bintang

Saturday, 15 November 2014

UAS PKN MKS

NAMA: Cepy Wildan Anwar
NIM: 1133070039
KELAS: MKS II A

1.      Jelaskan hal-hal sebagai berikut:                                                                       
A.    Konsep Kewarganegaraan dalam Perspektif Sosial Budaya dan Konstitusi
Menurut Asep Sahid Gatara dan Subhan Sofhian(2012:41) Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, yang berarti penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu.
Menurut Ramdani Wahyu(2007:161) Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, yang berarti orang-orang yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya. Pada mulanya, konsep kewarganegaraan berawal dari hamba atau kawula Negara. Mereka dahulunya adalah hamba raja.
Menurut Dede Rosyada dkk(2005:55) Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Menurut Abdul Hamid Dkk(2012:217) kewarganegaraan dalam UUD RI Tahun 1945 dalam pasal 26, menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Dalam pasal 27 menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.
Dari beberapa redaksi diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa konsep kewarganegaraan dalam perspektif sosial budaya adalah orang-orang yang berada di sebuah Negara atau bangsa yang terkait dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial budaya yang dalam kehidupan sehari-hari nya tanpa perbedaan dalam memperoleh hak dari Negara. Sedangkan dalam perspektif konstitusi bahwa kewarganegaraan adalah penduduk suatu Negara yang berdasarkan pada keturunan, tempat lahir dan sebagainya yang mengakui pemerintahan sebagai pemerintahannya dan yang mempunyai hak dan kewajiban serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Dan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tidak dibeda-bedakan ras, status, agama, kebudayaan dan lain-lain semuanya memperoleh hak yang sama.

B.     Konsep Multikulturalisme dalam masyarakat
Menurut Janu Murdiyatmoko(2008:49) Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan kultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Multikulturalisme adalah ideologi yang menginginkan adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial yang sama dalam masyarakat  dan juga untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara. Multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Dalam konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu ideologi yang disebut multikulturalisme. Konsep multikulturalisme tidak seperti keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Multikulturalisme mempunyai peran yang besar dalam pembangunan bangsa.
Menurut Dony Kurniawan(2009:35) Multikulturalisme merupakan suatu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia menerima dan berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnis, ras, gender, bahasa, agama dan lain sebagainya sehingga multikulturalisme tidak hanya sekedar keanekaragaman budaya dalam masyarakat multicultural, namun multicultural merupakan masyarakat multikultural yang memiliki kebijakan publik yang mendorong pada terciptanya kesederajatan dalam keanekaragaman tersebut. Bahwa pada dasarnya setiap kelompok atau golongan sosial baik itu ras, etnis, sukubangsa dan agama memiliki ukuran-ukuran sendiri tentang suatu hal.
Menurut Multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan.  kehidupan yang menghormati perbedaan, dan memandang setiap orang memiliki derajat yang sama. Multikulturalisme bertujuan untuk meningkatkan derajat manusia, ada berbagai konsep tentang multikulturalisme antara lain adalah demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, suku bangsa, kebudayaan suku bangsa, keyakinan keagamaan dan HAM. Dengan adanya multikulturalisme, akan tercipta masyarakat yang multikultural karena multikulturalisme sebagai sebuah ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan.
Berdasarkan beberapa bahwa konsep Multikulturalisme dalam masyarakat adalah ideologi yang menginginkan adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial yang sama dalam masyarakat, yang digunakan sebagai pedoman hidup masyarakat dengan bersedia menerima dan berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnis, ras, gender, bahasa, agama dan lain sebagainya sehingga multikulturalisme tidak hanya sekedar keanekaragaman budaya dalam masyarakat tetapi juga menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan, karena tujuan multikulturalisme adalah untuk meningkatkan derajat manusia, maka konsep nya antara lain, demokrasi, keadilan dan hukum, peradilan, nilai-nilai budaya, etos, kebersamaan, keyakinan agama dan HAM. Dengan adanya Multikulturalisme maka akan tercipta masyarakat yang multikultural yang mengakui dan mengagungkan kesederajatan dalam masyarakat.

C.     Konsep Hak Asasi Manusia
Menurut Asep Sahid Gatara dan Subhan Sofhian(2012:140) Konsep dasar HAM adalah Hak, dalam konteks ini hak adalah sesuatu yang harus diperoleh. HAM adalah setiap hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau warga negara. Hak Asasi Manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh suatu negara. Hak Asasi Manusia antara lain: hak hidup, kebebasan, milik pribadi, keamanan, Beragama dan mencapai kebahagiaan.
Menurut Kaelan(2004:218) Hak Asasi Manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir mendadak sebegaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 desember 1948. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB tersebet dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. Dalam akar kebudayaan indonesiapun pengakuan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia mulai berkembang. Contohnya di Jawa dikenal dengan “Hak Pepe” yaitu hak warga negara yang diakui dan yang dihormati oleh penguasa, seperti hak untuk mengemukakan pendapat meskipun bertentangan dengan penguasa.
Rozali Abdullah(2004:156) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, mengingat hak dasar adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap Manusia diakui dan dihormati karena mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, agama, usia, kebangsaan, pandangan politik, status sosial dan bahasa. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Abdul Hamid Dkk(2012:411) Hak Asasi Manusia merupakan hak yang bersifat kodrati yang merupakan rahmat Tuhan bagi seluruh manusia. Hak Asasi manusia yang paling fundamental ada dua macam, yaitu hak kebersamaan dan hak kebebasan. Oleh karena itu, semua bentuk pandangan, pemikiran, aliran, agama, dan lainnya yang mempersoalkan perbedaan etnis, kebudayaan, ras, agama, dinyatakan melanggar hak asasi manusia.
Menurut Azyumardi Azra(2005:200) Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan bersifat fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setip individu, masyarakat, atau Negara.
Dari beberapa pengertian diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Konsep Hak Asasi Manusia adalah ide, gagasan, paradigma serta kerangka konseptual yang menyatakan bahwa setiap hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau warga Negara dan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, mengingat hak dasar adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh suatu negara. Hak Asasi Manusia antara lain: hak hidup, kebebasan, milik pribadi, keamanan, Bergama dan mencapai kebahagiaan.

2.      Bagaimana pendapat saudara tentang hal-hal sebagai berikut:
A.    Dinamika Kehidupan Sosial yang dibatasi menurut Undang-Undang
Menurut Sukarna(1990:89) Dalam kehidupan masyarakat nilai dan norma sosial memiliki peranan yang penting karena berfungsi sebaga pengatur tingkah laku anggota masyarakat dalam kehidupan setiap hari. Kalau nilai sebagai sesuatu yang berharga, yang pantas dan penting oleh masyarakat, maka siapa pun pasti menginginkannya. Karena itu, untuk mewujudkan apa yang dinginkan itu ditindaklanjuti oleh suatu tindakan/perbuatan/usaha.
Menurut Dony Kurniawan(2009:80) Proses sosial merupakan aspek dinamis dari kehidupan masyarakat. Dimana di dalamnya terdapat suatu proses hubungan antara manusia dengan yang lainnya. Proses hubungan tersebut berupa antar aksi sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari secara terus menerus. Antar aksi (interaksi) sosial, dimaksudkan sebagai pengaruh timbal balik antara dua belah pihak, yaitu antara individu satu dengan individu atau kelompok lainnya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Proses sosial pada dasarnya merupakan siklus perkembangan dari struktur sosial yang merupakan aspek dinamis dalam kehidupan masyarakat.
Perkembangan inilah yang merupakan dinamika yang tumbuh dari pola-pola perilaku manusia yang berbeda menurut situasi dan kepentingannya masing-masing, yang diwujudkan dalam proses hubungan sosial. Hubungan-hubungan sosial itu pada awalnya merupakan proses penyesuaian nilai-nilai sosial dalam kehidupan masyarakat. Kemudian meningkat menjadi semacam pergaulan yang tidak hanya sekedar pertemuan secara fisik, melainkan merupakan pergaulan yang ditandai adanya saling mengerti tentang maksud dan tujuan masing-masing pihak dalam hubungan tersebut. Misalnya saling berbicara (komunikasi), bekerja sama dalam memecahkan suatu masalah, atau mungkin pertemuan dalam suatu pertikaian dan lain sebagainya.
Menurut Abdul Hamid Dkk(2012:218) dalam UUD 1945 pasal 28E menjelaskan tentang kebebasan dalam agama namun dibatasi oleh Negara karena Negara hanya mengakui enam Agama, dan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam pasal 28F menyatakan bahwa setiap orang berhak untukberkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam pasal 28H ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Dari beberapa redaksi di atas maka penulis dapat memberikan pendapat bahwa dinamika kehidupan sosial yang dibatasi menurut Undang-Undang adalah adanya batasan tentang cara hidup yang ditempuh oleh seseorang dalam menjalani kehidupan sosial nya, seperti hak milik pribadi, itu dibatasi oleh Undang-Undang agar dalam kepemilikannya tidak dapat diambil alih oleh orang lain secara sewenang-wenang.

B.     Gerakan Politik menuju kesadaran sosial dalam tinjauan kemasyarakatan dan demokrasi
Menurut Sukarna(1990:50) didalam badan perwakilan politik mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk menentukan sistem yang paling baik yang sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia, apabila sistem distrik kurang berkenan untuk diterima disebabkan masih terdapat kelemahannya pula. Agar gerakan politik menuju kesadaran sosial dapat terwujud maka harus adanya ideologi yang sama daripada setiap organisasi politik, adanya stabilitas politik sehingga di dalam Negara tersebut tidak ada persaingan politik yang mengarah kepada destruktivisme ataupun pertentangan-pertentangan politik yang dapat menimbulkan pertentangan-pertentangan politik, adanya ketertiban di dalam Negara, adanya stabilitas ekonomi, serta pemerataan pendapatan bagi seluruh warga Negara, adanya stabilitas sosial yang terwujud karena adanya kesadaran masyarakat.
Menurut Kaelan(2004:150) Dalam sistem politik dan budaya demokrasi, sangat dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu/kelompok atau individu dengan kelompok dan atau pemerintah. Hanya saja bagaimana upaya untuk menciptakan titik temu (sinkronisasi) antara konflik dengan konsensus, dan bagaimana pula agar konflik yang terjadi tidak merusak sistem. Untuk itulah sikap tanggap dari pemerintah sangat diperlukan dengan menyedeiakan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik guna mencapai konsensus (kesepakatan) dan yang perlu dipahami bahwa sistem politik atau budaya demokrasi akan mengatur bagaimana masyarakat melaksanakan tuntutan dan dukungannya ke dalam sistem politik. Walaupun kondisi-kondisi berupa hak, kesempatan dan kebebasan harus dipenuhi, tidak berarti bersikap dan bertingkah laku semaunya dalam suasana keterbukaan atau kebebasan politik yang praktis atau relatif tak terbatas dan tak terkendali, karena akan mengarah pada sistem politik anarki.
Menurut Sukarna(1990:50) Pembangunan partisipasi masyarakat di dalam politik, sosial ekonomi dan budaya merupakan suatu keharusan di dalam Negara demokrasi. Pembangunan politik, sosial dan budaya daripada suatu Negara tidak pernah lepas daripada filsafat kehidupan bangsa itu dan tidak pernah meninggalkan dasar Negara serta Undang-undang dan UUD yang berlaku di Negara itu. Sebagai UUD revolusi yang mengantarkan bangsa Indonesia kepada suatu bangsa yang  merdeka dan bebas daripada penjajahan belanda pada waktu itu. Tanpa ada ikatan yang kuat terhadap ideology Negara dan UUD 1945 maka partisipasi masyarakat dalam bidang politik dapat mengubah terhadap konstitudi 45. Hal ini sudah barang tentu bagi generasi yang akan dating sudah tidak tahu lagi terhadap sejarah dan jiwa serta karakter yang terkandung dalam pancasil dan UUD 1945.
Berdasarkan beberapa redaksi diatas, maka penulis dapat memberikan pendapat bahwa Gerakan Politik menuju kesadaran sosial dalam tinjauan kemasyarakatan dan demokrasi, sebagai sebuah gerakan politik untuk menciptakan kesadaran sosial, agar hal itu tersebut maka diperlukanlah sebuah ideologi yang sama dengan setiap gerakan politik yang ada, dalam kegiatan politik seringkali terjadi perbedaan pendapat dan pertentangan. Hanya saja bagaimana upaya untuk menciptakan titik temu (sinkronisasi) antara konflik dengan konsensus, dan bagaimana pula agar konflik yang terjadi tidak merusak sistem. Dalam tinjauan demokrasi Pembangunan politik, sosial dan budaya daripada suatu Negara tidak pernah lepas daripada filsafat kehidupan bangsa itu dan tidak pernah meninggalkan dasar Negara serta Undang-undang dan UUD yang berlaku di Negara itu. Sebagai UUD revolusi yang mengantarkan bangsa Indonesia kepada suatu bangsa yang  merdeka dan bebas daripada penjajahan belanda pada waktu itu.


C.    Loyalitas bangsa terhadap Nation building dan pembangunan karakter masyarakat
Menurut Abdul Hamid Dkk(2012:407) nation and character building sebagai cita-cita membentuk kebudayaan nasional, belum dilandasi oleh strategi budaya yang nyata. Padahal ini merupakan konsekuensi dicetuskannya proklamasi kemerdekaan dan diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. Kesadaran nasional dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme. Kesadaran nasional menjadi dasar keyakinan perlunya memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harka, dan martabat bangsa sebagai perjuangan mencapai peradaban, sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi terhadap bangsa asing atau kekuatan asing. Untuk membentuk kebudayaan nasional di Indonesia, ada beberapa titik tolak utama sebagai awal yang strategis, yaitu rakyat Indonesia yang pluralistik yang merupakan kenyataan yang harus dilihat sebagai aset nasional bukan sebagai beban atau resiko. Tanah air Indonesia sebagai aset Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke dan dari miangas sampai rote merupakan tempat bersemahyamnya kebhinekaan. Diperlukan pola piker yang dilandasi oleh prinsip mutualisme, kerja sama sinergis saling menghargai dan memiliki. Membangun kebudayaan nasional Indonesia harus mengarah pada suatu strategi kebudayaan untuk dapat menjawab pertanyaan. Yang kita hadapi adalah krisis budaya, tanpa ditegakannya upaya membentuk identitas nasional dan kesadaran nasional, bangsa ini akan mengahadapi kehancuran.
Menurut Kaelan(2004:350) Nation and character building merupakan pembangunan karakter dan bangsa. Nation atau bangsa ialah suatu solidaritas besar, yang terbentuk karena adanya kesadaran akan pentingnya berkorban dan hidup bersama-sama di tengah perbedaan, dan mereka dipersatukan oleh adanya visi bersama. Sedangkan arti karakter itu sendiri berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi ‘positif’, bukan netral. Jadi, ‘orang berkarakter’ adalah orang punya kualitas moral (tertentu) yang positif. Dengan demikian, pembangunan karakter, secara implisit mengandung arti membangun sifat atau pola perilaku yang didasari atau berkaitan dengan dimensi moral yang positif atau yang baik, bukan yang negatif atau yang buruk, khususnya disini bangsa yakni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam menjawab tantangan yang begitu besar terhadap bangsa Indonesia terkait dengan bagaimana persatuan dan kesatuan, nasionalisme kebangsaan serta loyalitas terhadap bangsa dan negara dapat diwujudkan, adalah dengan kembali kepada nilai-nilai pancasila melalui proses internalisasi yang komprehensif dan menghindarkan bentuk-bentuk formalitas yang hanya akan berujung pada proses indoktrinasi yang negatif dan tidak efektif di masa saat ini. Pendidikan merupakan jawaban yang paling rasional saat ini didalam menumbuhkembangkan nilai-nilai pancasila. Konsep pendidikan yang bertujuan pada proses internalisasi nilai-nilai pancasila bukanlah yang berbentuk formalitas belaka seperti upacara bendera dengan pengucapan pancasila ataupun sekedar menempatkan mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila. Nilai-nilai pancasila itu harus di masukkan didalam dunia pendidikan kita dalam rangka pembangunan karakter bangsa (nation character building), dan kesemua itu harus diselaraskan antara sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat melalui peran aktif pemerintah dalam bentuk regulasi serta penguatan civil society yang memiliki agenda serta tujuan yang sama dalam rangka proses internalisasi pancasila tersebut di dalam masyrakat.
Nation building, sebagai proses perubahan multidimensional yang bersifat etnosentris merupakan sebuah pemaknaan stabilisasi menuju demokratisasi, yang di dalamnya memungkinkan hadirnya kekuatan-kekuatan politik di luar kekuasaan negara, yakni “civil society”. Disini tentu saja mengedepankan tuntutan atas relasi-relasi diantaranya hubungan Negara dengan masyarakatnya, terutama tentang bentuk partisipasi politik masyarakat.
Pembentukan karakter bangsa harus dimulai dari individu anggota-anggota masyarakat bangsa, karena masyarakat adalah kumpulan individu yang hidup di satu tempat dengan nilai-nilai yang merekat mereka. Masyarakat adalah kelompok sekian banyak individu yang terbentuk berdasar tujuan yang hendak mereka capai. Ini karena setiap individu lahir dalam kondisi hampa budaya, lalu masyarakatnya yang membentuk budaya dan nilai-nilainya, yang lahir dari pilihan dan kesepakatan mereka.
Dari beberapa redaksi diatas, maka penulis dapat memberikan pendapat bahwa loyalitas bangsa terhadap nation building dan pembentukan karakter masyarakat, bahwa masyarakat kurang loyal dalam nation building dan pembangunan karakter sebab cita-cita untuk membentuk kebudayaan nasional belumlah dapat dijalankan secara maksimal, seperti kurangnya kerjasama yang saling sinergis dalam menghargai dan memiliki, sering adanya pola pikir yang tidak sehat dalam menumbuhkan eksklusivisme, kurangnya kesadaran akan pentingnya berkorban dan hidup bersama-sama di tengah perbedaan, dan mereka dipersatukan oleh adanya visi bersama, pemebntukan karakter harusnya di mulai dari masyarakat tetapi karena para pemimpin tidak memberikan contoh yang baik kepada generasi selanjutnya dan masyarakat sehingga yang terjadi adalah penurunan moral.













DAFTAR PUSTAKA

Adullah, Rozali, dkk. 2004. Perkembangan HAM dan keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Bogor. Ghalia Indonesia.
Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofhian. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung. Fokusmedia.
Hamid, Abdul, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung. Pustaka Setia.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta. PARADIGMA Yogyakarta.
Kurniawan, Dony. 2009. Sosiologi. Solo. CV Haka MJ.
Mardiyatmoko, Janu. 2008. Sosiologi. Bandung. Grafindo Media Pratama.
Rosyada, Dede. Dkk. 2005. Pendidikan kewarganegaraan. Bandung. Pustaka Media.
Sukarna. 1990. Pembangunan Politik. Bandung. Mandar Maju.

Wahyu Ramdani. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung. Pustaka Setia.

Sunday, 19 October 2014

jurnal ekonomi



PENERAPAN ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF
ISLAM DI PASAR UJUNGBERUNG

Oleh

  Nama: Cepy Wildan Anwar 1133070039
  Kelas: MKS II A

MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH


ABSTRAK
Karya Tulis Ilmiah ini yang berjudul “PENERAPAN ETIKA BERDAGANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DI PASAR UJUNGBERUNG” Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan orang lain, diantaranya dalam berdagang. Terkadang dalam kesehariannya setiap pedagang dalam berdagang seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting asal terjual saja. Etika berdagang dalam Islam hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah SWT diantaranya dengan prinsip kejujuran dan tidak melakukan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Etika berdagang di pasar Ujungberung, bagaimana prinsip kejujuran pedagang dan mengapa sering terjadi penipuan dalam berdagang.  Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Metode Kualitatif Deskriptif, dengan mewawancarai narasumber. Subjek dalam penelitian ini adalah dua orang pedagang di pasar Ujungberung. Dari penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil yaitu Etika berdagang di pasar Ujungberung diantaranya diatur jam buka dan jam tutup, diharuskan untuk membayar uang karcis, harus bersih-bersih sebelum meninggalkan tempat berdagang. Prinsip kejujuran yang diterapkan pedagang yaitu menyebutkan harga jual dan beli barang, keuntungan dan modal awal, kualitas barang. Alasan terjadi penipuan dalam berdagang disebabkan oleh tidak disebutkannya kualitas barang.
Kata Kunci: Etika Berdagang


A.    PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tidak akan terlepas dalam berinteraksi dengan orang lain, diantaranya dalam berdagang. Berdagang merupakan transaksi antara penjual dan pembeli yang bertempat di pasar. Karena dengan berdagang setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing, terkadang dalam kesehariannya setiap pedagang seringkali melupakan etika berdagang dan yang penting asal terjual saja. Seperti, mengurangi timbangan pada barang yang ditimbang, menipu buah yang matang dengan yang belum matang, mengucapkan sumpah palsu dalam menjual dagangannya. Bagi mereka hal itu biasa sebab terdesak oleh kebutuhan hidupnya sehari-hari dan hasilnya pun tidak berkah meskipun dagangannya  laris terjual.
Sebenarnya Etika dalam berdagang sudah pernah dipraktikan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau berdagang ke syam, beliau melakukan bisnis saat ia masih kecil bersama pamannya, Abu Thalib, dan saat itu seorang saudagar wanita kaya yang bernama Siti Khadijah r.a mempercayai beliau untuk menjual dagangannya ke pasar dan Rasulullah melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Modal yang sebenarnya dalam berdagang adalah kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi, apabila ada pedagang yang tidak jujur meskipun mendapatkan keuntungan yang banyak, pelan tapi pasti akan gagal, dalam kesehariannya bisa dengan mengurangi timbangan, menyembunyikan kekurangan barang merupakan ulah pedagang yang biasa terjadi di pasar. Berbagai trik dan cara yang ditempuh oleh para pemuja harta kekayaan guna mendapatkan keuntungan yang banyak.
Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan penjual
     Penulis merumuskan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sabagai berikut; 1). Bagaimana Etika berdagang di pasar Ujungberun?; 2). Bagaimana prinsip kejujuaran dalam berdagang?; 3). Mengapa dalam berdagang seringkali terdapat penipuan?
     Tujuan penelitian ini berhubungan dengan rumusan masalah penelitian yang dibuat secara spesifik, dan dapat diperiksa dengan hasil penelitian untuk mengetahui; 1). Untuk mengetahui Etika berdagang di pasar Ujungberung; 2). Untuk mengetahui prinsip kejujuran dalam berdagang; 3). Untuk mengetahui mengapa dalam berdagang seringkali terdapat penipuan.
B.     TEORI LANDASAN
Pengertian Etika Berdagang dalam Perspektif Islam
Etika berdagang dalam Islam memposisikan pengertian berdagang yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi memiliki tujuan pendek dan jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial di masyarakat, negara dan Allah SWT. (al-atsaiyyah, Etika Berdagang)
     Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang Etika Berdagang, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap Muslim yang berdagang atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran “pihak ketiga” (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berdagang. Hal ini karena berdagang dalam Islam tidak semata mata Orientasi Dunia tetapi harus punya Visi Akhirat yang jelas.
Pengertian Pasar
Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda yaitu sebagai pembeli dan penjual. (Adiwarman A. Karim. 2012: 6)
Dalam bahasa ekonomi, kata “pasar” merujuk pada pasar dalam arti kongkrit dan pasar dalam arti abstrak. Pasar kongkrit adalah tempat transaksi saat para pembeli dan penjual bertemu, contohnya seperti Pasar Senen dan Pasar Induk Jatinegara. Di sisi lain, pasar abstrak tidak mengenal tempat, contohnya pasar domestik, pasar modal, pasar tenaga kerja, pasar emas, dan sebagainya. (Tony Hartono, Mekanisme Pasar: 2006)
Macam-Macam Pasar
Struktur pasar menggambarkan tingkat persaingan disuatu pasar barang atau jasa tertentu. Suatu pasar terdiri dari seluruh perusahaan dan individu yang ingin dan mampu untuk membeli serta menjual suatu produk tertentu.
Faktor penentu struktur pasar yaitu:
·         Pengaruh karakteristik produk, karakteristik suatu produk bisa mempengaruhi struktur di mana produk tersebut diperjualbeilkan. Jika produk-produk lain merupakan produk pengganti yang baik dari suatu produk, maka tingkat persaingan di pasar akan semakin ketat.
·         Pengaruh fungsi produksi, merupakan penentu struktur pasar yang paling fundamental.
·         Pengaruh pasar pembeli, tingkat persaingan di pasar dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual. Jika hanya ada sedikit pembeli, maka tingkat persaingan akan lebih rendah daripada apabila pembelinya banyak. (Lincolin Arsyad, 1993: 321)
Struktur pasar dibedakan bedasarkan pada banyaknya penjual dan pembeli. Jenis pasar terdiri dari:
1.      Pasar persaingan sempurna yaitu jumlah perusahaan yang sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehingga tidak mampu memengaruhi pasar. Pasar ini memiliki derajat bersaing yang berbeda-beda. Dikatakan pasar persaingan sempurna bila:
·         Ada banyak penjual.
·         Ada kelebihan kapasitas produksi.
·         Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar (price taker).
·         Semua perusahaan bebas masuk keluar pasar.
·         Produsen dan konsumen memiliki informasi yang sempurna.

2.      Pasar monopoli adalah pasar yang hanya ada satu orang penjual tanpa pesaing langsung atau tidak langsung, baik nyata maupun potensial. Faktor-faktor penyebab terbentuknya monopoli yaitu:
·         Hambatan teknik.
·         Hambatan legalitas.

3.      Pasar Monopolistik adalah pasar yang menjual produk yang terdiferensiasi dengan memberikan peluan bagi penjual lain untuk menjual barangnya dengan harga yang berbeda dengan barang lain yang ada di pasar. Karakteristiknya yaitu:
·         Produk yang terdiferensiasi.
·         Jumlah produsen banyak dalam Industri.
·         Bebas masuk dan keluar.

4.      Pasar oligopoli adalah pasar yang terdiri dari hanya sedikit perusahaan, dalam monopoli penjual dapat menentukan harga tanpa harus khawatit reaksi penjual lain. Karakteristiknya yaitu:
·         Hanya sedikit perusahaan dalam Industri.
·         Produknya homogen atau terdiferensiasi.
·         Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi.
·         Kompetisi nonharga. (Adiwarman A. Karim 2012: 167)


Hal yang Dilarang Berdagang dalam Islam
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Maka Islam melarang beberapa bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan, seperti:
1.      Talaqqi Rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir Kota mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.      Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang yang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6.      Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik.
7.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.


C.    METODOLOGI PENELITIAN
Jenis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Metode kualitatif adalah Metode dalam penelitian yang menganalisis data dan informasi secara deskriptif, sehingga rancangan penelitiannya pun menggunakan rancangan penelitian deskriptif. Karena dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah ini tidak terlalu melibatkan angka-angka dan hanya perlu argumen dari para Narasumber yang Penulis wawancarai.
Dalam proses menganalisis dan mendeskripsikan mengenai penerapan Etika berdagang di pasar tradisional. Saya sebagai peneliti menggunakan landasan-landasan teori, sebagai suatu panduan dalam proses menganalisis data, antara landasan teori dan fakta di lapangan.

Berdasarkan rancangan penelitian, maka penulis melakukan penelitian pada; 1). Penelitian dilaksanakan di Pasar Ujungberung; 2). Waktu penelitian dilaksanakan pada tanggal 1 April 2014.
Populasi
     Populasi adalah keseluruhan variable yang menyangkut masalah yang akan diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah Pasar Ujungberung.
Sampel
Sampel adalah data dari sebagian populasi yang menyangkut masalah yang akan diteliti. Dalam penelitian ini yang menjadi sampel adalah dua orang pedagang di Pasar Ujungberung.
Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam sebuah penelitian dibutuhkanlah teknik pengumpulan data yang sesuai dengan keadaan, maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu; Wawancara, Wawancara adalah  teknik  pengumpulan  data  secara  lansung  oleh peneliti  dengan   responden  atau  subjek  dengan  cara  tanya  jawab  sepihak secara  sistematis.
Instrumen Penelitian adalah Alat yang digunakan dalam melakukan penelitian. Maka Instrument Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Teknik Wawancara.
Narasumber: Pedagang
No
Pertanyaan
1
Bagaimana Etika Berdagang di Pasar ini?
2
Berapa keuntungan yang dapat diambil dari setiap barang?
Mengapa sebesar itu?
3
Bagaimana Prinsip Kejujuran Anda dalam Berdagang?
4
Apakah Anda menjual barang dengan menyebutkan kualitas dari barang tersebut?
Pertanyaan Wawancara
Penulis langsung melakukan penelitian ke lokasi, serta mewawancarai langsung para pedagang di pasar tersebut, ada yang melakukan akad dalam bertransaksi dan ada juga yang tidak, ada yang menyebutkan kualitas barang tersebut dan ada juga yang tidak karena banyak yang udah tahu kualitas barang tersebut.
Dalam berdagang dipasar ini ada etikanya yaitu setiap pedagang diatur jam berdagang dan pulangnya, uang karcis keamanan, kebersihan. Dan kalau sudah beres dalam berdagang harus membersihkan terlebih dahulu. Rata-rata pedagang mengambil keuntungan tergantung dari penawaran pembeli.

D.    Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian
Berdasarkan Hasil Wawancara yang dilakukan penulis maka, Etika Berdagang di Pasar Ujungberung yaitu mulai dari jam buka dan pulang diatur, sebelum meninggalkan tempat dagang diharuskan untuk membersihkannya, dalam bertransaksi ada akadnya, membayar uang karcis (keamanan, kebersihan) sebesar Rp.1000. Prinsip kejujuran yang diterapkan pedagang yaitu dengan menyebutkan kualitas barang, harga jual dan beli barang, keuntungan dari setiap barang dan apabila banyak yang sudah mengetahui kualitas barangnya maka pedagang tidak perlu menyebutkan kualitas barang tersebut. Rata-rata keuntungan yang diambil oleh pedagang sayuran dalam perkilogramnya antara Rp.1000-Rp.5000 sedangkan penjual sepatu antara Rp.2000-Rp5000 dalam setiap barangnya, dengan keuntungan yang diperoleh maka para pedagang sering menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Dalam berdagang ada yang menyebutkan kualitas dari barang misalnya buah ini masih segar sehingga harganya agak mahal, lalu apabila buahnya jelek atau kurang kualitasnya maka harganya pun akan dijual rendah, ada juga pedagang yang tidak menyebutkan kualitas barang karena itu adalah rahasia penjual dan banyak orang yang sudah tahu akan kualitas barang tersebut.

E.     PENUTUP

Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, diantaranya; 1). Etika Berdagang di pasar Ujungberung meliputi: jam buka dan jam tutup dagang diatur, dalam transaksi terdapat akad, sebelum tutup diharuskan untuk membersihkan sekitar tempat berdagang. diharuskan membayar uang karcis yang terdiri dari uang keamanan, uang kebersihan, 2). Prinsip kejujuran yang diterapkan oleh pedagang dapat dilihat dari keuntungan yang ia peroleh, harga jual dan beli barang, menyebutkan kualitas barang dan kecacatan barang tersebut, 3). Alasan kenapa banyak terjadi penipuan di pasar diantaranya: karena tidak menyebutkan kualitas barang tersebut sebab sudah menjadi rahasia dan banyak orang yang sudah mengetahui akan kualitas barang tersebut, sehingga pedagang akan dengan mudah menipu dengan menyebutkan bahwa barang ini baru, bagus dan tidak cacat.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian di pasar Ujungberung, maka penulis dapat memberikan saran, diantaranya; 1). Etika Berdagang di pasar Ujungberung sebetulnya sudah bagus karena banyak aturan yang baik, dan akan lebih baik lagi bila di pasar Ujungberung menggunakan Etika berdagang dalam Islam agar hasilnya pun mendapat berkah, 2). Prinsip kejujuran yang diterapkan oleh semua Pedagang sebaiknya menyebutkan segala hal tentang barang yang akan dijual agar para pembeli tidak khawatir tentang kualitas dari barang yang akan dibeli, seperti Kecacatan barang, Harga jual dan beli barang, 3). Agar tidak terjadi penipuan dalam pemeblian suatu barang, maka pembeli harus menanyakan segala hal yang berkaitan dengan barang yang ingin dibeli, misalnya kualitas barang, harga jual dan beli barang, hal ini dapat meyakinkan pembeli agar barang tersebut terjual dan pembeli pun merasa yakin dan tidak perlu khawatir akan barang tersebut.
F.     DAFTAR PUSTAKA   
Arsyad, Lincolin. Ekonomi Manajerial Ekonomi Mikro Terapan Untuk Manajemen Bisnis. Yogyakarta. BPFE Yogyakarta.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga.
Hartono, Tony. 2006. Mekanisme Ekonomi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Karim, Adiwarman A. 2012. Ekonomi Mikro Islami Edisi Keempat. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Rahadja, Prathama, Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi & Makro Ekonomi). Jakarta. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.

al-atsariyyah. Etika dalam Berdagang. Tersedia di:
http://al-atsariyyah.com/etika-dalam-berdagang.html. Diakses tanggal 27-02-2014.
Al-Khayyath. Asy-Syarikat fi asy-Syaria'ah al Islamiyayyah. Tersedia di:
http://Al-khayat.blogspot.com.Asy-Syarikat-fiasy-Syaria'ah-al-Islamiyayyah.html. Diakses tanggal 27-03-2014.
Azizi, Bazazi Azhar. Pasardalam islam Presentation Transcript. Tersedia di:
http://bazaziazharazizi.com/26/11/2013/pasardalamislampresentationtranscript.html. Diakses tanggal 27-02-2014.
Hidayat. Pengertian Sampel. Tersedia di:
http://hidayat.blogspot.com//2007/pengertian-sampel.html. Diakses tanggal 27-03-2014.
Koentjaraningrat. Pengertian Wawancara. Tersedia di:
http://koentjaraningrat.blogspot.com/5-01-2013/pengertian-wawancara.html. Diakses tanggal 29-03-2014.
Nursalam. Pengertian Populasi. Tersedia di:
http://nursalam.blogspot.com/2002/pengertian-populasi.html. Diakses tanggal 27-03-2014.

Rayyan, Nur Ashhaabul. Adab Berdagang dalam Islam. Tersedia di:
http://nurashhaabulrayyan.blogspot.com/2013/05/adab-berdagang-dalam-islam_31.html. Dakses tanggal 27-02-2014.
Suriana, Neti. Larangan Riba. Tersedia di:
http://Netisuriana.blogspot.com/24/12/2013/larangan-riba31.html. Diakses tanggal 16-03-2014.