bintang

Friday 22 January 2016

bentuk badan usaha

BAB 1
PENDAHULUAN

Perkembangan perekonomian saat ini semakin pesat. Di Zaman modern ini aktivitas di bidang perekonomian mutlak diperlukan untuk menunjang hidup manusia itu sendiri, mulai dari yang paling sederhana yaitu transaksi, maupun jual beli ataupun sekedar barter pasti kita telah jalani hal tersebut dikehidupan sehari-hari. Dan sangat jarang bahkan tidak akan ada manusia yang  bisa hidup tanpa melakukan transaksi. Karena pastinya manusia tidak bisa hidup sendiri dikarenakan manusia adalah makhluk sosial. Badan Usaha, perusahaan, dan koperasi hadir mewarnai dunia transaksi dan pasar terkait dalam kegiatan perekonomian di Indonesia dan Dunia.
Badan Usaha disini merupakan kesatuan organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum serta bertujuan untuk mencari laba . keberadaan Badan Usaha merupakan hal yang sangat pentig dalam sebuah perekonomian . perekonomian akan membaik apabila jika kondisi badan usaha juga yang baik. Apabila semua badan usaha dikelola dengan baik dan tetap maka taraf hidup masyarakat akan meningkat.
Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian Indonesia adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena badan usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.







1.1  Rumusan Masalah
Dari sedikit pemaparan pendahuluan di atas, kami merumuskan beberapa masalah dalam makalah ini, diantaranya:
a)      Apa pengertian perusahaan, usaha dan pengusaha?
b)      Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Perseorangan?
c)      Apa yang dimaksud dengan Firma (Fa)?
d)     Apa yang dimaksud dengan CV?
e)      Apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas?
f)       Apa yang dimaksud dengan Koperasi?
1.2  Tujuan Masalah
Tujuan dari makalah yang berjudul Bentuk-bentuk Badan Usaha ini yaitu:
a)      Untuk mengetahui perbedaan perusahaan, usaha dan pengusaha.
b)      Untuk mengetahui pengertian Perusahaan Perseorangan dan cara pendiriannya.
c)      Untuk mengetahui pengertian Firma dan cara pendiriannya.
d)     Untuk mengetahui pengertian CV dan cara pendiriannya.
e)      Untuk mengetahui pengertian Perseroan Terbatas dan cara pendiriannya.
f)       Untuk mengetahui pengertian Koperasi dan cara pendiriannya.










BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Perusahaan, Usaha dan Pengusaha
Menurut UU no. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 1 huruf b (Muhammad, 2002 :8) yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan usaha dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

2.2 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD. Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dapat dibagi kedalam dua kelomopok yaitu Usaha Perseorangan Berizin  dan Usaha Perseorangan Tidak Berizin.
Ø  Perusahaan Perorangan berizin adalah perusahaan perorangan yang memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya apabila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka perusahaan tersebut dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau pengusaha pertambangan perorangan yang memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan Departemen Pertambangan.
Ø  Usaha Perseorangan yang Tidak Memiliki Izin yaitu perusahan perorangan yang tidak memiliki izin secara resmi dari pemerintah. Sebagai contoh usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, pedagang eceran kecil, dan yang sejenisnya.

2.3 Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan.
Firma harus didirikan dengan kata autentik yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam berita negara atau tambahan berita negara (Muhammad, 2002 : 53). Tetapi karena firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran frma diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena alasan-alasan sebagai berikut :
a.       Tidak ada pemisahan harta kekayaan atau persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Maksudnya, bahwa masing-masing sekutu bertanggung jawab atas perikatan yang telah dibuatnya sendiri dan perikatan yang dibuat oleh sekutu lainnya (GO, 1992 : 42)
b.      Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut pasal 26 dan pasal 31 KUHD firma juga dapat bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Berizin
 
Perorangan
 
                                        
Tidak berizin
 
Firma
 
 



CV
 
Badan Usaha Berbadan Hukum
 
fgg

Perjan
 
PT
 
Yayasan
 
 

















2.4 Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (comanditaire vennootschap/CV) adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.
Persekutuan komanditer memiliki 2 macam sekutu, yaitu:
a.       Sekutu komplementer (complementary partner), yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
Pada sebuah CV, hanya sekutu komplementer yang dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Selain itu menurut pasal 18 KUHD, sekutu komplementer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kerugiaan yang diderita CV. Artinya, apabila kekayaaan CV tidak dapat memenuhi kewajiban yang timbul akibat kerugiaan, maka kekayaan pribadi sekutu komplementer dapat digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.
b.      Sekutu komanditer (silent partner) yaitu sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan. Kewajiban sekutu komanditer hanya sebatas jumlah setoran modal yang dimasukan kedalam CV dan jika CV mengalami kerugian, maka kekayaan pribadi sekutu komanditer tidak dapat digunakan untuk menutupi kewajiban kepada pihak ke tiga.
Berakhirnya CV diataur dalam Pasal 31 KUHD, yaitu sebagai berikut:
1.      Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
2.      CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.      Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) dimana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

2.5 Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah:
“badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum karena akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu, terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetorkan ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Dalam bahasa Belanda PT dikenal dengan nama NV sebagai pendekatan dari Naamloze Vennotschap.
Para pemegang saham dalam satu perseroan memiliki kewajiban yang terbatas (limited liabilities)  terhadap pihak ketiga, apabila perusahaan mengalami likuiditas dan masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Para pemegang saham hanya memiliki kewajiban sebesar nilai saham yang telah disetorkan. Hal ini berbeda dengan CV dan firma, di mana apabila CV dan firma mengalami likuiditas karena kepailiditan dan menyisakan kewajiban kepada pihak ketiga (kreditor), maka apabila kewajiban tersebut tidak dapat ditutupi dengan kekayaan perusahaan yang dilikuidasi, para pemilik Firma atau CV harus memenuhi kewajiban tersebut dari harta kekayaan pribadi.


Unsur-unsur Perseroan Terbatas
Menurut Muhammad (2002: 69-70) sebagai badan hukum perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentukan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, sebagai berikut.

a.      Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris (Pasal 1 butir (2) Undang-undang Perseroan Terbatas).

b.      Kekayaan sendiri
Perseroan memiliki kekayaan  sendiri berupa modal yang disetor para pemegang saham. Modal perseroan selanjutnya dapat dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor (Go, 1992: 43):
Ø  Modal dasar, merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut pasal 26 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (selanjutnya disingkat UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mempersyaratkan modal dasar atas Rp 25.000.000, misaknay pendirian usaha bank.
Ø  Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri persero terbatas untuk disetorkan ke dalam perusahaan peseroan. Menurut Pasal 26 UU PT, modal dasar  yang ditempatkan minimal sebesaar 25% dari seluruh jumlah modal dasar.
Ø  Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri persero terbatas. Menurut Pasal 26 UU PT jumlah minimum modal yang disetor adalah sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar perseroan. Selain kekayaan dalam bentuk modal dasar, perseroan memiliki pula kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda bergerak (misalnya, kendaraan bermotor, barang investaris) dan tidak bergerak (misalnya, gedung perkantoran, tanah), maupun benda tidak berwujud seperti piutang peseroan.
c.       Melakukan hubungan hukum sendiri
Status badan hukum perseroan diperoleh setelah akad pendirian perseroan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI. Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh Direksi. Mengenai sejauh mana tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga, hal tersebut tergantung pada proses pendirian suatu persero terbatas (Go, 1992: 43), yakni:
1.      Sebelum akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan peseroan terbatas tersebut.
2.      Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur betanggung jawab secara tangguh rentang atas tindakan-tindakan perserosn terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
3.      Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
d.      Mempunyai tujuan sendiri
Tujuan persero ditentukan dalam Angaran Dasar persero, di mana tujuan utama peseroan adalah memperoleh keuntungan (laba). Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
a.       Pembuatan akta pendirian di muka notaris
Para pemegang saham perseroan yang akan mendirikan PT secara bersama-sama menghadap notaris dengan membawa rancangan anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga serta bukti identitas diri yang masih berlaku.


b.      Pengesahan olen Menteri Kehakiman
Setelah memperoleh akat pendirian perseroan yang dibuat di muak notaris, selanjutnya akta pendirian tersebut dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Kehakiman. Pengesahan tersebut penting karena status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman (Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas).
c.       Pendaftaran perseroan
Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan Menteri Kehakiman diberikan (Pasal 21 Undang-Undang Perserao  Terbatas).
d.      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Langkah keempat adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. Menurut ketentuan Pasal 22 UU PT, perseran yang telah didaftar diumumkan dalam tambahan berita negara.

Organ (perangkat organisasi) Perseroan Terbatas
Menurut ketentuan pasal 1 undang-undang perseroan terbatas, organ perseroan terbatas sebagai berikut :
1.      Rapat umum pemegang saham  (RUPS)
RUPS adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diarahkan kepada direksi atau komisaris.
2.      Direksi
Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

3.      Komisaris
Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2.6  Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

 

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  •  Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  • Menjalankan suatu usaha.
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
  2. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  3. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  4. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
                Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Secara Teoritis badan usaha dapat dibagi dalam dua golongan yaitu: badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan Hukum (Badan Hukum). Secara sepintas nampaknya kedua badan usaha tersebut tidak ada perbedaan. Namun, jika dilihat dari perspektif hukum perusahaan, ada perbedaan yang cukup mendasar yakni masalah tanggung jawab.
·         Firma: tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusaahan dengan nama bersama.
·         Persekutuan Komanditer (CV): persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain, sebagai pelepas uang.
Sedangkan badan usaha yang termasuk Badan Hukum adalah diantaranya: perseroan gterbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Dan Koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
Ø  Solihin, Ismail. 2006. Pengantar Bisnis:Pengenalan Praktis dan Studi Kasus. Jakarta: Kencana
Ø  Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Ø  Salam, Moch. Faisal. 2002. Pertumbuhan Hukum Bisnis di Indonesia. Jakarta: Pustaka.
Ø  Go, Marcel M.S. 1992. Akuisisi Bisnis:Analisis dan Pengelolaan. Bandung: Rineka Cipta.


No comments:

Post a Comment