bintang

Friday 22 January 2016

makalah anjak piutang

ANJAK PIUTANG (FAKTORING)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Terstruktur  Matakuliah Manajemen Lembaga Keuangan Syariah
Dibina Oleh: Bpk. Dr. H. Atang Abdul Hakim, M.A
         Ibu Neneng Hartati, S.E., M.M
Description: E:\download.jpg
Kelompok 3:
Acep Faizal Ramdan               (1133070003)
Ade Wilda Firdaus                 (1133070004)
Aini Mutia Kamal                   (1133070009)
Alfadilah Yoga S.                   (1133070011)
Alif M. Rizal                           (1133070013)
Aline Annisa                           (1133070015)
Andzar Afdhalul A.                (1133070020)
Anisa Widayanti                     (1133070022)
Ayu Sri Wahyuni                    (1133070032)
Cepy Wildan Anwar               (1133070039)
Dea Luthfi Fuadah                 (1133070042)

JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Anjak Piutang”
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai sumber informasi yang kami cari dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C.    Tujuan........................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 3
A.    Pengertian Anjak Piutang........................................................................... 3
B.     Sejarah Faktoring........................................................................................ 5
C.    Beda Anjak Piutang dengan Transaksi lain.............................................. 9
D.    Anjak Piutang dan Istilah-Istilahnya......................................................... 13
E.     Kegiatan Anjak Piutang.............................................................................. 14
F.     Produk Anjak Piutang................................................................................ 15
G.    Jenis Anjak Piutang..................................................................................... 23
H.    Keuntungan Anjak Piutang........................................................................ 34
I.       Sistem Syariah dan Anjak Piutang............................................................. 36
J.      Contoh Kasus Anjak Piutang..................................................................... 39

BAB III PENUTUP................................................................................................. 46
A.    Kesimpulan................................................................................................... 46
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 52










BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancamnya pula keuntungan yang akan diperoleh yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang begitu besar.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.
Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut tersebut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan Anjak Piutang. Kehadiran anjak piutang sangat membantu kegiatan bisnis. Merupakan kenyataan bahwa terjadi proses tawar menawar antara pembeli dan penjual,maupun antar penjual agar dapat menjual produk dan jasanya. Salah satu tawaran yang diberikan adalah kemudahan dalam membayar yang berupa pembayaran berjangka.




Akan tetapi pemberian fasilitas ini mengandung konsekuensi yang akan berdampak pada kemampuan kas perusahaan. Ini merupakan usaha pemecahan salah satu masalah kadangkala tidak sejalan dengan penyelesaian masalah yang lain.Ambillah contoh, untuk meningkatkan penjualan maka perusahaan dapat meningkatkan penjualan kepada pelanggan dengan cara kredit. Namun disisi lain, peningkatan penjualan dengan cara kredit ini akan menambah rumit dalam pengadministrasian penjualan, karena menyangkut masalah tagihan dan resiko tidak terbayarnya piutang penjualan. Peningkatan penjualan juga menuntut konsekuensi bahwa perusahaan tersebut juga harus menyediakan modal kerja yang lebih besar, karena modal cara tersebut menyebabkan modal kerja perusahaan yang tertanam dalam piutang dagang.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka terdapat beberapa masalah yang menurut kami harus dibahas secara rinci, yaitu sebagai berikut:
1.    Bagaimana Sejarah Anjak piutang?
2.    Apa Perbedaan Anjak Piutang dengan Transaksi lain?
3.    Bagaimana Produk Anjak Piutang?
4.    Bagaimana Jenis dari Anjak Piutang?
5.    Bagaimana Anjak Piutang secara Syariah?
C.  Tujuan
Dari uraian latar belakang diatas kami dapat membuat beberapa tujuan sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui Sejarah Anjak piutang.
2.    Untuk mengetahui Perbedaan Anjak Piutang dengan Transaksi lain.
3.    Untuk mengetahui Produk Anjak Piutang.
4.    Untuk mengetahui Jenis dari Anjak Piutang.
5.    Untuk mengetahui Anjak Piutang secara Syariah.






BAB II
PEMBAHASAN


A.  Pengertian Anjak Piutang
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak piutang,perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar pihak factor dan pihak klien.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1.      Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2.      Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.


3.      Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
1.      Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
a.    Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
b.    Non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.

2.      Pihak klien untuk:
a.    Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada pihak factor.
b.    b.Memberikan balas jasa financial kepada factor.

Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi, yakni:
1.      Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
2.      Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak piutang international)
3.      Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
4.      Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang – perorangan.

Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada  supplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabahnya atau costumer – nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.
Dengan demikian, jelaslah perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan, atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis ini terlihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.
B.  Sejarah factoring
Sejarah usaha jasa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu-pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertama kali,bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana.Pihak factor,biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit.Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
General factoring ini kemudian berkembang di daratan Eropa, tepatnya di Inggris.Perusahaan factor di Inggris pada saat itu sangat membantu para pedagang dari Plymouth(Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa,dan juga membelikan barang barang dagangan dari Inggris yang mereka inginkan untuk diimpor ke Amerika.
Revolusi industri di akhir abad ke 18 turut mendorong pertumbuhan bisnis jasa general factoring.Mekanisasi alat alat tenun tekstil di Inggris dan tingginya minat beli tekstil di Amerika,telah menyebabkan meningkatnya transaksi ekspor impor.Perkembangan bisnis tersebut,otomatis turut memacu pertumbuhan industri factoring di Amerika,terutama di New York City.Perusahaan factoring di Amerika saat itu seperti ketiban rezeki.Mereka mengageni produk tekstil Eropa atas dasar konsinyasi.Mereka juga memberikan kredit,menjamin kredit tersebut,memberikan pembayaran awal terhadap piutang yang timbul,dan melakukan penagihan untuk kepentingan clientnya,yaitu menjamin kredit,melakukan penagihan,dan penyediaan ana.Bentuk bentuk usaha inilah yang kemudian menjadi embrio dari bisnis anjak piutang modern seperti yang dikenal saat ini.Anjak piutang modern ini kemudian terus berkembang tidak hanya di bidang usaha tekstil tetapi juga merambah ke berbagai sector industri,baik untuk transaksi ekspor impor maupun transaksi local.
kegiatan anjak piutang mulai dikenal luas ketika perusahaan-perusahaan manufacture di Inggris berusaha menjual produknya ke Amerika. Amerika pada waktu itu, sekitar tahun 1880-an, merupakan benua baru yang banyak didatangi dari benua eropa terutama inggris. Kedatangan bangsa di eropa mau tidak mau menbawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi didaerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak bisa banyak melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumber daya manusia, capital dan peralatan. Keadaan ini memaksa mereka mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari daerah asal, yaitu Inggris. Ketika perusahaan-perusahaan di Inggris ingin memasarkan atau menjual produknya ke orang-orang Amerika, timbul masalah karena mereka tidak saling mengenal. Resiko tidak terbayarnya penjualan secara kredit semakin besar bukan saja karena mereka tidak saling mengenal tetapi juga karena jarak yang sangat jauh. Kondisi ini mendorong perusahaan-perusahaan di Inggris untuk menemukan solusi mengenai sistem penjualan yang sesuai. Perusahaan-perusahaan tertentu mulai tertarik untuk menjembatani atau sebagai perantara antara pihak penjual di Inggris dengan pembeli di Amerika, perusahaan-perusahaan ini selanjutnya mulai dikenal sebagai factor atau agen. Jasa yang ditawarkan oleh factor pada waktu itu masih berkisar terutama pada pengurusan dan pengalihan piutang saja.
Usaha factor ini menjadi semakin berkembang ketika perusahaan textile Inggris memerlukan jasa penilaian kelayakan atas kredit dagang kepada pembeli di Amerika. Mengingat factor ini dianggap sebagai perusahaan yang cukup berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di Amerika dan juga berpengalaman dalam hal penyelesaian tagihan piutang. Maka perusahaan textile di Inggris cenderung menggunakan jasa mereka untuk melakukan investigasi kredit kepada pembeli di Amerika. Tugas factor dalam hal ini adalah menentukan kelayakan suatu pembeli untuk memperoleh fasilitas pembelian dengan cara kredit (credit worthiness) dan juga menentukan tingkat atau kemungkinan terbayarnya suatu piutang dari penjualan textile secara kredit. Lama kelamaan, factor tidak hanya memberikan jasa investigasi kredit saja tetapi sekaligus membeli faktur-faktur penjualan textile dari perusahaan textile. Factor kemudian menguangkan atau menagih faktur tersebut pada pembeli saat jatuh tempo.
Dalam perkembangannya, kegiatan pemberian jasa anjak piutang ini tidak hanya diberikan oleh suatu perusahaan sebagai salah satu dari kegiatan usahanya, tetapi juga oleh suatu perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang anjak piutang. Usaha mulai berkembang mulai dari Amerika Utara, kemudian berkembang kebagian Amerika yang lain, lalu berkembang di Eropa dan kemudian keseluruh dunia. Bidang usaha yang dilayani jasa anjak piutang berkembang dari semula textile kebidang-bidang lain termasuk jasa.
Bisnis anjak piutang modern ini akhirnya berkembang ke Eropa,terutama setelah berdirinya 3(tiga) grup anjak piutang internasional,yaitu:
1.    Heller Overseas Corporation(Heller Group),dalam grup factoring ini Heller berperan sebagai induk perusahaan dari mayoritas anggotanya dan bermarkas di Chicago.
2.    International Factors Group (IFG), di mana setiap grup ini tidak dikenal adanya induk perusahaan,setiap anggota bebas satu sama lain tanpa adanya kaitan permodalan.Grup ini hanya menerima satu anggota dari setip Negara,bermarkas di Brussel.
3.    Factors Chain International,di mana grup ini hampir sama dengan sistem IFG,yakni tanpa kaitan permodalan antara sesama anggotanya.Namun grup ini dapat menerima lebih dari satu anggota dari setiap Negara,bermarkas di Amsterdam.
Ketiga grup factoring ini telah memiliki anggota yang tersebar di seluruh dunia,yaitu di negara negara seperti Eropa Barat,Amerika Utara,Jepang,Korea Selatan,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,Asean-termasuk Indonesia,Hong Kong,dan berbagai Negara lainnya.
Sedangkan untuk kawasan Asia Tenggara,anjak piutang pertama kali diperkenalkan di Singapura pada pertengahan tahun 70-an.Sejak saat itu,transaksi anjak piutang di Singapura mengalami perkembangan yang sangat pesat baik ditinjau dari jumlah perusahaan maupun turnover transaksinya. Sedangkan di Malaysia, kegiatan anjak piutang dimulai pada tahun 1988 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No 61 tahun 1988. Secara formal, pada awalnya perkembangan usaha anjak piutang di Indonesia belum begitu popular. Namun, kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, yaitu kegiatan Cheque Discounted atau Cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar pasar. Kegiatan ini sudah berjalan secara informal di tengah masyarakat dan sudah baku di antara para pedagang di pasar pasar.Biasanya para pedagang menukar Cek Mundur kepada penyedia dana,dan langsung dipotong dalam jumlah/persentase tertentu sesuai dengan jangka waktunya.Apabila cek itu tidak ada dananya,maka penjual cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.
Keputusan Presiden No 61 Tahun1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayyaan,yang juga dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Kegiatan anjak piutang di Indonesia berkembang baik sejak adanya Keputusan Presiden No. 61 dan Keputusan Meteri Keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. peraturan ini terutama untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga keuangan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dan dibeikan oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus memberikan jasa anjak piutang.

C.  Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal – hal yang membedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.             Kredit bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi anjak piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan.
2.             Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan piutang yang belum jatuh tempo.
3.             Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak piutang mengubah  penjualan kredit menjadi uang tunai.
4.             Kredit bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
5.             Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas.
6.             Bank menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra (partner), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjual client.

Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutang yang berasal dari transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit (dibuktikan dengan perjanjian kredit).
Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka akan terlihat unsur – unsur sebagai berikut:
1.         Piutang Dagang mempunyai ciri – ciri berikut:
a.         Jangka, sebab seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
b.         Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
c.         Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan, jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka.
2.         Piutang dalam perkreditan, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
a.         Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang.
b.         Berasal dari suatu perjanjian kredit.
c.         Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d.        Dalam hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara yuridis disertai pemberian hak prefensi kepada kreditur.
Kegiatan anjak piutang dapat dikatakan produk pembiayaan yang masih terbilang baru di Indonesia, meskipun selama ini kita telah mengenal jenis pembiayaan yang menyerupai aktivitas anjak piutang, yaitu kegiatan Account Receivable Financing (Cheque Discounted). Kegiatan anjak piutang bukanlah kegiatan untuk menggantikan kegiatan kegiatan Account Receivable Financing, melainkan penyempurnaan dan melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan meningkatkan kemampuan perputaran dana (cash flow).
Adapun perbedaan yang mencolok antara Account Receivable Financing dan kegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut:
1.         Kontrol
Dalam transaksi Account Receivable Financing, factor tidak dapat mengetahui Cheque / Bilyet giro yang diserahkan client kepada factor, sehingga factor tidak mengetahui siapa saja pelanggan client, kualitas cheque / Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antara client dan customer.
Sedangkan dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual beli antara client dan customer melalui faktur dan surat jalan yang diserahkan kepada factor.
Di samping, factor juga mengetahui karakter – karakter customer, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang yang diberikan serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila ada customer yang nakal.
2.         Plafond Kredit
Dalam transaksi anjak piutang biasanya factor dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan dalam Account Receivable Financing sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor kepada client, sudah barang tentu akan memberikan tambahan modal kerja yang lebih baik.
3.      Administrasi
Pada transaksi Account Receivable Financing, aktivitas administrasi yang dilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan penyimpanan Post Dated Cheque, sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kredit client yang dianjakpiutangkan, memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan ke factor dan juga dapat melakukan penagihan kepada customer.
4.      Pengikatan
Pengikatan dalam transaksi Account Receivable Financing biasanya melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang serta ditambah dengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notaris ataupun bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dari client. Pengikatan anjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan dengan Account Receivable Financing dan apabila dibuat secara notaris biaya lebih murah.
5.      Aktivitas
Kegiatan anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan Account Receivable Financing, hal ini dimungkinkan karena anjak piutang dapat dijadikan alternative pengganti Letter Of Credit untuk transaksi ekspor dan impor satu negara dan negara lainnya.

Berdasarkan uraian perbedaan antara Account Receivable Financing dan anjak piutang, maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable Financing.

Selain itu ,Lembaga Factoring juga memiliki perbedaan dengan Bank, yakni :
Perbedaan antara Bank dan Factoring
Perbedaan antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat :

Bank
Factoring
Transaksi
utang piutang
penjualan barang secara
Proses
utang ke aktiva produktif memakan waktu
aktiva produktif beralih ke kas lebih cepat
Aktiva pasiva
Kas dan utang bertambah
Piutang berubah kas
Analisis kredit
 1 pihak aja (nasabah)
2 pihak(supplier dan pembeli)
Agunan
Wajib
Tidak mutlak
Tingkat resiko
Tinggi (resiko nasabah)
Lebih tinggi(resiko klien dan nasabah)
Biaya
 Bunga dan provisi
 Service dan discount charge
Bantuan jasa
Pembiayaan
Pembiayaan dan non pembiayaan
Penanggung resiko
Bank
Supplier/factor

D.  Anjak Piutang dan Istilah-Istilahnya
Dalam kegiatan anjak piutang, yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Berikut ini akan kami kemukakan istilah – istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang dilakukan di Indonesia, yaitu:
1.         Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
2.         Kontrak adalah perjanjian anjak piutang / factoring agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
3.         Nilai pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase, misal 80% ).
4.         Retention / contigencie reserve adalah bagian dari faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention – nya adalah sebesar 20%. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada customer diterima efektif oleh factor.




E.  Kegiatan Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang, yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Disamping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di indonesia diatur berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988. Berdasarkan surat keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:
1.    Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2.    Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.    Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam paktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari:
1.    Jasa Penagihan (service Charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentasi tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2.    Biaya Administrasi
Yait biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

F.   Produk Anjak Piutang
Produk dan jasa anjak piutang yang dapat diberikan kepada klien minimal dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok yang mendasar. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/KMK.06/2002 Tentang perubahan atas perubahan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK. 017/2000 tentang perusahaan pembiayaan, yaitu:
1.    ANJAK PIUTANG NON-FINANCING     
Pengertian jasa anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku adalah penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut sudah diambil alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara berkala mengenai hal-hal berikut:
a.    Bonafiditas para customer
b.    Laporan posisi piutang dagang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna bagi klien dalam merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
c.    Account Statement kepada customer, bagi customer statement of account yang diterima dari factor membantu yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi piutang pertanggal laporan berikut jatuh temponya.
d.   Apabila customer gagak membayar pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan baik antara customer dan client. Dalam non recourse factoring, factor menjamin pembayaran yang beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery saja (nondisputes). Dalam hal terjadi perselisihan dagang antara customer dan client, factor tidak menjamin pembayarannya, resiko bad debt tetap ditanggung oleh client.

Adapun jasa yang dapat diberikan dalam anjak piutang non-financing ini meliputi jasa-jasa sebagai berikut:
1)        Credit Investigation
Factor sebelum memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus terlebih dahulu mengetahui secara akurat tentang bonafiditas buyer, reputase dan mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain yang berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang.
2)          Sales Ledger Administration
Jasa yang diberikan oleh factor kepada client dalam bentuk administration pembukuan atas penjualan yang dilakukan secara kredit, dapat mingguan, dua mingguan, bulanan atau yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan client.


3)        Credit control termasuk Collection
Factor dapat melakukan aktivitas pembiayan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan yang dilakukan oleh client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan agar piutang yang dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat diperlikan bagi transaksi gadang yang berkesinambungan.

4)        Protection again st Credit Risk
Dalam jasa ini factor juga mengusahakan cara-cara untuk mengamankan resiko tidak tertagihnya suatu piutang yang telah dibiayai oleh factor.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan jasa anjak piutang non-financing ini, factor berperan sebagai credit department dari perusahaan clientnya. Client tidak perlu mempunyai credit department sendiri dalam organisasi perusahaannya, karena fungsi credit deartement telah diambil oleh factor.
Perkembangan jasa anjak piutang non-financing di Indonesia saat ini belum berkembang dengan baik dibandingkan dengan kegiatan anjak piutang financing. Berdasarkan pengamatan kami, terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan kurang berkembangnya usaha anjak piutang non-financing, yaitu:
1)   Masih terdapat misinformasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa anjak piutang hanya bersifat financing saja.
2)   Takut rahasiapenjualan perusahaan terbongkar.
3)   Kekhawatiran client akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4)   Tingkat keterbukaan client/perusahaan masih rendah.
5)   Memelihara hubungan baik antara customer.

2.    ANJAK PIUTANG FINANCING
Anjak piutang Financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jangka pendeng dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang kita ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid atau Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini baru dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
Melalui transaksi pembiayaan anjak piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan pre-financing sampai dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang segera setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar Recourse financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau factoring Without Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad debts. Jadi client dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan meningkatkan omset penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang diberikan leh supplier dengan membeli bahan baku dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume penjualan. Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula. Praktis tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat diartikan sebagai fungsi penjualan.
Untuk menambah pengertian anjak piutang financing, Gatot Wardoyo, mengemukakan bahwa jasa anjak piutang financing dalam hukum Indonesia mengandung 2 aspek penting yaitu:
1.    Transaksi Penjualan Tagihan
Tagihan yang dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum 100% atau belum lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas pengalihan tersebut dan diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
2.    Transaksi Pemberian piutang
Pembayaran dimuka oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan yang diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai jaminan.
Penjelasan ini menambah pengertian kepada kita bahwa aktifitas anjak piutang yang bersifat financing, dapat diterima dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan transaksi anjak piutang, terutama anjak piutang financing, tidak semua transaksi dagang dapat dibiayai oleh factor. Factor biasanya memberikan transaksi dagang secara terbuka (open account) yang bersifat sederhana, berkesinambungan, dan bersifat angsung antara client dan customer, sehingga factor dapat meakukan hal-hal sebagai berikut atas piutang dagang yang berasal dari penjualan barang dan jasa:
1. Pembelian piutang dagang untuk diuangkan secara seketika.
2. Mengusahakan pembukuan dan administrasi penjualan yang berhubungan dengan piutang dagang.
3. Menagih piutang yang dialihkan.

Selain itu, masih terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh factor sebelum melakukan pembiayaan anjak piutang, hal ini seperti dikemukakan oleh Sachaimi El Haitammy dalam tulisannya yang berjudul, “ Factoring Alternatif Pengembangan Produk Baru “, Yaitu :
1.    Historikal Financing statement;
2.    Forecasted financing statement
3.    A customer list;
4.    Average size sales invoices;
5.    A projection of each customer peak exposure;
6.    The standard term of sales and any special term offered selcted customers;
7.    Historicals sales return, allowance and disputes;
8.    Merchandise offered for sales
9.    An account receivable aging.

Untuk itu, biasanya factor akan menghindari ataupun tidak bersedia melakukan pembiayaan anjak piutang jika transaksi dagang antara client dan curtomer, mempunyai bentuk-bentuk transaksi dagang dalam negeri sebagai berikut:
1.    Transaction with down payment ( Penjualan dengan uang muka)
Transaksi penjualan dengan uang muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli dimana barang/jasa yang akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Untuk memberikan kepastian, pembeli biasanya akan memberikan tanda jadi uang muka sebagai ikatan terhadap kontrak jual beli tersebut. Penjual selanjutnya akan menyelesaikan pesanan barang/jasa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan setelah selesai maka pembeli akan membayar sisa pembayaran kepada penjual.\
Apabila trasaksi ini dibiayai oleh factor, maka posisi factor sangat lemah atau kurang menguntungkan.hal ini dimungkinkan apabila terjadi pembelian yang tidak dilanjutkan kembali oleh pembeli atau terjadi keterlambatan penyerahan barang yang pada akhirnya akan terjadi keterlambatan pembayaran serta cacatnya perjanjian jual beli.
2.    Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang kepada pembeli dengan perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka pembeli akan membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan dikembalikan kepada penjual. Transaksi dagang seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi factor jika dia dibiayai, karena factor akan menghadapi ketidakpastian apakah barang sudah laku terjual sedangkan factor saat menerima pengalihan piutang dari client menerima secara keseluruhan.
3.    Progres payment Transaction (Pembayaran Bertahap)
Transaksi dagang jenis ini biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat proyek-proyek pembangunan dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila kontraktor tersebut bisa melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan. Jenis trasaksi dagang seperti ini sangat menyulitkan factor untuk melakukan pembiayaan karena factor tidak mengetahui seberapa jauh pekerjaan proyek sudah dapat diselesaikan oleh kontraktor.
4      Returnable Sales (barang dapat dikembalikan)
Dalam melakukan pembiayaan anjak piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi dagang antara klien dan custumer sudah selesai dengan baik dengan telah diterimanya buktinpenerimaan barang/jasa. Apabila model trasaksi ini dilakukan oleh factor maka nilai dari tagihan sudah tidak utuh lagi akibat pengembalian barang.
Pre-invoicing Unfinished Delivery (Penagihan sebelum penagihan selesai)
Transaksi dagang seperti ini akan menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer apabila barang atau jasa yang dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun keterlambatan penyerahan barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim kepada customer yang pada akhirnya nilai tagihan atau faktur yang dibiayai menjadi berkurang sedangkan pada saat awal factor menilai secara penuh sebagai dasar factor pembiayaan yang dilakukan.
Counter sales/back to Back Sales (Sistem Barter)
Transaksi dagang dengan sistem back to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer biasanya lebih bersifat transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing, sehingga factor berada dalam posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama apabila client dan costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.
Credit Term More Than 180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
Transaksi dagang yang mempunyai tenggang waktu yang terlampau lama harus di antisipasi oleh factor. Hal ini penting untuk di analisis untuk mengetahui mengapa client dan curtomer melakukan trasaksi ini. Sebab secara umum transaksi perdagangan dengan tenggang pembayaran begitu lama jarang terjadi, kecuali trasaksi fictive ataupun transaksi antar perusahaan dalam satu grup perusahaan.

Transaction With parties In the Same group Of Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam Grup Sendiri)
Transaksi antar client dan customer dalam satu grup perusahan dagang perlu diperhatikan oleh factor karena transaksi ini sering dijadikan transaksi fiktif untuk kepentingan grup perusahaan tersebut dan juga untuk transper pricing antar satu grup perusahaan.

Sales to Individual End User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai End User)
Transaksi jenis ini, apabila dibiayai oleh factor, di mana antara klien dan customer tidak mempunyai hubungan timbale balik yang berkesinambungan, akan membahayakan factor apabila customer mengalami kelalaian pembayaran.
Hit and Run, One Time, Incidental Transaction (Penjualan yang bersifat Insidental/ sekali-sekali)
Transaksi yang dilakukam oleh klien dan customer yang bersifat Hit and Run atau sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat incidental perlu diwaspadai factor, karena transaksi jenis ini biasanya mengandung bahaya dan kemungkinan tidak tertagih besar.

Selain kesepuluh bentuk transaksi dagang yang selalu dihindari oleh factor seperti diatas, masih terdapat bentuk transaksi dagang yang kurang cocok dengan jiwa transaksi anjak piutang, yaitu penjualan yang tidak menginginkan adanya pengalihan piutang ( non-assignable clause) dan penjualan lainnya dimana kepastian pembayaran oleh customer/pembeli masih tergantung syarat-syarat lainnya.
Sedangkan khusus untuk transaksi export/anjak piutang internasional, terdapat beberapa transaksi export yang tidak dapat difactorkan ataupun selalu dihindari oleh factor untuk dibiayai, yaitu:
1.    bila transaksi memuat persyaratan progress payment, part payment, retention, atau deposit oleh importir;
2.    Bila ada persyaratan contra sale, consignment sale dengan return arrangement.
3.    Bila credit term melampaui 180 hari;
4.    Bila mayoritas export ditujukan kepada pemerintah dari Negara tujuan.
5.    Bila mayoritas export ditujukan kepada importer yang ada kaitannya dengan exporter (Importir adalah associated atau related companies dari expotir)

Mengingat kondisi tersebut diatas, factor harus sangat berhati-hati dalam memilah-milah transaksi perdagngan yang terbaik untuk dibiayai. Jika terjadi kesalahan dalam menganalisis, sudah barang tentu factor akan mengalami kerugian dan masalah. Disinilah letaknya bagaimana factor dapat dengan jeli melihat keberadaan dan keabsahan suatu transaksi dagang.

G. Jenis Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, namun dalam buku ini kami akan membedakan anjak piutang ke dalam 4 (empat) sudut pandang, yaitu dilihat dari segi skala kegiatan, dari segi penaggungan risiko, dari sudut pemberitahuan kepada customer, dan dari segi cara jasa yang diberikan.
       Sebelum menerangkan tentang jenis – jenis anjak piutang berdasarkan 4 (empat) konsep tersebut, kami akan menerangkan terlebih dahulu konsep perdagangan barang atau jasa tanpa anjak piutang.
PERDAGANGAN TANPA ANJAK PIUTANG
                
Text Box: PABRIKAN
 



1.    Penyerahan barang                                                    3. Pembayaran
2.    INVOICE
Text Box: CUSTOMER
 


Dalam gambar pabrik tekstil menjual produknya kepada Customer, misalnya Department Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan.
Keharusan menunggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karena modal kerja yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tertanam dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh factor untuk melakukan transaksi kepada client.
Adapun jenis – jenis anjak piutang berdasarkan keempat sudut pandang tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapatdibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.    Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, makahak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b.    Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah tetap harus melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

Perjanjian Anjak Piutang
Perjanjian pokok anjak piutang baik recourse maupun without factoring selalu dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapastandar jaminan dan penggantian kerugian yang dimasukan dalam perjanjian anjak piutang dimaksudkan untuk melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan pengurangan nilai piutang yang dibeli.
Perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1.    Kententuan umum
a      Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring termasuk cara dan persyaratannya.
b     Ketentuan mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-kententuan yang telah disepakati.
c      Ketentuan mengenai harga penjualan piutang termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment)
d     Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring dan resiko-resiko akibat jaminan yang tidak benar
e      Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan factoring. Kewajiban pelaporan kepada klien dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
f      Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut

2.    Keabsahan piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan factoring akan meminta kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh klien.
Di samping itu, klien harus pula menjamin bahwa jumlah piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contratrading oleh pihak customer atau kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga

3.    Pengalihan resiko
Perjanjian anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a      Without recourse yaitu resiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh pelanggan berada pada perusahaan factoring
b     With course yaitu resiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien
4.    Pengalihan piutang
Dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:
a      Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung.
b     Setiap faktur yang dialihkan seyogianya mencantumkan keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada pembeli (perusahaan factoring)
5.    Notifikasi
Pemberitahuan atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a      Pengalihan piutang oleh klien kepada perusahaan factoring harus diberitahukan kepada pelanggan dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak pelanggan
b     Pemberitahuan ini merupakan tanggung jawab dari klien
c      Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan pertama
d     Persetujuan atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran
e      Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undiscounted factoring
6.    Syarat pembayaran
Klien diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring sebelumnya. Pembayaran oleh customer (debitor) dilakukan langsung kepada perusahaan factoring dari waktu ke waktu.
7.    Perubahan persyaratan
Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut
8.    Tanggungjawab klien atas debitor
Klien harus membayar kepada perusahaan factoring dengan nilai piutang yang dijual klien apabila terdapat hal-hal berikut:
a      Debitor tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor
b     Debitor tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo
c      Debitor mengalami kebangkrutan
d     Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut
9.    Jaminan klien
a      Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan factoring atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi dihapus
b     Klien tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan factoring
c      Klien harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan-ketentuan perjanjian dengan debitor yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan factoring
d     Perusahaan factoring dapat melakukan pemeriksaan dan mengkopi dokumen yang ada dikantor klien yang berkaitan dengan tagihan-tagihan yang dimaksud.
Lingkup Pelayanan
       Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu wilayah negara yang sama dan dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses anjak piutang tersebut maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a      Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestik factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut; klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang/jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen  tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien yang akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.

Factor/ perusahaan/ anjak piutang
 
 






Keterangan:
1.    perjanjian
2.    jual beli barang secara kredit
3.    pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4.    pembayaran (uang muka sejumlah x% dari nilai piutang)
5.    penagihan
6.    pelunasan (100%)
7.    pelunasan piutang (100%-uang muka x%)

b     International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, export factor, dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anajak piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang diluar negeri melakukan serangkaian verifikasii terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian memberikan perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.



    Wilayah Negara A                                            Wilayah Negara B
Penjual/supplier/ klien/eksportir
 
Pembeli/customer/ debitor/importir
 
 











Keterangan:
1.    perjanjian anjak piutang yang melibatkan klien, export factor, import factor, dan pembeli
2.    jual beli secara kredit
3.    pengalihan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman barang
4.    pembayaran (uang muka x%)
5.    pelimpahan penagihan (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman)
6.    penagihan pada saat jatuh tempo (menggunakan dokumen penjualan dan pengiriman
7.    pelunasan (100%)
8.    pelunasan (100%)
9.    pelunasan (100%-uang muka x%)

Tipe Tagihan atau Piutang
       Transaksi jual berli secara kredit antara penjual dengan pembeli menimbulkan piutang atau tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli. Hak dan kewajiban bagi penjual-pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk piutang dagang biasa dapat juga dalam bentuk promes.

a      Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.

b     Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank). Dasar dari proses anjak piutang untuk promes dapat digambarkan dengan skema berikut ini:

 









Keterangan:
1.perjanjian anjak piutang
2.jual beli secara kredit yang diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual ( pernyataan akan membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3.pengalihan piutang (dengan penyerahan promes)
4.pembayaran (atas dasar diskonto)
5.pendiskontoan promes ke bank
6.pembayaran atas dasar diskonto
7.penagihan pada saat jatuh tempoh
8.pelunasan

Struktur Organisasi
Atas dasar struktur organisasinya, preusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur organisasi anjak piutang kecil dengan yang berskala besar. Perusahaan anjak piutang kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang memberikan jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain. Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya dapat memberikan kedua jasa tersebut.

A.Perusahaan Anjak Piutang Kecil

struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaann. Mengingat proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
a.     analisis terhadap bonafiditas calon klien
b.    analisis terhadap konektibilitas piutang
c.     pembayaan pembiayaan kepada klien
d.    administrasi faktur dan bukti piutang
e.     administrasi hak dan kewajiban pihak terkait
f.     penagihan pitang
g.    pembayaraan kepada klien

bagian-bagian yang terdapat dari perusahaan jasa anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam gambar berikut :
dewan direksi terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit

Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas dasarpertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu.

Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.

Departemen Penyesuaian adalah bagian dari perusahaan yamg bertugas melakukan administrasi dan pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.

Departemen Penagihan adalah bagian perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempoh
Departemen Rekening klien adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.
Departemen Legal adalah bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan perusahaan.

B. Perusahaan Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain bagian diatas,  perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki masing-masing bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak piutang skala besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan, devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat terkait. Berikut contoh sebagai berikut :
Board of directors terdiri:
1.administrasi division bagiannya legal debt, office debt, computer debt.
2.Finance division bagiaannya account debt, statistic debt, treasury debt.
3.Operation division bagiannya credit debt, underwriting debt, invoice debt.
4.Marketing division bagiannya marketing debt, relasion debt, research debt.
H.  Keuntungan Anjak Piutang
Dengan adanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapat manfaat dari transaksi yang diberikan. Klien mendapat kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen. Dengan demikian, likuiditas perusahaan akan lebih terjamin dan modal kerja akan terus bergulir. Kas yang diperoleh dari perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan untuk menurunkan biaya produksi. Biaya produksi dapat dipangkas dengan memanfatkan diskonto dari para pemasok karena melakukan pemberian tunai. Pemberian tunai pasti  mendapat diskon. Besarnya diskon dapat digunakan untuk mengompensasi biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak perusahaan anjak piutang.
Klien juga dibantu dari sisi administrasi piutang. Klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukannya sekaligus memberikan posisi pitang kepada klien. Laporan ini juga akan berguna ketika konsumen mengajuan kembali permohanan pembelian secara kredit. Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor maupun debitor.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak dalam kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut.
1.    Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a.    Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Charge diperhitungkan sebesar persen tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar:
•        resiko tertagihnya
•        jangka waktu
•        rata-rata tingkat bunga
b.    Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitor.
c.    Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2.    Bagi Kreditor (Klien)
a.    Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
Pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
b.    Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah berpengalaman.
Jasa administrasi penjualan memungkinan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinkan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi
c.    Memperlancar kegiatan usaha
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai dan lain-lain.
d.   Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
Adanya pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan cara kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit. Penjualan secara kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.
3.    Bagi Debitor
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
I.     Sistem Syariah dan Anjak piutang
Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip Hawalah dalam Anjak Piutang Syariah

Al-hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Prakteknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (Factoring). Namun kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan hutang/piutang tersebut. Dalam istilah para ulama, hawalah adalah pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. Secara operasional memang mirip dengan anjak piutang atau factoring dalam pembiayaan konvensional. Sebelum melihat perbedaannya dengan prinsip konvensional, marilah kita lihat prinsip al-hawalah terlebih dahulu.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal’alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian C yang harus membayar utang B pada A, sedangkan utang C sebelumnya kepada B dianggap lunas.
Landasan syariah dibolehkannya hawalah terdapat pada hadis dan ijma. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah satu kezaliman. Dan jika salah seorang di antara kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu, terimalah hawalah itu.” Pada hadis itu Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang menghawalahkan kepada orang yang mampu/kaya, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang dihawalahkan (muhal’alaih). Dengan demikian haknya dapat terpenuhi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam hadis itu menunjukkan wajib. Oleh sebab itu wajib bagi muhal untuk menerima hawalah. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah.Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu harus pada uang atau kewajiban finansial.
Kontrak hawalah dalam perbankan syariah biasanya, antara lain, diterapkan pada factoring atau anjak piutang, di mana para nasabah yang memiliki piutang pada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank. Bank lalu membayar piutang itu untuk selanjutnya bank menagih utang kepada pihak ketiga. Adapun perbedaannya dengan yang berlangsung di bank konvensional adalah:

• Pada transaksi konvensional, bank membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah didiscounted di muka, dan bank menagih akseptor secara penuh. Pada bank syariah, bank tetap membayar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi.
• Pada bank konvensional, setelah pembayaran didiscounted di muka, nasabah masih dikenai biaya administrasi.
• Pada bank konvensional, invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjualbelikan dengan discounted. Di bank syariah transaksi semacam itu dilarang.
• Pada bank konvensional, sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan lagi kepada pihak lain, (bahkan bisa beberapa kali pindah tangan). Di bank syariah transaksi semacam itu juga dilarang.
J.    Contoh Kasus Anjak Piutang
1.     Anjak Piutang Konvensional
·      PT Sinar Mas Multifinance

PROFIL PERUSAHAAN

PT Sinar Mas Multifinance (Simas Finance) adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa usaha pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1985 dengan nama PT Sinar Supra Leasing Company, lalu berganti nama menjadi PT Sinar Supra Finance Co., dan akhirnya memilih nama baru yang digunakan sampai sekarang. Pada tahun 1995 seluruh saham perusahaan dibeli oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk, sebuah perusahaan investasi dibawah kelompok usaha Sinar Mas. Pada Februari 1995, PT Sinar Mas Multiartha Tbk membeli seluruh saham PT Sinar Supra Finance dan mengganti nama perusahaan yang dibelinya menjadi PT Sinar Mas Multifinance pada awal 1996. Pada Juni 1996, sesuai pedoman Departemen Keuangan Republik Indonesia, dipindahkan seluruh aktiva pembiayaan dari PT Sinar Mas Multiartha TBK kepada Simas Finance. Sesuai dengan laporan keuangan Akuntan Publik Hanadi Sujendro, pemindahan ini meliputi nilai aktiva sebesar Rp.521 milyar.
Alamat sinarmas Multifinance
Jakarta
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas
Blok E 5-6 Jl.
Let Jend. Suprapto
Jakarta Utara 10660

IKHTISAR KEUANGAN PT SINARMAS
(dalam ribuan rupiah)
Neraca
Unaudited
Jun-2005
2004
2003
2002
%
Kas dan setara dengan kas
8.256.354
4.224.096
1.175.491
2.543.283
- 53,78
Tagihaan anjak piutang – neto
15.515.006
3.686.117
3.141.097
88.659.076
- 96,46
Piutang pembiayaan konsumen - neto
101.363.989
127.051.886
81.103.343
61.105.605
26,62
Piutang sewa guna usaha - neto
22.188.053
1.016.282
18.382.243
1.707.605
967,76
Jumlah aktiva
249.026.538
234.502.981
198.027.888
178.422.537
10,99
Jumlah hutang bank
17.000.000
17.000.000
30.474.000
32.184.000
- 5,31
Jumlah kewajiban
24.922.144
23.382.820
76.043.732
168.792.268
- 54,95
Jumlah ekuitas
224.104.394
211.120.161
121.984.156
9.630.269
1.166,67
jumlah kewajiban dan ekuitas
249.026.538
234.502.981
198.027.888
178.422.537
10,99
Laba Rugi
Unaudited
Jun-2005
2004
2003
2002
%
Jumlah pendapatan
29.362.222
62.973.132
41.274.934
38.874.077
6,21
Pos luar biasa
0
7.512.592
3.271.719
43.423.805
- 92,47
Jumlah beban
16.377.989
34.654.998
17.225.608
48.768.556
- 64,65
Laba (rugi) setelah pajak penghasilan
12.984.234
36.636.005
21.853.887
2.136.791
922,74
Laba (rugi) bersih per saham
0
116
94
11
754,55

Rasio Keuangan
Unaudited
Jun-2005
2004
2003
2002
Pendapatan dari aktiva
11,79%
26,85%
20,84%
21,79 %
Pendapatan dari modal
13,10%
29,83%
33,84%
403,67 %
Hutang dengan rasio ekuitas
0,11
0,11
0,62
17,52

2. Anjak Piutang Syariah

·      Bank Syariah Mandiri :Merupakan salah satu Bank Syariah yang menyelenggarakan jasa Hawalah


DATA BANK SYARIAH MANDIRI

Nama
:
PT. Bank Syariah Mandiri

Alamat
:
Gedung Bank Syariah Mandiri
Jl. MH. Thamrin No. 5
Jakarta 10340 - Indonesia

Telepon
:
(62-21) 2300509, 39839000 (Hunting)

Faksimili
:
(62-21) 39832989

Situs Web
:

Tanggal Berdiri
:
25 Oktober 1999

Tanggal Beroperasi
:
1 Nopember 1999

Jenis Usaha
:
Perbankan

Modal Dasar
:
Rp. 1.000.000.000.000,-

Modal Disetor
:
Rp 358.372.565.000,-

Jumlah Kantor
:
sebanyak 169 kantor layanan, yang tersebar di 23 provinsi di seluruh Indonesia

Jumlah ATM
:
51 ATM Syariah Mandiri, 2631 ATMandiri, 6642 ATM BERSAMA dan 4500 BankCard

Jumlah Karyawan
:
sebanyak 2139 karyawan







KEPEMILIKAN SAHAM
PT. Bank Mandiri (Persero)
71.674.412 saham (99,999999%)
PT. Mandiri Sekuritas
1 saham (0,000001%)
Perhitungan Laba / Rugi BANK SAYRIAH MANDIRI
Periode : 1 Januari 2006 s/d 31 Januari 2006
(dalam ribuan rupiah)
No.
Pos-pos
Bulan Berjalan
Kumulatif
1
Pendapatan Operasi Utama
 
 
 
1.1 Pendapatan dari jual-beli
 
 
 
a. Murabahah
36,763,791
36,763,791
 
b. Istishna
437,771
437,771
 
c. Lainnya
-
-
 
1.2 Pendapatan dari bagi hasil
 
 
 
a. Musyarakah
12,161,084
12,161,084
 
b. Mudharabah
6,329,483
6,329,483
 
c. Lainnya
-
-
 
1.3 Pendapatan dari sewa (net)
478,234
478,234
 
1.4 Pendapatan operasi utama lainnya
7,911,634
7,911,634
 
TOTAL PENDAPATAN OPERASI UTAMA
64,081,997
64,081,997
2
Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Investasi Tidak Terikat
 
 
 
2.1 Bagi hasil Tabungan
7,939,238
7,939,238
 
2.2 Bagi hasil Deposito
31,518,705
31,518,705
 
2.3 Bagi hasil Penempatan Dana
-
-
 
2.4 Bagi hasil Surat Berharga
1,781,914
1,781,914
 
TOTAL HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL INVESTASI TIDAK TERIKAT
41,239,857
41,239,857
 
PENDAPATAN OPERASI UTAMA BAGIAN BANK SEBAGAI MUDHARIB
22,842,140
22,842,140
3
Pendapatan Operasi Lainnya
 
 
 
3.1 Pendapatan fee rahn
9,228
9,228
 
3.2 Pendapatan fee jasa-jasa
502,120
502,120
 
3.3 Pendapatan fee investasi terikat
816,570
816,570
 
3.4 Pendapatan fee lainnya
1,294,787
1,294,787
 
3.5 Pendapatan administrasi
4,234,908
4,234,908
 
3.6 Pendapatan transaksi valuta asing
277,209
277,209
 
TOTAL PENDAPATAN OPERASI LAINNYA
7,134,822
7,134,822
4
Beban Operasional Lainnya
 
 
 
4.1 Beban bonus wadiah
1,150,280
1,150,280
 
4.2 Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
-
-
 
4.3 Beban penyusutan aktiva tetap
2,613,151
2,613,151
 
4.4 Beban transaksi valuta asing
1
1
 
4.5 Beban premi dalam rangka penjaminan
1,084,509
1,084,509
 
4.6 Beban sewa
3,320,860
3,320,860
 
4.7 Beban promosi
1,079,745
1,079,745
 
4.8 Beban tenaga kerja
12,381,973
12,381,973
 
4.9 Beban administrasi dan umum
5,621,016
5,621,016
 
TOTAL BEBAN OPERASI LAINNYA
27,251,535
27,251,535
 
PENDAPATAN OPERASI - BERSIH
2,725,427
2,725,427
5
Pendapatan non-operasi
(587,186)
(587,186)
6
Beban non-operasi
94,512
94,512
 
LABA SEBELUM ZAKAT DAN PAJAK
2,043,729
2,043,729
7
Zakat
-
-
 
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
2,043,729
2,043,729
8
Taksiran pajak penghasilan

624,052
 
LABA BERSIH

1,419,677


BANK SYARIAH MANDIRI
Laporan Neraca Bulanan Tahun 2006 (Unaudited)
Periode 31 JANUARI 2006

(dalam ribuan rupiah)
No.
Pos-pos
Jumlah
 
Aktiva
 
1
Kas
111,510,496
2
Penempatan pada Bank Indonesia
1,795,403,289
3
Giro pada bank lain
66,178,432
4
Penempatan pada bank lain
116,120,000
5
Investasi dalam surat-surat berharga
402,395,873
6
Piutang
-
 
a. Piutang Murabahah
3,864,469,133
 
b. Piutang Istishna
55,926,370
 
c. Piutang Lainnya
-
7
Pembiayaan Mudharabah
497,272,748
8
Pembiayaan Musyarakah
1,042,387,447
9
Pinjaman Qardh
79,325,571
10
Penyaluran Dana Investasi Terikat
-
11
Penyisihan Kerugian Penghapusbukuan Aktiva Produktif
(125,315,366)
12
Persediaan
-
13
Tagihan dan Akseptasi
-
14
Ijarah
56,059,810
15
Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian
-
16
Penyertaan Pada Entitas Lain
-
17
Aktiva Tetap dan Akumulasi Penyusutan
-
 
a. Aktiva Tetap
221,520,408
 
b. Akumulasi penyusutan -/-
(97,419,827)
18
Piutang Pendapatan Bagi hasil
-
19
Piutang Pendapatan Ijarah
-
20
Aktiva lainnya
192,267,833
 
TOTAL AKTIVA
8,278,102,217
 
 

 

KEWAJIBAN, INVESTASI TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS

 
KEWAJIBAN
 
1
Kewajiban Segera
115,095,524
2
Bagi Hasil Yang Belum Dibagikan
30,838,517
3
Simpanan
1,298,866,602
4
Simpanan dari Bank Lain
5,629,271
5
Hutang
-
6
Kewajiban Lain-Lain
80,355,098
7
Kewajiban Akseptasi
-
8
Kewajiban Dana Investasi Terikat
-
9
Hutang Pajak
44,551,017
10
Estimasi kerugian Komitment dan Kontjensi
6,030,329
11
Pinjaman yang Diterima
-
12
Pinjaman Subordinasi
32,000,000
13
INVESTASI TIDAK TERIKAT
-
 
a. Investasi tidak terikat dari bukan bank
-
 
1. Tabungan Mudharabah
1,962,121,858
 
2. Deposito Mudharabah
3,743,629,463
 
b. Investasi tidak terikat dari bank
-
 
1. Tabungan Mudharabah
25,678,771
 
2. Deposito Mudharabah
55,562,000
 
3. Surat Berharga Pasar Uang
25,000,000
 
c. Surat Berharga yang diterbitkan
200,000,000
14
EKUITAS
-
 
a. Modal Disetor
358,372,565
 
b. Tambahan Modal Disetor
-
 
c. Saldo Laba
294,371,202

TOTAL KEWAJIBAN, INVESTASI TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS
8,278,102,217













BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Sejarah usaha jasa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu-pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertama kali,bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana.Pihak factor,biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit.Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
General factoring ini kemudian berkembang di daratan Eropa, tepatnya di Inggris. Perusahaan factor di Inggris pada saat itu sangat membantu para pedagang dari Plymouth(Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa,dan juga membelikan barang barang dagangan dari Inggris yang mereka inginkan untuk diimpor ke Amerika.
Revolusi industri di akhir abad ke 18 turut mendorong pertumbuhan bisnis jasa general factoring.Mekanisasi alat alat tenun tekstil di Inggris dan tingginya minat beli tekstil di Amerika,telah menyebabkan meningkatnya transaksi ekspor impor.Perkembangan bisnis tersebut,otomatis turut memacu pertumbuhan industri factoring di Amerika,terutama di New York City.Perusahaan factoring di Amerika saat itu seperti ketiban rezeki.Mereka mengageni produk tekstil Eropa atas dasar konsinyasi.Mereka juga memberikan kredit,menjamin kredit tersebut,memberikan pembayaran awal terhadap piutang yang timbul,dan melakukan penagihan untuk kepentingan clientnya,yaitu menjamin kredit,melakukan penagihan,dan penyediaan ana.
Bentuk bentuk usaha inilah yang kemudian menjadi embrio dari bisnis anjak piutang modern seperti yang dikenal saat ini.Anjak piutang modern ini kemudian terus berkembang tidak hanya di bidang usaha tekstil tetapi juga merambah ke berbagai sector industry.





kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, yaitu kegiatan Cheque Discounted atau Cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar pasar. Kegiatan ini sudah berjalan secara informal di tengah masyarakat dan sudah baku di antara para pedagang di pasar pasar.Biasanya para pedagang menukar Cek Mundur kepada penyedia dana,dan langsung dipotong dalam jumlah/persentase tertentu sesuai dengan jangka waktunya.Apabila cek itu tidak ada dananya,maka penjual cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.
Keputusan Presiden No 61 Tahun1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayyaan,yang juga dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

2.    Perbedaan antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat :

Bank
Factoring
Transaksi
utang piutang
penjualan barang secara
Proses
utang ke aktiva produktif memakan waktu
aktiva produktif beralih ke kas lebih cepat
Aktiva pasiva
Kas dan utang bertambah
Piutang berubah kas
Analisis kredit
1 pihak aja (nasabah)
2 pihak(supplier dan pembeli)
Agunan
Wajib
Tidak mutlak
Tingkat resiko
Tinggi (resiko nasabah)
Lebih tinggi(resiko klien dan nasabah)
Biaya
Bunga dan provisi
Service dan discount charge
Bantuan jasa
Pembiayaan
Pembiayaan dan non pembiayaan
Penanggung resiko
Bank
Supplier/factor


3.    Produk Anjak Piutang
·      ANJAK PIUTANG NON-FINANCING    
Pengertian jasa anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku adalah penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut sudah diambil alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara berkala mengenai hal-hal berikut:
a.    Bonafiditas para customer
b.    Laporan posisi piutang dagang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna bagi klien dalam merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
c.    Account Statement kepada customer, bagi customer statement of account yang diterima dari factor membantu yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi piutang pertanggal laporan berikut jatuh temponya.
d.   Apabila customer gagak membayar pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan baik antara customer dan client. Dalam non recourse factoring, factor menjamin pembayaran yang beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery saja (nondisputes). Dalam hal terjadi perselisihan dagang antara customer dan client, factor tidak menjamin pembayarannya, resiko bad debt tetap ditanggung oleh client.

·         ANJAK PIUTANG FINANCING
Anjak piutang Financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jaqngka pendeng dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang kita ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid atau Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini baru dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
Melalui transaksi pembiayaan anjak piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan pre-financing sampai dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang segera setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar Recourse financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau factoring Without Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad debts. Jadi client dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan meningkatkan omset penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang diberikan leh supplier dengan membeli bahan baku dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume penjualan. Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula. Praktis tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat diartikan sebagai fungsi penjualan.







4.    Jenis Anjak Piutang
·         PERDAGANGAN TANPA ANJAK PIUTANG
                
Text Box: PABRIKAN
 



1.    Penyerahan barang                                                    3. Pembayaran
2.    INVOICE
Text Box: CUSTOMER
 




Dalam gambar pabrik tekstil menjual produknya kepada Customer, misalnya Department Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan.
·         International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, export factor, dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor.
5.    Al-hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Prakteknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (Factoring). Namun kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan hutang/piutang tersebut. Dalam istilah para ulama, hawalah adalah pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. Secara operasional memang mirip dengan anjak piutang atau factoring dalam pembiayaan konvensional. Sebelum melihat perbedaannya dengan prinsip konvensional, marilah kita lihat prinsip al-hawalah terlebih dahulu.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal’alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian C yang harus membayar utang B pada A, sedangkan utang C sebelumnya kepada B dianggap lunas.
Landasan syariah dibolehkannya hawalah terdapat pada hadis dan ijma. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah satu kezaliman. Dan jika salah seorang di antara kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu, terimalah hawalah itu.” Pada hadis itu Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang menghawalahkan kepada orang yang mampu/kaya, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang dihawalahkan (muhal’alaih). Dengan demikian haknya dapat terpenuhi.













DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rachmat,Budi. 2003. ANJAK PIUTANG,SOLUSI CASH FLOW PROBLEM. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rachmat,Budi. 2002. MULTI FINANCE. Jakarta: CV NOVINDO PUSTAKA MANDIRI.
WWW.Tazkiaonline.com
WWW.DPLJKEU.com
WWW.SyariahMandiri.com

WWW.simas.com

No comments:

Post a Comment