marjin profit yang disepakati. Murabahan adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
  • Sistem Mudharabah. Jika akadnya mudharabah, maka harus jelas jenis usahanya, siapa yang bertindak sebagai rabul maal (pemilik modal) dan mudarib-nya (pengelola usaha), serta bagaimana rasio bagi hasilnya. Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal sedang di pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarikat fi asy-Syaria'ah al Islamiyayyah, 2/66). Mudharabah sendiri terdiri dari dua sitem yaitu muqhthalaqah dan yang kedua muqayyadah. Mudharabah muqhthalaqah adalah kontrak mudharabah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Sedangkan muqayyadah pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu.
  • Sistem Musyarakah. Jika akadnya adalah Musyarakah, maka harus jelas jenis usahanya, berapa rasio berbagi keuntungan dan kerugiannya, dan bagaiman kontribusi terhadap aspek manajemennya. Musyawarah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Nurashhaabul Rayyan, Adab dalam Berdagang, 2013)
      Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Adab Berdagang dalam Islam yaitu Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya, rambu-rambu tersebut terdapat pada akad muamalah. Diantaranya; Sistem Murabahah, Sistem Mudharabah, Sistem Musyarakah.


G.    Larangan Riba Dalam Islam
     Riba merupakan tambahan dari modal yang dimiliki tanpa melalui usaha seperti bekerja ataupun berdagang. Contoh usaha yang mengandung riba adalah rentenir yang meminjamkan uangnya kepada yang membutuhkan dengan pengembalian uang yang dipinjamkan beserta bunganya. Riba telah lama dikenal mulai zaman Rasulullah SAW dahulu.
     Larangan riba telah tertulis secara eksplisit di dalam Al-qur’an. Yaitu:
“Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS 2:275)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman” (QS 2:278-281)
     Kaum Kafir Quraisy terkenal dengan kemampuan berdagangnya. Sehingga Mekah yang merupakan pusat peribadatan di jazirah arab menjadi tempat yang cukup strategis untuk berdagang. Karena setiap saat banyak turis maupun penduduk lokal Mekah yang bertransaksi di pasar Mekah. Namun, perlu diperhatikan penduduk Mekah telah terbiasa dengan sistem jual beli ataupun utang dengan cara riba. (Neti Suriana, Larangan Riba, 2013)
           Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Larangan Riba dalam Islam terdapat pada QS Albaqoroh Ayat 278-281 dan Ayat 275. Dalam ayat tersebut tertulis secara Eksplisit Larangan Riba.
H.    Macam-Macam Riba
·         Riba Utang (riba duyun).
     Riba utang ini kerap dipraktekkan oleh para tengkulak dan rentenir pada saat ini. Keuntungan dari Rentenir adalah tambahan bunga yang ditetapkan oleh rentenir sebelumnya. Biasanya jika peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka bunganya akan bertambah. Hal ini dilakukan rentenir sebagai punishment kepada yang berutang untuk tepat waktu membayar utangnya. Namun, kenyataannya hal ini dilakukan untuk memeras harta peminjamnya. Saat ini banyak rentenir meminjamkan uangnya kepada orang miskin yang jelas-jelas memiliki kesulitan untuk membayar utang. Kemudian begitu utangnya telah menggunung rentenir tersebut akan menyita aset orang miskin dengan mengambil tanah, sawah, bahkan rumahnya sekalipun. (Neti Suriana, Larangan Riba, 2013)“
·         Riba Jual-Beli (riba buyu’).
Riba Fadhl, merupakan tambahan atau kelebihan. Riba ini terjadi ketika terjadi penukaran barang dengan kuantitas yang tidak sesuai. Pada masa Rasulullah SAW terjadi hal ini. Ketika seseorang ingin memiliki sekeranjang kurma baik, kemudian dia ingin menukarkan 2 keranjang kurmanya yang memiliki kualitas biasa.Namun, Rasulullah SAW melarang hal tersebut. Karena terdapat kelebihan jumlah kuantitas dalam hal yang mau dipertukarkan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW kemudian menyuruh kepada pemilik 2 keranjang kurma biasa ini untuk menjualnya terlebih dahulu kemudian baru membeli kurma yang baik kepada penjual lainnya. (Neti Suriana, Larangan Riba, 2013)
·         Riba Nasi’ah
     Memiliki makna penundaan atau penangguhan. Riba ini biasa dilakukan karena ketidakmampuan peminjam dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar sesuai dengan tempo waktu yang diberikan. Sehingga diberikan tambahan dari penangguhan tersebut sebagai kompensasi. (Neti Suriana, Larangan Riba, 2013)
     Karena banyaknya mudharat yang ditimbulkan dari riba ini islam melarang dengan keras praktek riba dalam segala aspek kehidupan. Terlebih saat ini banyak praktek riba yang tersamarkan dan memiliki arti yang berbeda-beda. Bunga bank juga termasuk riba sesuai dengan fatwa MUI bahwa bunga bank termasuk riba dan itu haram. Oleh karena itu, sebagai umat muslim kita harus sadar betapa pentingnya mengenal jenis riba dan menghindarinya dari kehidupan kita sehari-hari agar kita terbebas dari laknat Allah SWT.
     Berdasarkan redaksi diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan bahwa Macam-Macam Riba bila dilihat dari kehidupan sehari-hari yaitu Riba Utang yaitu jenis Riba yang kerap dipraktekkan oleh para tengkulak dan rentenir pada saat ini. Keuntungan dari Rentenir adalah tambahan bunga yang ditetapkan oleh rentenir sebelumnya, pada zaman sekarang ini banyak Rentenir yang meminjamkan uangnya kepada orang miskin dan apabila bunga dari hutangnya itu telah menumpuk maka rentenir akan menyita tanah, sawah bahkan rumahnya sekalipun sebagai imbalan atau bentuk hukuman. Riba Jual-Beli, Riba ini terjadi ketika penukaran barang denngan kuantitas yang tidak sesuai, misalnya menukar Menukar kurma kering dengan kurma basah. Riba Nasi’ah, Riba ini biasa dilakukan karena ketidakmampuan peminjam dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar sesuai dengan tempo waktu yang diberikan. Sehingga diberikan tambahan dari penangguhan tersebut sebagai kompensasi.










BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A.    Metode dan Rancangan Penelitian
Jenis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Metode kualitatif adalah Metode dalam penelitian yang menganalisis data dan informasi secara deskriptif, sehingga rancangan penelitiannya pun menggunakan rancangan penelitian deskriptif. Karena dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah ini tidak terlalu melibatkan angka-angka dan hanya perlu argumen dari para Narasumber yang Penulis wawancarai.
Dalam proses menganalisis dan mendeskripsikan mengenai penerapan Etika berdagang di pasar tradisional. Saya sebagai peneliti menggunakan landasan-landasan teori, sebagai suatu panduan dalam proses menganalisis data, antara landasan teori dan fakta di lapangan.

B.     Tempat dan Waktu penelitian
Berdasarkan rancangan penelitian, maka penulis melakukan penelitian pada:
1.      Penelitian dilaksanakan di Pasar Ujungberung.
2.      Waktu penelitian dilaksanakan pada tanggal 1 April 2014.

C.    Populasi dan Sampel
1.      Populasi
     Populasi adalah keseluruhan variable yang menyangkut masalah yang akan diteliti. Populasi adalah keseluruhan dari variabel yang menyangkut masalah yang diteliti (Nursalam, 2002).Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Pasar Ujungberung.



2.      Sampel
     Sampel adalah data dari sebagian populasi yang menyangkut masalah yang akan diteliti. Sampel adalah bagian populasi yang akan diteliti atau sebagian jumlah dari karakteristik yang dimiliki oleh populasi (Hidayat, 2007). Dalam penelitian ini yang menjadi sampel adalah dua orang pedagang di Pasar Ujungberung.

D.    Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam sebuah penelitian dipbutuhkanlah teknik pengumpulan data yang sesuai dengan keadaan, maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu:
Menurut Koentjaraningrat dalam Susanti (2013: 1) mendefinisikan wawancara adalah suatu cara yang digunakan untuk tujuan suatu tugas tertentu, mencoba mendapatkan keterangan dan pendirian secara lisan dari seorang responden, dengan bercakap-cakap berhadapan muka.
Wawancara adalah  teknik  pengumpulan  data  secara  lansung  oleh peneliti  dengan   responden  atau  subjek  dengan  cara  tanya  jawab  sepihak secara  sistematis.
Maka dari redaksi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan melakukan dialog langsung dengan sumber data, dan dilakukan secara tak berstruktur, dimana responden mendapatkan kebebasan dan kesempatan untuk mengeluarkan pikiran, pandangan, dan perasaan secara natural Pedagang di Pasar Ujungberung.

E.     Instrument Penelitian
Instrumen Penelitian adalah Alat yang digunakan dalam melakukan penelitian. Maka Instrument Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Teknik Wawancara.
Narasumber: Pedagang
Pertanyaan Wawancara

No
Pertanyaan
1
Bagaimana Etika Berdagang di Pasar ini?
2
Berapa keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang? Mengapa sebesar itu?
3
Bagaimana Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
4
Apakah Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?


F.     Teknik Analisis Data
Penulis langsung melakukan penelitian ke lokasi, serta mewawancarai langsung para pedagang di pasar tersebut, ada yang melakukan akad dalam bertransaksi dan ada juga yang tidak, ada yang menyebutkan kualitas barang tersebut dan ada juga yang tidak karena banyak yang udah tahu kualitas barang tersebut.
Dalam berdagang dipasar ini ada etikanya yaitu setiap pedagang diatur jam berdagang dan pulangnya, uang karcis keamanan, kebersihan. Dan kalau sudah beres dalam berdagang harus membersihkan terlebih dahulu. Rata-rata pedagang mengambil keuntungan tergantung dari penawaran pembeli.






BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN

     Pada Bab ini akan dijelaskan mengenai Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh penulis di pasar Ujungberung yang semuanya dilengkapi dengan pertanyaan-pertanyaan kepada Narasumber (Pedagang), berikut berupa Deskripsi Tabel Pertanyaan, Jawaban beserta Pembahasan Hasil Penelitiannya.
A.    Tabel Hasil Wawancara
1.         Kepada Narasumber: Ibu Eem, Usia 51 tahun, Pedagang Sayuran dan Rempah-rempah.
NO
PERTANYAAN
JAWABAN
1
Bagaimana Etika Berdagang di Pasar ini?
Etika berdagang dipasar ini  yaitu ada aturan jam datang dan jam pulang, membayar uang karcis kebersihan, keamanan, dan sebelum meninggalkan tempat harus beres-beres, ada akad dalam bertransaksi.
2
Berapa keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang? Mengapa sebesar itu?
Tergantung dari barangnya, antara Rp 1000 - Rp 5000 per kilogramnya dan kalau perharinya sekitar 100 Ribu – 200 Ribu dan masih kotor, dan modalnya Rp 1juta. Karena digunakan untuk biaya makan, sekolah, belanja.
3
Bagaimana Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
Prinsip Kejujuran saya yaitu dengan menyebutkan kualitas yang dimiliki setiap barang, harga beli barang, harga jual barang nya, dan keuntungan yang dari setiap penjualan barang.
4
Apakah Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?
Ya, saya suka menyebutkannya yaitu dengan baik dan buruknya barang tersebut, apabila barangnya busuk suka dijual dengan harga yang rendah.


2.      Narasumber: Ibu Enis, Usia 48 tahun, pedagang sepatu, sandal, kantong, sudah 25 tahun berdagang dipasar Ujungberung, alamat Cimekar, Cileunyi.

NO
PERTANYAAN
JAWABAN
1
Bagaimana Etika Berdagang di Pasar ini?
Etika berdagang dipasar ini adalah Ada akad dalam bertransaksi, membayar uang karcis kebersihan, keamanan masing-masing Rp 1000. Jam datang dan pulang diatur sendiri, sebelum meninggalkan tempat harus membersihkan dulu tempat berdagang.
2
Berapa keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang? Mengapa sebesar itu?
Modal awal untuk mendirikan usaha ini yaitu 25 juta. Keuntungan yang dapat saya ambil dari setiap barang yaitu sekitar Rp.2000-Rp.5000, tergantung keadaan penawaran, besarnya permintaan, dan kalau pas waktu lebaran keuntungan bisa mencapai Rp.3juta-Rp.4juta perharinya dan masih kotor.
3
Bagaimana Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
Karena sudah tahu kualitasnya maka pedagang jarang mengatakan kualitas dari setiap barang tersebut, jarang menyebutkan harga beli barang tersebut.
4
Apakah Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?
Tidak, karena itu rahasia penjual dan karena sudah pada tahu akan kualitas dari barang tersebut.

B.     Pembahasan Hasil Penelitian
     Berdasarkan Hasil Wawancara yang dilakukan penulis maka, Etika Berdagang di Pasar Ujungberung yaitu mulai dari jam buka dan pulang diatur, sebelum meninggalkan tempat dagang diharuskan untuk membersihkannya, dalam bertransaksi ada akadnya, membayar uang karcis (keamanan, kebersihan) sebesar Rp.1000. Prinsip kejujuran yang diterapkan pedagang yaitu dengan menyebutkan kualitas barang, harga jual dan beli barang, keuntungan dari setiap barang dan apabila banyak yang sudah mengetahui kualitas barangnya maka pedagang tidak perlu menyebutkan kualitas barang tersebut. Rata-rata keuntungan yang diambil oleh pedagang sayuran dalam perkilogramnya antara Rp.1000-Rp.5000 sedangkan penjual sepatu antara Rp.2000-Rp5000 dalam setiap barangnya, dengan keuntungan yang diperoleh maka para pedagang sering menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Dalam berdagang ada yang menyebutkan kualitas dari barang misalnya buah ini masih segar sehingga harganya agak mahal, lalu apabila buahnya jelek atau kurang kualitasnya maka harganya pun akan dijual rendah, ada juga pedagang yang tidak menyebutkan kualitas barang karena itu adalah rahasia penjual dan banyak orang yang sudah tahu akan kualitas barang tersebut.


BAB V
PENUTUP

A.    Simpulan
     Berdasarkan hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, diantaranya.
1.      Etika Berdagang di pasar Ujungberung meliputi: jam buka dan jam tutup dagang diatur, dalam transaksi terdapat akad, sebelum tutup diharuskan untuk membersihkan sekitar tempat berdagang. diharuskan membayar uang karcis yang terdiri dari uang keamanan, uang kebersihan.
2.      Prinsip kejujuran yang diterapkan oleh pedagang dapat dilihat dari keuntungan yang ia peroleh, harga jual dan beli barang, menyebutkan kualitas barang dan kecacatan barang tersebut.
3.      Alasan kenapa banyak terjadi penipuan di pasar diantaranya: karena tidak menyebutkan kualitas barang tersebut sebab sudah menjadi rahasia dan banyak orang yang sudah mengetahui akan kualitas barang tersebut, sehingga pedagang akan dengan mudah menipu dengan menyebutkan bahwa barang ini baru, bagus dan tidak cacat.

B.     Saran
      Berdasarkan hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat memberikan saran, diantaranya.
1.      Etika Berdagang di pasar Ujungberung sebetulnya sudah bagus karena banyak aturan yang baik, dan akan lebih baik lagi bila di pasar Ujungberung menggunakan Etika berdagang dalam Islam agar hasilnya pun mendapat berkah.
2.      Prinsip kejujuran yang diterapkan oleh semua Pedagang sebaiknya menyebutkan segala hal tentang barang yang akan dijual agar para pembeli tidak khawatir tentang kualitas dari barang yang akan dibeli, seperti Kecacatan barang, Harga jual dan beli barang.
3.      Agar tidak terjadi penipuan dalam pemeblian suatu barang, maka pembeli harus menanyakan segala hal yang berkaitan dengan barang yang ingin dibeli, misalnya kualitas barang, harga jual dan beli barang, hal ini dapat meyakinkan pembeli agar barang tersebut terjual dan pembeli pun merasa yakin dan tidak perlu khawatir akan barang tersebut.
















DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, Lincolin. Ekonomi Manajerial Ekonomi Mikro Terapan Untuk Manajemen Bisnis. Yogyakarta. BPFE Yogyakarta.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga.
Hartono, Tony. 2006. Mekanisme Ekonomi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Karim, Adiwarman A. 2012. Ekonomi Mikro Islami Edisi Keempat. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Rahadja, Prathama, Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi & Makro Ekonomi). Jakarta. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.
al-atsariyyah. Etika dalam Berdagang. Tersedia di:
http://al-atsariyyah.com/etika-dalam-berdagang.html. Diakses tanggal 27-02-2014.
Al-Khayyath. Asy-Syarikat fi asy-Syaria'ah al Islamiyayyah. Tersedia di:
http://Al-khayat.blogspot.com.Asy-Syarikat-fiasy-Syaria'ah-al-Islamiyayyah.html. Diakses tanggal 27-03-2014.
Azizi, Bazazi Azhar. Pasardalam islam Presentation Transcript. Tersedia di:
http://bazaziazharazizi.com/26/11/2013/pasardalamislampresentationtranscript.html. Diakses tanggal 27-02-2014.
Hidayat. Pengertian Sampel. Tersedia di:
http://hidayat.blogspot.com//2007/pengertian-sampel.html. Diakses tanggal 27-03-2014.
Koentjaraningrat. Pengertian Wawancara. Tersedia di:
http://koentjaraningrat.blogspot.com/2013/pengertian-wawancara.html. Diakses tanggal 29-03-2014.
Nursalam. Pengertian Populasi. Tersedia di:
http://nursalam.blogspot.com/2002/pengertian-populasi.html. Diakses tanggal 27-03-2014.


Rayyan, Nur Ashhaabul. Adab Berdagang dalam Islam. Tersedia di:
http://nurashhaabulrayyan.blogspot.com/2013/05/adab-berdagang-dalam-islam_31.html. Dakses tanggal 27-02-2014.
Suriana, Neti. Larangan Riba. Tersedia di:
http://Netisuriana.blogspot.com/24/12/2013/larangan-riba31.html. Diakses tanggal 16-03-2014.



RIWAYAT HIDUP

Penulis bernama Cepy Wildan Anwar, lahir di Sumedang pada tanggal 30 Mei 1995. Ia adalah anak kelima dari lima bersaudara, ia merupakan anak dari pasangan Bapak M. Anwar Ansor dengan Ibu Yani Indriati.


Jenjang pendidikan yang ditempuh oleh penulis adalah sebagai berikut.
1.   SDN Palasari tahun 2007
2.   SMPN 4 Sumedang 2010
3.   SMAN 2 Sumedang 2013
4.   Perguruan Tinggi UIN Sunan Gunung Djati Bandung di jurusan S-1 Manajemen Keuangan Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum semester dua.

Selama Menempuh jenjang pendidikan Penulis pernah mengikuti Organisasi yang ada di sekolah antara lain: Anggota Irma, Pramuka, English Club, Orda Sumedang, LIKM. Selain organisasi di atas Penulis juga pernah mengikuti beberapa lomba antara lain: LLA Pramuka di Situraja dan Darmaraja, Olimpiade IPhO Fisika tingkat Kabupaten. Dalam penyelesaian tugas Karya Tulis Ilmiah pada Matakuliah Bahasa Indonesia 2 ini, Penulis melakukan penelitian di Pasar Ujungberung dan menulis Karya Tulis Ilmiah ini dengan judul “Penerapan Etika Berdagang dalam Perspektif Islam di Pasar Ujungberung.”