bintang

Sunday 24 June 2012

tugas PKN 3


Nama :
Kelas :

ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL

a.       Asas Hukum Umum, yaitu asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
1.      Asas resititio in integrum, merupakan kompensasi terhadap seseorang atas segala (kemungkinan) kehilangan pendapatan karena kesalahan/pembatalan tindakan hukum.
2.      Asas lex posteriore derogat legi priori, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
3.      Asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
4.      Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.


b.      Asas Hukum Khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
1.      Dalam Hukum Pidana :
a)      Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence", adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
b)      Asas Ne Bis In Idem, adalah Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.


2.      Dalam Hukum Perdata :
a)      Asas pacta sunt servanda, adalah perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan.
b)      Asas Abus de droit adalah perjanjian terjadi manakalah seseorang menggunakan  haknya dengan cara yangbertentangandengan tujuan untuk mana hak itu diberikan
c)      Asas konsensualisme, berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat.




TUGAS 2
1.      Berikan ulasan kembali tentang pengertian “Hukum Internasional” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang hubungan internasional  ?

No.
Tokoh
Uraian Singkat
1.
Sam Suhaedi
Hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
2.
Wirjono P.
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur perhubungan antar berbagai bangsa di berbagai negara.

2.      Menurut J.G. Starke Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara. Berikan penjelasan singkatnya !
a.       Terdiri dari asas-asas
b.      Hubungan antar negara: Interaksi manusia antar negara baik secara indovidu maupun kelompok dilakukan baik secara langsung dan dapat berupa persahabatan,persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan.

3.      Perjanjian Internasional tertulis, tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.
Beri penjelasan singkat !
Hukum Kebiasaan Internasional
Yurisprudensi
Hukum Kebiasaan Internasional adalah hukum negara atau norma-norma hukum yang dibentuk melaluipertukaran kebiasaan antara negara-negara dalam kurun waktu tertentu, baik yangberdasarkan diplomasi atau agresi.

Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama.


4.      Berikan tanggapan penjelasan, mengapa dalam hukum internasional pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional !
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

5.      Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasional di bawah ini !
Perbedaan
Persamaan
sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional)

No comments:

Post a Comment