BAB 1
PENDAHULUAN
Perkembangan perekonomian saat ini semakin pesat. Di Zaman modern ini
aktivitas di bidang perekonomian mutlak diperlukan untuk menunjang hidup
manusia itu sendiri, mulai dari yang paling sederhana yaitu transaksi, maupun
jual beli ataupun sekedar barter pasti kita telah jalani hal tersebut
dikehidupan sehari-hari. Dan sangat jarang bahkan tidak akan ada manusia
yang bisa hidup tanpa melakukan
transaksi. Karena pastinya manusia tidak bisa hidup sendiri dikarenakan manusia
adalah makhluk sosial. Badan Usaha, perusahaan, dan koperasi hadir mewarnai
dunia transaksi dan pasar terkait dalam kegiatan perekonomian di Indonesia dan
Dunia.
Badan Usaha disini merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk
suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba . keberadaan Badan Usaha
merupakan hal yang sangat pentig dalam sebuah perekonomian . perekonomian akan
membaik apabila jika kondisi badan usaha juga yang baik. Apabila semua badan
usaha dikelola dengan baik dan tetap maka taraf hidup masyarakat akan meningkat.
Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian Indonesia
adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena badan
usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
1.1 Rumusan
Masalah
Dari
sedikit pemaparan pendahuluan di atas, kami merumuskan beberapa masalah dalam
makalah ini, diantaranya:
a)
Apa pengertian perusahaan, usaha dan pengusaha?
b)
Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Perseorangan?
c)
Apa yang dimaksud dengan Firma (Fa)?
d)
Apa yang dimaksud dengan CV?
e) Apa yang
dimaksud dengan Perseroan Terbatas?
f)
Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
1.2 Tujuan
Masalah
Tujuan
dari makalah yang berjudul Bentuk-bentuk Badan Usaha
ini yaitu:
a)
Untuk mengetahui perbedaan perusahaan, usaha dan
pengusaha.
b) Untuk
mengetahui pengertian
Perusahaan Perseorangan dan cara pendiriannya.
c) Untuk
mengetahui pengertian
Firma dan cara pendiriannya.
d) Untuk
mengetahui pengertian
CV dan cara pendiriannya.
e) Untuk
mengetahui pengertian
Perseroan Terbatas dan cara pendiriannya.
f) Untuk
mengetahui pengertian
Koperasi dan cara pendiriannya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perusahaan, Usaha dan Pengusaha
Menurut UU no. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan pasal 1 huruf b (Muhammad, 2002 :8) yang dimaksud perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan usaha dalam pasal 1
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap
orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu
jenis perusahaan.
2.2
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Pendirian perusahaan
perseorangan tidak diatur dalam KUHD. Pendirian perusahaan perseorangan tidak
memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dapat dibagi kedalam dua kelomopok yaitu Usaha Perseorangan
Berizin dan Usaha Perseorangan Tidak
Berizin.
Ø Perusahaan
Perorangan berizin adalah perusahaan perorangan yang memiliki izin operasional
dari departemen teknis. Misalnya apabila perusahaan perseorangan bergerak dalam
bidang perdagangan, maka perusahaan tersebut dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
pengusaha pertambangan perorangan yang memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah
(SIPD) yang dikeluarkan Departemen Pertambangan.
Ø Usaha
Perseorangan yang Tidak Memiliki Izin yaitu perusahan perorangan yang tidak
memiliki izin secara resmi dari pemerintah. Sebagai contoh usaha perseorangan
yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, pedagang eceran
kecil, dan yang sejenisnya.
2.3 Firma
(Fa)
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Persekutuan perdata adalah
perjanjian dengan mana 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk
menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat
atau keuntungan.
Firma harus didirikan dengan kata autentik yang dibuat
dimuka notaris. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam berita negara
atau tambahan berita negara (Muhammad, 2002 : 53). Tetapi karena firma bukan
merupakan badan hukum, maka akta pendirian firma tidak memerlukan pengesahan
dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran frma diatur
didalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum
karena alasan-alasan sebagai berikut :
a. Tidak ada
pemisahan harta kekayaan atau persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Maksudnya, bahwa
masing-masing sekutu bertanggung jawab atas perikatan yang telah dibuatnya
sendiri dan perikatan yang dibuat oleh sekutu lainnya (GO, 1992 : 42)
b.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut pasal 26 dan pasal 31
KUHD firma juga dapat bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
|
|
|
||||||
|
||||||
|
|
fgg
|
||||
|
||||
|
2.4 Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (comanditaire vennootschap/CV) adalah firma yang mempunyai satu atau
beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer (silent partner) adalah
sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada
persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan
persekutuan.
Persekutuan komanditer memiliki 2 macam sekutu, yaitu:
a.
Sekutu komplementer (complementary partner), yaitu
sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
Pada sebuah
CV, hanya sekutu komplementer yang dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak
ketiga. Selain itu menurut pasal 18 KUHD, sekutu komplementer memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas terhadap kerugiaan yang diderita CV. Artinya, apabila
kekayaaan CV tidak dapat memenuhi kewajiban yang timbul akibat kerugiaan, maka
kekayaan pribadi sekutu komplementer dapat digunakan untuk menutupi kewajiban
tersebut.
b.
Sekutu komanditer (silent partner) yaitu sekutu pasif
yang tidak ikut mengurus persekutuan. Kewajiban sekutu komanditer hanya sebatas
jumlah setoran modal yang dimasukan kedalam CV dan jika CV mengalami kerugian,
maka kekayaan pribadi sekutu komanditer tidak dapat digunakan untuk menutupi
kewajiban kepada pihak ke tiga.
Berakhirnya CV diataur dalam Pasal 31 KUHD, yaitu
sebagai berikut:
1.
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar (akta pendirian).
2.
CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan,
akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.
Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian)
dimana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga
terhadap CV.
2.5 Perseroan Terbatas
Menurut
Pasal 1 butir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang
dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah:
“badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.”
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum karena akta pendirian perusahaan harus
mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu, terdapat
pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian
kekayaan yang disetorkan ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Dalam bahasa Belanda
PT dikenal dengan nama NV sebagai pendekatan dari Naamloze Vennotschap.
Para pemegang saham dalam satu perseroan memiliki
kewajiban yang terbatas (limited liabilities) terhadap pihak ketiga, apabila perusahaan
mengalami likuiditas dan masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Para
pemegang saham hanya memiliki kewajiban sebesar nilai saham yang telah
disetorkan. Hal ini berbeda dengan CV dan firma, di mana apabila CV dan firma
mengalami likuiditas karena kepailiditan dan menyisakan kewajiban kepada pihak
ketiga (kreditor), maka apabila kewajiban tersebut tidak dapat ditutupi dengan
kekayaan perusahaan yang dilikuidasi, para pemilik Firma atau CV harus memenuhi
kewajiban tersebut dari harta kekayaan pribadi.
Unsur-unsur
Perseroan Terbatas
Menurut
Muhammad (2002: 69-70) sebagai badan hukum perseroan harus memenuhi unsur-unsur
badan hukum seperti ditentukan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, sebagai
berikut.
a.
Organisasi
yang teratur
Sebagai
organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris (Pasal 1 butir (2) Undang-undang
Perseroan Terbatas).
b.
Kekayaan
sendiri
Perseroan
memiliki kekayaan sendiri berupa modal
yang disetor para pemegang saham. Modal perseroan selanjutnya dapat dibagi ke
dalam 3 kelompok, yaitu Modal Dasar,
Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
(Go, 1992: 43):
Ø Modal dasar,
merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan
terbatas. Menurut pasal 26 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
terbatas (selanjutnya disingkat UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan
minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Kecuali untuk usaha-usaha
tertentu yang mempersyaratkan modal dasar atas Rp 25.000.000, misaknay
pendirian usaha bank.
Ø Modal yang
ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para
pendiri persero terbatas untuk disetorkan ke dalam perusahaan peseroan. Menurut
Pasal 26 UU PT, modal dasar yang
ditempatkan minimal sebesaar 25% dari seluruh jumlah modal dasar.
Ø Modal yang
disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri persero terbatas.
Menurut Pasal 26 UU PT jumlah minimum modal yang disetor adalah sebesar 50%
dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar perseroan. Selain
kekayaan dalam bentuk modal dasar, perseroan memiliki pula kekayaan dalam
bentuk lain yang berupa benda bergerak (misalnya, kendaraan bermotor, barang
investaris) dan tidak bergerak (misalnya, gedung perkantoran, tanah), maupun
benda tidak berwujud seperti piutang peseroan.
c. Melakukan hubungan hukum sendiri
Status badan
hukum perseroan diperoleh setelah akad pendirian perseroan disahkan oleh
Menteri Kehakiman RI. Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum
sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh Direksi. Mengenai sejauh mana
tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga, hal tersebut tergantung pada
proses pendirian suatu persero terbatas (Go, 1992: 43), yakni:
1.
Sebelum akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman
RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan
peseroan terbatas tersebut.
2.
Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan
dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur betanggung jawab secara tangguh rentang
atas tindakan-tindakan perserosn terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
3.
Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh
tindakannya.
d.
Mempunyai
tujuan sendiri
Tujuan
persero ditentukan dalam Angaran Dasar persero, di mana tujuan utama peseroan
adalah memperoleh keuntungan (laba). Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk
mendirikan badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah sebagai
berikut:
a.
Pembuatan akta pendirian di muka notaris
Para pemegang saham perseroan yang akan mendirikan PT
secara bersama-sama menghadap notaris dengan membawa rancangan anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga serta bukti identitas diri yang masih berlaku.
b.
Pengesahan olen Menteri Kehakiman
Setelah memperoleh akat pendirian perseroan yang
dibuat di muak notaris, selanjutnya akta pendirian tersebut dimohonkan secara
tertulis pengesahannya oleh Menteri Kehakiman. Pengesahan tersebut penting karena status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta
pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman (Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang
Perseroan Terbatas).
c.
Pendaftaran perseroan
Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan. Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan akta pendirian beserta
surat pengesahan Menteri Kehakiman. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30
hari setelah pengesahan atau persetujuan Menteri Kehakiman diberikan (Pasal 21
Undang-Undang Perserao Terbatas).
d.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Langkah keempat adalah pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara. Menurut ketentuan Pasal 22 UU PT, perseran yang telah didaftar
diumumkan dalam tambahan berita negara.
Organ
(perangkat organisasi) Perseroan Terbatas
Menurut
ketentuan pasal 1 undang-undang perseroan terbatas, organ perseroan terbatas
sebagai berikut :
1.
Rapat umum pemegang saham (RUPS)
RUPS adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi
dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diarahkan kepada direksi atau
komisaris.
2.
Direksi
Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik
didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3.
Komisaris
Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi
dalam menjalankan perseroan.
2.6 Koperasi
Istilah
koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha),
koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha
bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha
bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang
perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan
yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi
pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik
modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja
sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara
tertutup.
Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
- Sifat
sukarela pada keanggotannya
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Koperasi
bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan
sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan
orang.
- Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi
dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan
jumlah modal masing-masing.
- Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam
koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti
halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum
- Menjalankan
suatu usaha.
- Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
- Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
- Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
- Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka
para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan
kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
- Koperasi
adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi
dan menyejahterakan anggotanya.
- Semua
kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang
berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
- Segala
kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan
atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang
tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
- Tujuan
ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Secara Teoritis badan usaha dapat dibagi dalam dua golongan yaitu:
badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan
Hukum (Badan Hukum). Secara sepintas nampaknya kedua badan usaha tersebut tidak
ada perbedaan. Namun, jika dilihat dari perspektif hukum perusahaan, ada
perbedaan yang cukup mendasar yakni masalah tanggung jawab.
·
Firma: tiap-tiap persekutuan
perdata yang didirikan untuk menjalankan perusaahan dengan nama bersama.
·
Persekutuan Komanditer (CV):
persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif
yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang
lain, sebagai pelepas uang.
Sedangkan badan usaha yang
termasuk Badan Hukum adalah diantaranya: perseroan gterbatas (PT), Badan Usaha
Milik Negara
(BUMN), Dan Koperasi.
(BUMN), Dan Koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Solihin,
Ismail. 2006. Pengantar Bisnis:Pengenalan
Praktis dan Studi Kasus. Jakarta: Kencana
Ø Muhammad,
Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan
Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Ø Salam, Moch.
Faisal. 2002. Pertumbuhan Hukum Bisnis di
Indonesia. Jakarta: Pustaka.
Ø Go, Marcel
M.S. 1992. Akuisisi Bisnis:Analisis dan
Pengelolaan. Bandung: Rineka Cipta.
No comments:
Post a Comment