Nama :
Kelas :
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
a. Asas Hukum Umum, yaitu asas yang
berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
1.
Asas
resititio in integrum, merupakan kompensasi terhadap seseorang atas segala
(kemungkinan) kehilangan pendapatan karena kesalahan/pembatalan tindakan hukum.
2. Asas lex posteriore derogat legi
priori, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru
(posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya
digunakan baik dalam hukum
nasional maupun internasional.
3.
Asas Lex specialis
derogat legi generali
adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang
bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex
generalis).
4.
Asas
Lex Superior Derogat Legi Inferiori,
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang
tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
b. Asas Hukum Khusus, yaitu asas
yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
1.
Dalam
Hukum Pidana :
a)
Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence", adalah
asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan
bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara
memasukannya kedalam konstitusinya.
b)
Asas Ne
Bis In Idem, adalah Asas yang melarang seseorang
untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
2.
Dalam Hukum Perdata :
a) Asas pacta sunt servanda, adalah perjanjian
yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para
pihak yang menyelenggarakan.
b) Asas Abus de droit adalah perjanjian terjadi manakalah seseorang menggunakan
haknya dengan cara yangbertentangandengan tujuan untuk mana hak itu diberikan
c) Asas konsensualisme, berarti
kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir
sejak detik tercapainya kata sepakat.
TUGAS
2
1.
Berikan ulasan kembali tentang pengertian “Hukum Internasional” sesuai pendapat
anda dan tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang hubungan
internasional ?
No.
|
Tokoh
|
Uraian
Singkat
|
1.
|
Sam Suhaedi
|
Hukum Internasional adalah himpunan
aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
internasional
|
2.
|
Wirjono P.
|
Hukum
internasional yaitu hukum yang mengatur perhubungan antar berbagai bangsa di
berbagai negara.
|
2.
Menurut J.G. Starke Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body
of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antar negara. Berikan penjelasan singkatnya !
a. Terdiri dari
asas-asas:
b. Hubungan
antar negara: Interaksi manusia antar negara baik secara indovidu maupun kelompok
dilakukan baik secara langsung dan dapat berupa persahabatan,persengketaan,
permusuhan, ataupun peperangan.
3.
Perjanjian Internasional tertulis, tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.
Beri penjelasan singkat !
Hukum
Kebiasaan Internasional
|
Yurisprudensi
|
Hukum Kebiasaan Internasional
adalah hukum negara atau norma-norma hukum yang dibentuk melaluipertukaran
kebiasaan antara negara-negara dalam kurun waktu tertentu, baik
yangberdasarkan diplomasi atau agresi.
|
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang
diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama. |
4.
Berikan tanggapan penjelasan, mengapa dalam hukum internasional
pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum
internasional !
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional
karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara
hukum perdata internasional dan hukum publik internasional di bawah ini !
Perbedaan
|
Persamaan
|
sifat hukum atau persoalan yang diaturnya
(obyeknya). |
keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional)
|
No comments:
Post a Comment