ANJAK
PIUTANG (FAKTORING)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Terstruktur Matakuliah Manajemen Lembaga Keuangan Syariah
Dibina Oleh: Bpk. Dr. H.
Atang Abdul Hakim, M.A
Ibu
Neneng Hartati, S.E., M.M
Kelompok 3:
Acep Faizal Ramdan (1133070003)
Ade Wilda Firdaus (1133070004)
Aini Mutia Kamal (1133070009)
Alfadilah Yoga S. (1133070011)
Alif M. Rizal (1133070013)
Aline Annisa (1133070015)
Andzar Afdhalul A. (1133070020)
Anisa Widayanti (1133070022)
Ayu Sri Wahyuni (1133070032)
Cepy Wildan Anwar (1133070039)
Dea Luthfi Fuadah (1133070042)
JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN
SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami akan membahas mengenai “Anjak Piutang”
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai sumber
informasi yang kami cari dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita semua.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C. Tujuan........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 3
A. Pengertian Anjak Piutang........................................................................... 3
B. Sejarah Faktoring........................................................................................ 5
C. Beda Anjak Piutang dengan
Transaksi lain.............................................. 9
D. Anjak Piutang dan
Istilah-Istilahnya......................................................... 13
E. Kegiatan Anjak Piutang.............................................................................. 14
F. Produk Anjak Piutang................................................................................ 15
G. Jenis Anjak Piutang..................................................................................... 23
H. Keuntungan Anjak Piutang........................................................................ 34
I. Sistem Syariah dan Anjak
Piutang............................................................. 36
J. Contoh Kasus Anjak Piutang..................................................................... 39
BAB III PENUTUP................................................................................................. 46
A. Kesimpulan................................................................................................... 46
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 52
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha,
mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi
masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan
menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang
punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan
pokok tersebut akan mengakibatkan terancamnya pula keuntungan yang akan
diperoleh yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang
bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu
melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami
kerugian yang begitu besar.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau
penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan
kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan
mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apalagi
jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.
Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit
yang semrawut tersebut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk
melakukannya, yaitu perusahaan Anjak Piutang. Kehadiran anjak piutang sangat
membantu kegiatan bisnis. Merupakan kenyataan bahwa terjadi proses tawar
menawar antara pembeli dan penjual,maupun antar penjual agar dapat menjual
produk dan jasanya. Salah satu tawaran yang diberikan adalah kemudahan dalam
membayar yang berupa pembayaran berjangka.
Akan tetapi pemberian
fasilitas ini mengandung konsekuensi yang akan berdampak pada kemampuan kas
perusahaan. Ini merupakan usaha pemecahan salah satu masalah kadangkala tidak
sejalan dengan penyelesaian masalah yang lain.Ambillah contoh, untuk
meningkatkan penjualan maka perusahaan dapat meningkatkan penjualan kepada
pelanggan dengan cara kredit. Namun disisi lain, peningkatan penjualan dengan
cara kredit ini akan menambah rumit dalam pengadministrasian penjualan, karena
menyangkut masalah tagihan dan resiko tidak terbayarnya piutang penjualan.
Peningkatan penjualan juga menuntut konsekuensi bahwa perusahaan tersebut juga
harus menyediakan modal kerja yang lebih besar, karena modal cara tersebut
menyebabkan modal kerja perusahaan yang tertanam dalam piutang dagang.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka terdapat beberapa masalah yang menurut kami
harus dibahas secara rinci, yaitu sebagai berikut:
1.
Bagaimana Sejarah Anjak
piutang?
2.
Apa Perbedaan Anjak Piutang
dengan Transaksi lain?
3.
Bagaimana Produk Anjak Piutang?
4.
Bagaimana Jenis dari Anjak
Piutang?
5.
Bagaimana Anjak Piutang secara
Syariah?
C. Tujuan
Dari uraian latar belakang diatas kami dapat
membuat beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Sejarah Anjak piutang.
2.
Untuk mengetahui Perbedaan
Anjak Piutang dengan Transaksi lain.
3.
Untuk mengetahui Produk Anjak
Piutang.
4.
Untuk mengetahui Jenis dari
Anjak Piutang.
5.
Untuk mengetahui Anjak Piutang
secara Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Anjak Piutang
Factoring
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi
diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak
piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada
kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak
piutang,perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut
dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya
pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar
pihak factor dan pihak klien.
Keputusan
Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor
448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan ini
dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan
bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait
dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1.
Perusahaan jasa anjak piutang
(factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2.
Klien (client). Klien adalah
pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara
kredit kepada nasabah.
3.
Nasabah (customer). Nasabah
adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban
berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang
merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
1.
Pihak factor untuk memberikan
jasa berupa:
a.
Pembiayan atas piutang usaha
yang dimiliki oleh klien.
b.
Non pembiayaan berupa antara
lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
2.
Pihak klien untuk:
a.
Menjual atau menjaminkan
piutangmya kepada pihak factor.
b.
b.Memberikan balas jasa
financial kepada factor.
Berkaitan
dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang
dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi,
yakni:
1.
Transaksi anjak piutang dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing
activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak
piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk
pengurusan piutang atau tagihan.
2.
Transaksi anjak piutang dapat
dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan
transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak piutang
international)
3.
Objek pembiayaan anajak piutang
adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
4.
Pembiayaan anjak piutang hanya
dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang –
perorangan.
Kegiatan
anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau
tagihan kepada nasabahnya atau costumer – nya. Namun yang sesungguhnya terjadi
adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja
proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah
menandatangani perjanjian anjak piutang.
Dengan
demikian, jelaslah perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik
secara pembelian, pengelolaan, atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan.
Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari
beberapa jenis. Jenis-jenis ini terlihat dari kemampuan dan keragaman dari
produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.
B. Sejarah
factoring
Sejarah
usaha jasa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Factoring sudah
dikenal sejak 2000 tahun lalu-pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertama
kali,bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana.Pihak
factor,biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi
perlindungan kredit.Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general
factoring.
General
factoring ini kemudian berkembang di daratan Eropa, tepatnya di
Inggris.Perusahaan factor di Inggris pada saat itu sangat membantu para
pedagang dari Plymouth(Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan
Eropa,dan juga membelikan barang barang dagangan dari Inggris yang mereka
inginkan untuk diimpor ke Amerika.
Revolusi
industri di akhir abad ke 18 turut mendorong pertumbuhan bisnis jasa general
factoring.Mekanisasi alat alat tenun tekstil di Inggris dan tingginya minat beli
tekstil di Amerika,telah menyebabkan meningkatnya transaksi ekspor
impor.Perkembangan bisnis tersebut,otomatis turut memacu pertumbuhan industri
factoring di Amerika,terutama di New York City.Perusahaan factoring di Amerika
saat itu seperti ketiban rezeki.Mereka mengageni produk tekstil Eropa atas
dasar konsinyasi.Mereka juga memberikan kredit,menjamin kredit
tersebut,memberikan pembayaran awal terhadap piutang yang timbul,dan melakukan
penagihan untuk kepentingan clientnya,yaitu menjamin kredit,melakukan
penagihan,dan penyediaan ana.Bentuk bentuk usaha inilah yang kemudian menjadi
embrio dari bisnis anjak piutang modern seperti yang dikenal saat ini.Anjak
piutang modern ini kemudian terus berkembang tidak hanya di bidang usaha
tekstil tetapi juga merambah ke berbagai sector industri,baik untuk transaksi
ekspor impor maupun transaksi local.
kegiatan anjak piutang mulai dikenal luas ketika
perusahaan-perusahaan manufacture di Inggris berusaha menjual produknya ke
Amerika. Amerika pada waktu itu, sekitar tahun 1880-an, merupakan benua baru
yang banyak didatangi dari benua eropa terutama inggris. Kedatangan bangsa di
eropa mau tidak mau menbawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan
produksi dan konsumsi didaerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak bisa
banyak melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumber daya manusia,
capital dan peralatan. Keadaan ini memaksa mereka mendatangkan sebagian besar
kebutuhan mereka dari daerah asal, yaitu Inggris. Ketika perusahaan-perusahaan
di Inggris ingin memasarkan atau menjual produknya ke orang-orang Amerika,
timbul masalah karena mereka tidak saling mengenal. Resiko tidak terbayarnya
penjualan secara kredit semakin besar bukan saja karena mereka tidak saling
mengenal tetapi juga karena jarak yang sangat jauh. Kondisi ini mendorong
perusahaan-perusahaan di Inggris untuk menemukan solusi mengenai sistem
penjualan yang sesuai. Perusahaan-perusahaan tertentu mulai tertarik untuk
menjembatani atau sebagai perantara antara pihak penjual di Inggris dengan pembeli
di Amerika, perusahaan-perusahaan ini selanjutnya mulai dikenal sebagai factor
atau agen. Jasa yang ditawarkan oleh factor pada waktu itu masih berkisar
terutama pada pengurusan dan pengalihan piutang saja.
Usaha factor ini menjadi semakin
berkembang ketika perusahaan textile Inggris memerlukan jasa penilaian
kelayakan atas kredit dagang kepada pembeli di Amerika. Mengingat factor ini
dianggap sebagai perusahaan yang cukup berpengalaman dalam berurusan dengan
pembeli-pembeli di Amerika dan juga berpengalaman dalam hal penyelesaian
tagihan piutang. Maka perusahaan textile di Inggris cenderung menggunakan jasa
mereka untuk melakukan investigasi kredit kepada pembeli di Amerika. Tugas
factor dalam hal ini adalah menentukan kelayakan suatu pembeli untuk memperoleh
fasilitas pembelian dengan cara kredit (credit worthiness) dan juga menentukan
tingkat atau kemungkinan terbayarnya suatu piutang dari penjualan textile
secara kredit. Lama kelamaan, factor tidak hanya memberikan jasa investigasi
kredit saja tetapi sekaligus membeli faktur-faktur penjualan textile dari
perusahaan textile. Factor kemudian menguangkan atau menagih faktur tersebut
pada pembeli saat jatuh tempo.
Dalam perkembangannya, kegiatan
pemberian jasa anjak piutang ini tidak hanya diberikan oleh suatu perusahaan
sebagai salah satu dari kegiatan usahanya, tetapi juga oleh suatu perusahaan
yang secara khusus bergerak dalam bidang anjak piutang. Usaha mulai berkembang
mulai dari Amerika Utara, kemudian berkembang kebagian Amerika yang lain, lalu
berkembang di Eropa dan kemudian keseluruh dunia. Bidang usaha yang dilayani
jasa anjak piutang berkembang dari semula textile kebidang-bidang lain termasuk
jasa.
Bisnis
anjak piutang modern ini akhirnya berkembang ke Eropa,terutama setelah
berdirinya 3(tiga) grup anjak piutang internasional,yaitu:
1.
Heller Overseas
Corporation(Heller Group),dalam grup factoring ini
Heller berperan sebagai induk perusahaan dari mayoritas anggotanya dan
bermarkas di Chicago.
2.
International Factors Group
(IFG), di mana setiap grup ini tidak dikenal adanya
induk perusahaan,setiap anggota bebas satu sama lain tanpa adanya kaitan
permodalan.Grup ini hanya menerima satu anggota dari setip Negara,bermarkas di
Brussel.
3.
Factors Chain International,di mana grup ini hampir sama dengan sistem IFG,yakni tanpa kaitan
permodalan antara sesama anggotanya.Namun grup ini dapat menerima lebih dari
satu anggota dari setiap Negara,bermarkas di Amsterdam.
Ketiga
grup factoring ini telah memiliki anggota yang tersebar di seluruh dunia,yaitu
di negara negara seperti Eropa Barat,Amerika Utara,Jepang,Korea
Selatan,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,Asean-termasuk Indonesia,Hong
Kong,dan berbagai Negara lainnya.
Sedangkan untuk kawasan
Asia Tenggara,anjak piutang pertama kali diperkenalkan di Singapura pada
pertengahan tahun 70-an.Sejak saat itu,transaksi anjak piutang di Singapura
mengalami perkembangan yang sangat pesat baik ditinjau dari jumlah perusahaan
maupun turnover transaksinya. Sedangkan di Malaysia, kegiatan anjak piutang
dimulai pada tahun 1988 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No 61 tahun
1988. Secara formal, pada awalnya perkembangan usaha anjak piutang di Indonesia belum
begitu popular. Namun, kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah
ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, yaitu kegiatan
Cheque Discounted atau Cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh
para pedagang di pasar pasar. Kegiatan ini sudah berjalan secara informal di
tengah masyarakat dan sudah baku di antara para pedagang di pasar
pasar.Biasanya para pedagang menukar Cek Mundur kepada penyedia dana,dan
langsung dipotong dalam jumlah/persentase tertentu sesuai dengan jangka
waktunya.Apabila cek itu tidak ada dananya,maka penjual cek harus mengganti
dengan uang tunai kepada penyedia dana.
Keputusan Presiden No 61
Tahun1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk
memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan
usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayyaan,yang juga
dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Kegiatan
anjak piutang di Indonesia berkembang baik sejak adanya Keputusan Presiden No.
61 dan Keputusan Meteri Keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988.
peraturan ini terutama untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari
berbagai jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan
usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya
tidak bersumber dari lembaga keuangan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan
oleh suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dan dibeikan
oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara
khusus memberikan jasa anjak piutang.
C. Beda Anjak Piutang dengan
Transaksi Lain
Transaksi
anjak berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal – hal yang membedakan
anjak piutang dengan kredit bank dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Kredit bank hampir selalu
dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi anjak piutang jaminan /
agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan
tambahan.
2.
Kredit bank memberikan tambahan
aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada
kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan piutang yang belum jatuh
tempo.
3.
Kredit bank biasanya dalam
jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
4.
Kredit bank melibatkan praktek
– praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan / agunan, sedangkan
piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
5.
Kredit bank dimulai dari
timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan
menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan dengan pengalihan
aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas.
6.
Bank menjadikan debitur sebagai
nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra
(partner), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjual client.
Secara
umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutang yang berasal
dari transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit
(dibuktikan dengan perjanjian kredit).
Bila
kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka akan terlihat unsur – unsur
sebagai berikut:
1.
Piutang Dagang mempunyai ciri –
ciri berikut:
a.
Jangka, sebab seller sangat
berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
b.
Umumnya berasal dari transaksi
jual beli barang atau jasa.
c.
Jaminan kebendaan kurang diperhatikan
karena lebih dititikberatkan pada masalah pemeliharaan hubungan dagang.
Kalaupun ada jaminan, jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilai
tagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka.
2.
Piutang dalam perkreditan,
mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
a.
Jangka waktu yang lebih lama,
karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang.
b.
Berasal dari suatu perjanjian
kredit.
c.
Adanya suatu jaminan yang lebih
bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d.
Dalam hubungan yang lebih
formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara yuridis disertai
pemberian hak prefensi kepada kreditur.
Kegiatan
anjak piutang dapat dikatakan produk pembiayaan yang masih terbilang baru di
Indonesia, meskipun selama ini kita telah mengenal jenis pembiayaan yang
menyerupai aktivitas anjak piutang, yaitu kegiatan Account Receivable Financing
(Cheque Discounted). Kegiatan anjak piutang bukanlah kegiatan untuk
menggantikan kegiatan kegiatan Account Receivable Financing, melainkan
penyempurnaan dan melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan meningkatkan kemampuan perputaran dana (cash
flow).
Adapun
perbedaan yang mencolok antara Account Receivable Financing dan kegiataan anjak
piutang adalah sebagai berikut:
1.
Kontrol
Dalam
transaksi Account Receivable Financing, factor tidak dapat mengetahui Cheque /
Bilyet giro yang diserahkan client kepada factor, sehingga factor tidak
mengetahui siapa saja pelanggan client, kualitas cheque / Bilyet Giro serta
factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antara client dan
customer.
Sedangkan
dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual beli
antara client dan customer melalui faktur dan surat jalan yang diserahkan
kepada factor.
Di
samping, factor juga mengetahui karakter – karakter customer, sehingga mudah
melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang yang diberikan
serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila ada customer yang
nakal.
2.
Plafond Kredit
Dalam
transaksi anjak piutang biasanya factor dapat memberikan fasilitas pembiayaan
sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan dalam Account Receivable Financing
sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor kepada client,
sudah barang tentu akan memberikan tambahan modal kerja yang lebih baik.
3.
Administrasi
Pada
transaksi Account Receivable Financing, aktivitas administrasi yang dilakukan
terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan penyimpanan Post Dated Cheque,
sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil
penjualan kredit client yang dianjakpiutangkan, memberikan laporan – laporan
yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan ke factor dan juga dapat
melakukan penagihan kepada customer.
4.
Pengikatan
Pengikatan
dalam transaksi Account Receivable Financing biasanya melakukan pengikatan
pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang serta ditambah dengan
pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notaris ataupun
bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak
piutang ditambah pengikatan jaminan dari client. Pengikatan anjak piutang lebih
sederhanaa dibandingkan dengan Account Receivable Financing dan apabila dibuat
secara notaris biaya lebih murah.
5.
Aktivitas
Kegiatan
anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan Account Receivable Financing, hal
ini dimungkinkan karena anjak piutang dapat dijadikan alternative pengganti
Letter Of Credit untuk transaksi ekspor dan impor satu negara dan negara
lainnya.
Berdasarkan
uraian perbedaan antara Account Receivable Financing dan anjak piutang, maka
transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable
Financing.
Selain itu
,Lembaga Factoring juga memiliki perbedaan dengan Bank, yakni :
Perbedaan antara Bank dan Factoring
Perbedaan antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat :
|
Bank
|
Factoring
|
Transaksi
|
utang
piutang
|
penjualan
barang secara
|
Proses
|
utang
ke aktiva produktif memakan waktu
|
aktiva
produktif beralih ke kas lebih cepat
|
Aktiva
pasiva
|
Kas dan
utang bertambah
|
Piutang
berubah kas
|
Analisis
kredit
|
1 pihak aja (nasabah)
|
2
pihak(supplier dan pembeli)
|
Agunan
|
Wajib
|
Tidak
mutlak
|
Tingkat
resiko
|
Tinggi
(resiko nasabah)
|
Lebih
tinggi(resiko klien dan nasabah)
|
Biaya
|
Bunga dan provisi
|
Service dan discount charge
|
Bantuan
jasa
|
Pembiayaan
|
Pembiayaan
dan non pembiayaan
|
Penanggung
resiko
|
Bank
|
Supplier/factor
|
D. Anjak Piutang dan Istilah-Istilahnya
Dalam kegiatan anjak piutang, yang
dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi dagang,
hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan Presiden No.
61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 yang
kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 1 Surat Kputusan
Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Berikut ini akan kami kemukakan
istilah – istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang
dilakukan di Indonesia, yaitu:
1.
Piutang adalah kewajiban
pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa
yang telah diberikan oleh client kepada customer.
2.
Kontrak adalah perjanjian anjak
piutang / factoring agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
3.
Nilai pembayaran adalah
besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang
ditawarkan oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase, misal 80% ).
4.
Retention / contigencie reserve
adalah bagian dari faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor
yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang
diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention – nya adalah sebesar
20%. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada customer
diterima efektif oleh factor.
E. Kegiatan Anjak Piutang
Dalam
kegiatan anjak piutang, yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang
yang dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat
8 keputusan Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan
No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1
angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Kegiatan
utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan
pihak kreditor (pihak yang punya piutang). usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan
kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan.
Disamping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain
yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan
perusahaan anjak piutang di indonesia diatur berdasarkan surat keputusan
Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988. Berdasarkan
surat keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang
meliputi kegiatan antara lain:
1.
Pengambilalihan tagihan suatu
perusahaan dengan fee tertentu.
2.
Pembelian piutang perusahaan
dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.
Mengelola usaha penjualan
kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola
kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan
sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga
memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh
perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan
terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang
dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam paktiknya keuntungan yang
diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari:
1.
Jasa Penagihan (service Charge)
Yaitu biaya yang
dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan
istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentasi tertentu. Kemudian
besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak
dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah
piutang yang ditagihkan.
2.
Biaya Administrasi
Yait biaya yang
diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan
kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat
bersama.
F.
Produk Anjak Piutang
Produk
dan jasa anjak piutang yang dapat diberikan kepada klien minimal dapat
dibedakan menjadi dua bagian pokok yang mendasar. Hal ini sesuai dengan
keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/KMK.06/2002 Tentang
perubahan atas perubahan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK. 017/2000 tentang
perusahaan pembiayaan, yaitu:
1. ANJAK PIUTANG NON-FINANCING
Pengertian jasa
anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku
adalah penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa
anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu
menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut
sudah diambil alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara
berkala mengenai hal-hal berikut:
a.
Bonafiditas para customer
b.
Laporan posisi piutang dagang
klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna bagi klien dalam
merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
c.
Account Statement kepada
customer, bagi customer statement of account yang diterima dari factor membantu
yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang
telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi piutang pertanggal laporan
berikut jatuh temponya.
d.
Apabila customer gagak membayar
pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal sesuai prosedur yang
berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan baik antara customer dan
client. Dalam non recourse factoring, factor menjamin pembayaran yang
beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery saja (nondisputes). Dalam hal
terjadi perselisihan dagang antara customer dan client, factor tidak menjamin
pembayarannya, resiko bad debt tetap ditanggung oleh client.
Adapun jasa yang
dapat diberikan dalam anjak piutang non-financing ini meliputi jasa-jasa
sebagai berikut:
1)
Credit Investigation
Factor sebelum
memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus terlebih
dahulu mengetahui secara akurat tentang bonafiditas buyer, reputase dan
mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain yang berkaitan dengan
kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang.
2)
Sales Ledger Administration
Jasa yang diberikan
oleh factor kepada client dalam bentuk administration pembukuan atas penjualan
yang dilakukan secara kredit, dapat mingguan, dua mingguan, bulanan atau yang
lainnya disesuaikan dengan kebutuhan client.
3)
Credit control termasuk Collection
Factor dapat
melakukan aktivitas pembiayan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan yang
dilakukan oleh client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan agar
piutang yang dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat diperlikan
bagi transaksi gadang yang berkesinambungan.
4)
Protection again st Credit
Risk
Dalam jasa ini
factor juga mengusahakan cara-cara untuk mengamankan resiko tidak tertagihnya
suatu piutang yang telah dibiayai oleh factor.
Berdasarkan uraian
diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan jasa anjak piutang
non-financing ini, factor berperan sebagai credit department dari perusahaan
clientnya. Client tidak perlu mempunyai credit department sendiri dalam
organisasi perusahaannya, karena fungsi credit deartement telah diambil oleh
factor.
Perkembangan jasa
anjak piutang non-financing di Indonesia saat ini belum berkembang dengan baik
dibandingkan dengan kegiatan anjak piutang financing. Berdasarkan pengamatan
kami, terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan kurang berkembangnya usaha
anjak piutang non-financing, yaitu:
1)
Masih terdapat misinformasi
tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa anjak piutang hanya
bersifat financing saja.
2)
Takut rahasiapenjualan
perusahaan terbongkar.
3)
Kekhawatiran client akan
dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4)
Tingkat
keterbukaan client/perusahaan masih rendah.
5)
Memelihara hubungan baik antara
customer.
2.
ANJAK PIUTANG FINANCING
Anjak piutang
Financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai
kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jangka pendeng dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang
bahwa aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang
kita ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid
atau Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini
baru dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh
temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat
dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
Melalui transaksi
pembiayaan anjak piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan pre-financing
sampai dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang
segera setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar Recourse
financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau factoring Without
Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad debts. Jadi client
dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan meningkatkan omset
penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang diberikan leh supplier
dengan membeli bahan baku dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume
penjualan. Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula.
Praktis tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat
diartikan sebagai fungsi penjualan.
Untuk menambah pengertian anjak piutang financing, Gatot Wardoyo,
mengemukakan bahwa jasa anjak piutang financing dalam hukum Indonesia
mengandung 2 aspek penting yaitu:
1.
Transaksi Penjualan Tagihan
Tagihan yang
dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum 100% atau belum
lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas pengalihan tersebut dan
diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
2.
Transaksi Pemberian piutang
Pembayaran dimuka
oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan yang
diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai jaminan.
Penjelasan ini
menambah pengertian kepada kita bahwa aktifitas anjak piutang yang bersifat
financing, dapat diterima dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
di Indonesia.
Dalam melakukan
transaksi anjak piutang, terutama anjak piutang financing, tidak semua
transaksi dagang dapat dibiayai oleh factor. Factor biasanya memberikan
transaksi dagang secara terbuka (open account) yang bersifat sederhana, berkesinambungan,
dan bersifat angsung antara client dan customer, sehingga factor dapat
meakukan hal-hal sebagai berikut atas piutang dagang yang berasal dari
penjualan barang dan jasa:
1. Pembelian piutang dagang untuk diuangkan
secara seketika.
2. Mengusahakan pembukuan dan administrasi
penjualan yang berhubungan dengan piutang dagang.
3. Menagih piutang yang dialihkan.
Selain itu, masih
terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh factor sebelum melakukan
pembiayaan anjak piutang, hal ini seperti dikemukakan oleh Sachaimi El
Haitammy dalam tulisannya yang berjudul, “ Factoring Alternatif Pengembangan
Produk Baru “, Yaitu :
1.
Historikal Financing statement;
2.
Forecasted financing statement
3.
A customer list;
4.
Average size sales invoices;
5.
A projection of each customer
peak exposure;
6.
The standard term of sales and
any special term offered selcted customers;
7.
Historicals sales return,
allowance and disputes;
8.
Merchandise offered for sales
9.
An account receivable aging.
Untuk itu, biasanya factor
akan menghindari ataupun tidak bersedia melakukan pembiayaan anjak piutang jika
transaksi dagang antara client dan curtomer, mempunyai bentuk-bentuk transaksi
dagang dalam negeri sebagai berikut:
1. Transaction with down payment (
Penjualan dengan uang muka)
Transaksi penjualan
dengan uang muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli dimana
barang/jasa yang akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu untuk
menyelesaikannya. Untuk memberikan kepastian, pembeli biasanya akan memberikan
tanda jadi uang muka sebagai ikatan terhadap kontrak jual beli tersebut.
Penjual selanjutnya akan menyelesaikan pesanan barang/jasa sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan dan setelah selesai maka pembeli akan membayar sisa
pembayaran kepada penjual.\
Apabila trasaksi
ini dibiayai oleh factor, maka posisi factor sangat lemah atau kurang
menguntungkan.hal ini dimungkinkan apabila terjadi pembelian yang tidak
dilanjutkan kembali oleh pembeli atau terjadi keterlambatan penyerahan barang
yang pada akhirnya akan terjadi keterlambatan pembayaran serta cacatnya
perjanjian jual beli.
2.
Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang kepada pembeli dengan
perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka pembeli akan
membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan dikembalikan kepada
penjual. Transaksi dagang seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi factor
jika dia dibiayai, karena factor akan menghadapi ketidakpastian apakah barang
sudah laku terjual sedangkan factor saat menerima pengalihan piutang dari
client menerima secara keseluruhan.
3. Progres payment Transaction
(Pembayaran Bertahap)
Transaksi dagang jenis ini biasanya
dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat proyek-proyek pembangunan
dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila kontraktor tersebut bisa
melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan
pekerjaan. Jenis trasaksi dagang seperti ini sangat menyulitkan factor untuk
melakukan pembiayaan karena factor tidak mengetahui seberapa jauh pekerjaan
proyek sudah dapat diselesaikan oleh kontraktor.
4 Returnable Sales (barang dapat
dikembalikan)
Dalam melakukan pembiayaan anjak
piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi dagang antara klien dan
custumer sudah selesai dengan baik dengan telah diterimanya buktinpenerimaan
barang/jasa. Apabila model trasaksi ini dilakukan oleh factor maka nilai dari
tagihan sudah tidak utuh lagi akibat pengembalian barang.
Pre-invoicing
Unfinished Delivery (Penagihan sebelum penagihan selesai)
Transaksi dagang seperti ini akan
menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer apabila barang atau jasa yang
dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun keterlambatan penyerahan
barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim kepada customer yang pada akhirnya
nilai tagihan atau faktur yang dibiayai menjadi berkurang sedangkan pada saat
awal factor menilai secara penuh sebagai dasar factor pembiayaan yang
dilakukan.
Counter sales/back to
Back Sales (Sistem Barter)
Transaksi dagang dengan sistem back
to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer biasanya lebih bersifat
transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing, sehingga factor berada dalam
posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama apabila client dan
costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.
Credit Term More Than
180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
Transaksi dagang yang mempunyai tenggang waktu yang
terlampau lama harus di antisipasi oleh factor. Hal ini penting untuk di
analisis untuk mengetahui mengapa client dan curtomer melakukan trasaksi ini.
Sebab secara umum transaksi perdagangan dengan tenggang pembayaran begitu lama
jarang terjadi, kecuali trasaksi fictive ataupun transaksi antar perusahaan
dalam satu grup perusahaan.
Transaction With
parties In the Same group Of Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam Grup
Sendiri)
Transaksi antar client dan customer dalam satu grup
perusahan dagang perlu diperhatikan oleh factor karena transaksi ini sering
dijadikan transaksi fiktif untuk kepentingan grup perusahaan tersebut dan juga
untuk transper pricing antar satu grup perusahaan.
Sales to Individual
End User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai End
User)
Transaksi jenis ini, apabila dibiayai oleh factor, di
mana antara klien dan customer tidak mempunyai hubungan timbale balik yang
berkesinambungan, akan membahayakan factor apabila customer mengalami kelalaian
pembayaran.
Hit and Run, One Time,
Incidental Transaction (Penjualan yang bersifat Insidental/ sekali-sekali)
Transaksi yang dilakukam oleh klien dan customer yang
bersifat Hit and Run atau sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat
incidental perlu diwaspadai factor, karena transaksi jenis ini biasanya
mengandung bahaya dan kemungkinan tidak tertagih besar.
Selain kesepuluh
bentuk transaksi dagang yang selalu dihindari oleh factor seperti diatas, masih
terdapat bentuk transaksi dagang yang kurang cocok dengan jiwa transaksi anjak
piutang, yaitu penjualan yang tidak menginginkan adanya pengalihan piutang (
non-assignable clause) dan penjualan lainnya dimana kepastian pembayaran oleh
customer/pembeli masih tergantung syarat-syarat lainnya.
Sedangkan khusus
untuk transaksi export/anjak piutang internasional, terdapat beberapa transaksi
export yang tidak dapat difactorkan ataupun selalu dihindari oleh factor untuk
dibiayai, yaitu:
1.
bila transaksi memuat
persyaratan progress payment, part payment, retention, atau deposit oleh
importir;
2.
Bila ada persyaratan contra
sale, consignment sale dengan return arrangement.
3.
Bila credit term melampaui 180
hari;
4.
Bila mayoritas export ditujukan
kepada pemerintah dari Negara tujuan.
5.
Bila mayoritas export ditujukan
kepada importer yang ada kaitannya dengan exporter (Importir adalah associated
atau related companies dari expotir)
Mengingat kondisi
tersebut diatas, factor harus sangat berhati-hati dalam memilah-milah transaksi
perdagngan yang terbaik untuk dibiayai. Jika terjadi kesalahan dalam
menganalisis, sudah barang tentu factor akan mengalami kerugian dan masalah.
Disinilah letaknya bagaimana factor dapat dengan jeli melihat keberadaan dan
keabsahan suatu transaksi dagang.
G. Jenis Anjak Piutang
Kegiatan
anjak piutang pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, namun dalam
buku ini kami akan membedakan anjak piutang ke dalam 4 (empat) sudut pandang,
yaitu dilihat dari segi skala kegiatan, dari segi penaggungan risiko, dari
sudut pemberitahuan kepada customer, dan dari segi cara jasa yang diberikan.
Sebelum menerangkan tentang jenis – jenis
anjak piutang berdasarkan 4 (empat) konsep tersebut, kami akan menerangkan
terlebih dahulu konsep perdagangan barang atau jasa tanpa anjak piutang.
PERDAGANGAN TANPA
ANJAK PIUTANG
1.
Penyerahan barang 3.
Pembayaran
2.
INVOICE
Dalam
gambar pabrik tekstil menjual produknya kepada Customer, misalnya Department
Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan
secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain
kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan
yang telah dilakukan.
Keharusan
menunggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karena modal kerja
yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tertanam dalam jangka waktu yang
cukup lama. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh factor untuk melakukan
transaksi kepada client.
Adapun
jenis – jenis anjak piutang berdasarkan keempat sudut pandang tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Keterlibatan Nasabah dalam
Perjanjian
Perjanjian
utama yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak
klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapatdibuat dengan atau tanpa
persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak
nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.
Disclosed factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring
adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau
notifikasi). Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang
kepada factor, makahak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor sehingga
pada saat jatuh tempo, nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor. Secara
praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang
kepada klien oleh factor.
b.
Undisclosed factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring adalah
tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi).
Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada
factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor sehingga
pada saat jatuh tempo, nasabah tetap harus melunasi utangnya melalui factor.
Secara praktis, tipe disclosed factoring tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan
piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji
yang dilakukan oleh nasabah.
Perjanjian Anjak
Piutang
Perjanjian pokok
anjak piutang baik recourse maupun without factoring selalu dilakukan sebelum
dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapastandar jaminan dan penggantian
kerugian yang dimasukan dalam perjanjian anjak piutang dimaksudkan untuk
melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan pengurangan nilai
piutang yang dibeli.
Perjanjian factoring
antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal antara lain
sebagai berikut:
1. Kententuan umum
a Ketentuan mengenai penawaran penjualan
piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring termasuk cara dan
persyaratannya.
b Ketentuan mengenai penawaran yang memuat
hak perusahaan factoring untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang
ditawarkan berdasarkan ketentuan-kententuan yang telah disepakati.
c Ketentuan mengenai harga penjualan piutang
termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment)
d Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan
oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada
perusahaan factoring dan resiko-resiko akibat jaminan yang tidak benar
e Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi
piutang yang dilakukan oleh perusahaan factoring. Kewajiban pelaporan kepada
klien dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
f Ketentuan pembelian kembali piutang dalam
hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali
piutang tersebut
2. Keabsahan piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan factoring
akan meminta kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang
dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien
kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa maka
klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh klien.
Di samping itu,
klien harus pula menjamin bahwa jumlah piutang oleh klien benar-benar telah
dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak
dilakukan contratrading oleh pihak customer atau kemungkinan akan dituntut oleh
pihak ketiga
3. Pengalihan resiko
Perjanjian anjak
piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a Without recourse yaitu resiko tidak
terbayarnya faktur atau piutang oleh pelanggan berada pada perusahaan factoring
b With course yaitu resiko tidak terbayarnya
piutang berada pada klien
4. Pengalihan piutang
Dalam pelaksanaan
pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:
a Pengalihan piutang harus dibuat dalam
suatu akta di bawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang mendukung.
b Setiap faktur yang dialihkan seyogianya
mencantumkan keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa faktur tersebut
sudah dialihkan kepada pembeli (perusahaan factoring)
5. Notifikasi
Pemberitahuan atas
pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a Pengalihan piutang oleh klien kepada
perusahaan factoring harus diberitahukan kepada pelanggan dan disetujui atau
diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak pelanggan
b Pemberitahuan ini merupakan tanggung jawab
dari klien
c Pemberitahuan oleh klien ini hanya
diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan pertama
d Persetujuan atau pengakuan terhadap
pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan dengan persetujuan
terhadap instruksi pembayaran
e Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk
kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun
undiscounted factoring
6. Syarat pembayaran
Klien diminta untuk
menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang sama
dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring
sebelumnya. Pembayaran oleh customer (debitor) dilakukan langsung kepada
perusahaan factoring dari waktu ke waktu.
7. Perubahan persyaratan
Klien diwajibkan
memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana
perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada
debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual
tersebut
8. Tanggungjawab klien atas debitor
Klien harus membayar
kepada perusahaan factoring dengan nilai piutang yang dijual klien apabila
terdapat hal-hal berikut:
a Debitor tidak mengakui kebenaran piutang
atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor
b Debitor tidak membayar sebagian atau tidak
sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo
c Debitor mengalami kebangkrutan
d Klien melakukan wanprestasi atau melanggar
ketentuan kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut
9. Jaminan klien
a Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan
factoring atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi dihapus
b Klien tidak diperbolehkan membuat
pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan
tertulis dari perusahaan factoring
c Klien harus selalu memenuhi kesepakatan
atau ketentuan-ketentuan perjanjian dengan debitor yang berkaitan dengan
piutang yang dijual kepada perusahaan factoring
d Perusahaan factoring dapat melakukan
pemeriksaan dan mengkopi dokumen yang ada dikantor klien yang berkaitan dengan
tagihan-tagihan yang dimaksud.
Lingkup Pelayanan
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu
proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu wilayah negara yang sama dan
dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar
kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses anjak piutang
tersebut maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a Domestic factoring
Pihak-pihak yang
terlibat dalam domestik factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara.
Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut;
klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang/jasa
diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice).
Dokumen tersebut selanjutnya akan
diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien yang akan mendapatkan
pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen
akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara
penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang
telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
|
|||||
Keterangan:
1. perjanjian
2. jual beli barang secara kredit
3. pengalihan/penjualan piutang (dengan
penyerahan dokumen penjualan)
4. pembayaran (uang muka sejumlah x% dari nilai
piutang)
5. penagihan
6. pelunasan (100%)
7. pelunasan piutang (100%-uang muka x%)
b International factoring
Pihak-pihak yang terlibat
dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda
terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan kedudukan nasabah.
Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang
terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, export factor, dan import
factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat perjanjian dengan
pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan
rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anajak piutang melakukan
kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat
negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang diluar negeri melakukan
serangkaian verifikasii terhadap calon importir. Apabila tidak ada
permasalahan, eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan
perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang
yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur
kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan
melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian memberikan
perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan
menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
Wilayah Negara
A Wilayah
Negara B
|
|
|||||||||||||||||||
Keterangan:
1. perjanjian anjak piutang yang melibatkan
klien, export factor, import factor, dan pembeli
2. jual beli secara kredit
3. pengalihan piutang (dengan penyerahan
dokumen penjualan dan pengiriman barang
4. pembayaran (uang muka x%)
5. pelimpahan penagihan (dengan penyerahan
dokumen penjualan dan pengiriman)
6. penagihan pada saat jatuh tempo (menggunakan
dokumen penjualan dan pengiriman
7. pelunasan (100%)
8. pelunasan (100%)
9. pelunasan (100%-uang muka x%)
Tipe Tagihan atau
Piutang
Transaksi jual berli secara kredit antara
penjual dengan pembeli menimbulkan piutang atau tagihan bagi penjual dan
menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli. Hak dan kewajiban bagi
penjual-pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk piutang dagang biasa
dapat juga dalam bentuk promes.
a Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk
tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor. Pihak
lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak
piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak
factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada
nasabah atau debitor.
b Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk
promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang.
Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan
menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank). Dasar dari
proses anjak piutang untuk promes dapat digambarkan dengan skema berikut ini:
Keterangan:
1.perjanjian anjak
piutang
2.jual beli secara kredit
yang diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual ( pernyataan
akan membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3.pengalihan piutang
(dengan penyerahan promes)
4.pembayaran (atas
dasar diskonto)
5.pendiskontoan
promes ke bank
6.pembayaran atas
dasar diskonto
7.penagihan pada
saat jatuh tempoh
8.pelunasan
Struktur Organisasi
Atas dasar struktur
organisasinya, preusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur
organisasi anjak piutang kecil dengan yang berskala besar. Perusahaan anjak
piutang kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang
memberikan jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain.
Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya dapat memberikan kedua
jasa tersebut.
A.Perusahaan Anjak
Piutang Kecil
struktur
organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama
hanya jasa pembiayaann. Mengingat proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah
:
a. analisis terhadap bonafiditas calon klien
b. analisis terhadap konektibilitas piutang
c. pembayaan pembiayaan kepada klien
d. administrasi faktur dan bukti piutang
e. administrasi hak dan kewajiban pihak
terkait
f. penagihan pitang
g. pembayaraan kepada klien
bagian-bagian yang
terdapat dari perusahaan jasa anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses
tersebut. Contoh struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat
dalam gambar berikut :
dewan direksi
terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening
klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit
Departemen Kredit
adalah bagian dari perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap
bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan
dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada
bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas
dasarpertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing masing
perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu.
Departemen Faktur
adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang
agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto
atau bunga dan jatuh tempo.
Departemen Penyesuaian
adalah bagian dari perusahaan yamg bertugas melakukan administrasi dan
pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.
Departemen Penagihan
adalah bagian perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap
piutang yang jatuh tempoh
Departemen Rekening
klien adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan
terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.
Departemen Legal adalah
bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis
mengenai kegiatan perusahaan.
B. Perusahaan Anjak
Piutang Besar
Di samping
memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga
menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain bagian diatas, perusahaan anjak piutang berskala besar juga
memiliki bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury,
bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab yang
dimiliki masing-masing bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah
bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi
sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai
contoh perusahaan anjak piutang skala besar ada yang mempunyai divisi
administrasi, divisi keuangan, devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing
devisi memiliki bagian yang sangat terkait. Berikut contoh sebagai berikut :
Board of directors
terdiri:
1.administrasi
division bagiannya legal debt, office debt, computer debt.
2.Finance division
bagiaannya account debt, statistic debt, treasury debt.
3.Operation division
bagiannya credit debt, underwriting debt, invoice debt.
4.Marketing division
bagiannya marketing debt, relasion debt, research debt.
H. Keuntungan Anjak Piutang
Dengan adanya jasa dari
perusahaan anjak piutang, klien mendapat manfaat dari transaksi yang diberikan.
Klien mendapat kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak
perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen. Dengan demikian,
likuiditas perusahaan akan lebih terjamin dan modal kerja akan terus bergulir.
Kas yang diperoleh dari perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan untuk
menurunkan biaya produksi. Biaya produksi dapat dipangkas dengan memanfatkan
diskonto dari para pemasok karena melakukan pemberian tunai. Pemberian tunai
pasti mendapat diskon. Besarnya diskon
dapat digunakan untuk mengompensasi biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak perusahaan
anjak piutang.
Klien
juga dibantu dari sisi administrasi piutang. Klien tidak perlu lagi melakukan
penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan
melakukannya sekaligus memberikan posisi pitang kepada klien. Laporan ini juga akan
berguna ketika konsumen mengajuan kembali permohanan pembelian secara kredit. Keterlibatan
berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh
keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak
piutang, kreditor maupun debitor.
Keuntungan
yang diperoleh masing-masing pihak dalam kegiatan anjak piutang adalah sebagai
berikut.
1.
Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a.
Memperoleh keuntungan berupa
fee dan biaya administrasi.
Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan
jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Charge
diperhitungkan sebesar persen tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang
diberikan atas dasar:
• resiko
tertagihnya
• jangka
waktu
• rata-rata tingkat bunga
b.
Membantu menyelesaikan
pertikaian diantara kreditor dan debitor.
c.
Membantu manajemen pihak
kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2.
Bagi Kreditor (Klien)
a.
Mengurangi resiko kerugian
dengan tertagihnya piutangnya.
Pembiayaan
dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian resiko
tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat
menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
b.
Memperbaiki sistem administrasi
yang semrawut.
Jasa administrasi
penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih
rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah
berpengalaman.
Jasa administrasi penjualan
memungkinan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga
kemungkinkan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi
c.
Memperlancar kegiatan usaha
Jasa anjak piutang
memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo
menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya
dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai
kegiatan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji
pegawai dan lain-lain.
d.
Dengan ditagihnya piutang oleh
perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
Adanya pembiayaan
memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan
cara kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami
kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual
secara kredit. Penjualan secara kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik
bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.
3.
Bagi Debitor
Memberikan motivasi
kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga
berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
I. Sistem Syariah dan Anjak
piutang
Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah
merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang
tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim
nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka
keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem
transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang
oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga
keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada
tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena
agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari,
Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam
praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran
Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara
pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya
yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga
implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi
tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang
berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip Hawalah dalam Anjak Piutang Syariah
Al-hawalah
adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada
pihak lain. Prakteknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (Factoring).
Namun kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas
pemindahan hutang/piutang tersebut. Dalam istilah para ulama, hawalah adalah
pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan
muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. Secara operasional
memang mirip dengan anjak piutang atau factoring dalam pembiayaan konvensional.
Sebelum melihat perbedaannya dengan prinsip konvensional, marilah kita lihat
prinsip al-hawalah terlebih dahulu.
Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil),
sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal’alaih). Begitu B tidak
mampu membayar utangnya pada A ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C.
Dengan demikian C yang harus membayar utang B pada A, sedangkan utang C
sebelumnya kepada B dianggap lunas.
Landasan
syariah dibolehkannya hawalah terdapat pada hadis dan ijma. Imam Bukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Menunda
pembayaran bagi orang yang mampu adalah satu kezaliman. Dan jika salah seorang
di antara kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu, terimalah
hawalah itu.” Pada hadis itu Rasulullah memberitahukan kepada orang yang
mengutangkan, jika orang yang berutang menghawalahkan kepada orang yang
mampu/kaya, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih
kepada orang yang dihawalahkan (muhal’alaih). Dengan demikian haknya dapat
terpenuhi.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam hadis itu
menunjukkan wajib. Oleh sebab itu wajib bagi muhal untuk menerima hawalah.
Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah.Ulama
sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk
barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu harus pada
uang atau kewajiban finansial.
Kontrak
hawalah dalam perbankan syariah biasanya, antara lain, diterapkan pada
factoring atau anjak piutang, di mana para nasabah yang memiliki piutang pada
pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank. Bank lalu membayar piutang
itu untuk selanjutnya bank menagih utang kepada pihak ketiga. Adapun
perbedaannya dengan yang berlangsung di bank konvensional adalah:
• Pada transaksi konvensional, bank membayar
nasabah sebesar nilai piutang yang sudah didiscounted di muka, dan bank menagih
akseptor secara penuh. Pada bank syariah, bank tetap membayar penuh pada
nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi.
• Pada bank konvensional, setelah pembayaran
didiscounted di muka, nasabah masih dikenai biaya administrasi.
• Pada bank konvensional, invoice yang telah
jatuh tempo dapat diperjualbelikan dengan discounted. Di bank syariah transaksi
semacam itu dilarang.
• Pada bank
konvensional, sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan lagi
kepada pihak lain, (bahkan bisa beberapa kali pindah tangan). Di bank syariah transaksi
semacam itu juga dilarang.
J. Contoh Kasus Anjak Piutang
1. Anjak
Piutang Konvensional
· PT Sinar Mas Multifinance
|
PROFIL PERUSAHAAN
|
|
PT Sinar Mas Multifinance
(Simas Finance) adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa usaha pembiayaan
sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan ini
didirikan pada tahun 1985 dengan nama PT Sinar Supra Leasing Company, lalu
berganti nama menjadi PT Sinar Supra Finance Co., dan akhirnya memilih nama
baru yang digunakan sampai sekarang. Pada tahun 1995 seluruh saham perusahaan
dibeli oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk, sebuah perusahaan investasi dibawah
kelompok usaha Sinar Mas. Pada Februari 1995, PT Sinar Mas Multiartha Tbk
membeli seluruh saham PT Sinar Supra Finance dan mengganti nama perusahaan
yang dibelinya menjadi PT Sinar Mas Multifinance pada awal 1996. Pada Juni
1996, sesuai pedoman Departemen Keuangan Republik Indonesia, dipindahkan
seluruh aktiva pembiayaan dari PT Sinar Mas Multiartha TBK kepada Simas
Finance. Sesuai dengan laporan keuangan Akuntan Publik Hanadi Sujendro,
pemindahan ini meliputi nilai aktiva sebesar Rp.521 milyar.
Alamat sinarmas Multifinance
Jakarta
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok E 5-6 Jl. Let Jend. Suprapto Jakarta Utara 10660 |
IKHTISAR KEUANGAN PT SINARMAS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(dalam ribuan rupiah)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Anjak Piutang Syariah
· Bank Syariah Mandiri :Merupakan salah satu Bank Syariah yang menyelenggarakan jasa Hawalah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama
|
:
|
PT. Bank Syariah
Mandiri
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat
|
:
|
Gedung Bank Syariah
Mandiri
Jl. MH. Thamrin No. 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Telepon
|
:
|
(62-21) 2300509,
39839000 (Hunting)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Faksimili
|
:
|
(62-21) 39832989
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs Web
|
:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Berdiri
|
:
|
25 Oktober 1999
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Beroperasi
|
:
|
1 Nopember 1999
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Usaha
|
:
|
Perbankan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Modal Dasar
|
:
|
Rp.
1.000.000.000.000,-
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Modal Disetor
|
:
|
Rp 358.372.565.000,-
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor
|
:
|
sebanyak 169 kantor
layanan, yang tersebar di 23 provinsi di seluruh
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah ATM
|
:
|
51 ATM Syariah Mandiri, 2631 ATMandiri, 6642 ATM BERSAMA dan 4500
BankCard
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karyawan
|
:
|
sebanyak 2139 karyawan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BANK SYARIAH MANDIRI
Laporan Neraca Bulanan Tahun 2006 (Unaudited)
Periode 31 JANUARI 2006 (dalam ribuan rupiah) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Sejarah usaha jasa anjak
piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Factoring sudah dikenal sejak
2000 tahun lalu-pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertama kali,bentuk
usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana.Pihak factor,biasanya bertindak
sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit.Kegiatan
semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
General
factoring ini kemudian berkembang di daratan Eropa, tepatnya di Inggris. Perusahaan
factor di Inggris pada saat itu sangat membantu para pedagang dari
Plymouth(Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa,dan juga
membelikan barang barang dagangan dari Inggris yang mereka inginkan untuk
diimpor ke Amerika.
Revolusi
industri di akhir abad ke 18 turut mendorong pertumbuhan bisnis jasa general
factoring.Mekanisasi alat alat tenun tekstil di Inggris dan tingginya minat
beli tekstil di Amerika,telah menyebabkan meningkatnya transaksi ekspor
impor.Perkembangan bisnis tersebut,otomatis turut memacu pertumbuhan industri
factoring di Amerika,terutama di New York City.Perusahaan factoring di Amerika
saat itu seperti ketiban rezeki.Mereka mengageni produk tekstil Eropa atas
dasar konsinyasi.Mereka juga memberikan kredit,menjamin kredit
tersebut,memberikan pembayaran awal terhadap piutang yang timbul,dan melakukan
penagihan untuk kepentingan clientnya,yaitu menjamin kredit,melakukan
penagihan,dan penyediaan ana.
Bentuk
bentuk usaha inilah yang kemudian menjadi embrio dari bisnis anjak piutang
modern seperti yang dikenal saat ini.Anjak piutang modern ini kemudian terus
berkembang tidak hanya di bidang usaha tekstil tetapi juga merambah ke berbagai
sector industry.
kegiatan anjak piutang di
Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan
Presiden Nomor 61 Tahun 1988, yaitu kegiatan Cheque Discounted atau Cheque yang
didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar pasar. Kegiatan
ini sudah berjalan secara informal di tengah masyarakat dan sudah baku di
antara para pedagang di pasar pasar.Biasanya para pedagang menukar Cek Mundur
kepada penyedia dana,dan langsung dipotong dalam jumlah/persentase tertentu
sesuai dengan jangka waktunya.Apabila cek itu tidak ada dananya,maka penjual
cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.
Keputusan Presiden No 61
Tahun1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk
memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan
usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayyaan,yang juga
dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
2.
Perbedaan antara anjak piutang
dengan bank dapat dilihat :
|
Bank
|
Factoring
|
Transaksi
|
utang piutang
|
penjualan barang secara
|
Proses
|
utang ke aktiva produktif memakan waktu
|
aktiva produktif beralih ke kas lebih cepat
|
Aktiva pasiva
|
Kas dan utang bertambah
|
Piutang berubah kas
|
Analisis kredit
|
1 pihak aja (nasabah)
|
2 pihak(supplier dan pembeli)
|
Agunan
|
Wajib
|
Tidak mutlak
|
Tingkat resiko
|
Tinggi (resiko nasabah)
|
Lebih tinggi(resiko klien dan nasabah)
|
Biaya
|
Bunga dan provisi
|
Service dan discount charge
|
Bantuan jasa
|
Pembiayaan
|
Pembiayaan dan non pembiayaan
|
Penanggung resiko
|
Bank
|
Supplier/factor
|
3. Produk Anjak Piutang
· ANJAK PIUTANG NON-FINANCING
Pengertian jasa
anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku
adalah penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa
anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu
menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut
sudah diambil alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara
berkala mengenai hal-hal berikut:
a.
Bonafiditas para customer
b.
Laporan posisi piutang dagang
klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna bagi klien dalam
merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
c.
Account Statement kepada
customer, bagi customer statement of account yang diterima dari factor membantu
yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang
telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi piutang pertanggal laporan
berikut jatuh temponya.
d.
Apabila customer gagak membayar
pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal sesuai prosedur yang
berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan baik antara customer dan
client. Dalam non recourse factoring, factor menjamin pembayaran yang
beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery saja (nondisputes). Dalam hal
terjadi perselisihan dagang antara customer dan client, factor tidak menjamin
pembayarannya, resiko bad debt tetap ditanggung oleh client.
·
ANJAK PIUTANG FINANCING
Anjak piutang
Financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai
kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jaqngka pendeng dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang
bahwa aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang
kita ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid
atau Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini
baru dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh
temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat
dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
Melalui transaksi
pembiayaan anjak piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan
pre-financing sampai dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah
piutang dagang segera setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas
dasar Recourse financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau
factoring Without Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad
debts. Jadi client dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan
meningkatkan omset penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang
diberikan leh supplier dengan membeli bahan baku dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume
penjualan. Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula.
Praktis tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat
diartikan sebagai fungsi penjualan.
4.
Jenis Anjak
Piutang
·
PERDAGANGAN TANPA ANJAK PIUTANG
1.
Penyerahan barang 3.
Pembayaran
2.
INVOICE
Dalam
gambar pabrik tekstil menjual produknya kepada Customer, misalnya Department
Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan
secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain
kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan
yang telah dilakukan.
·
International factoring
Pihak-pihak
yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah negara
yang berbeda terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan kedudukan
nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat
pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, export factor,
dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat
perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit
sehubungan dengan rencana ekspor.
5.
Al-hawalah adalah pengalihan
utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain.
Prakteknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (Factoring). Namun
kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas
pemindahan hutang/piutang tersebut. Dalam istilah para ulama, hawalah adalah
pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan
muhal’alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. Secara operasional
memang mirip dengan anjak piutang atau factoring dalam pembiayaan konvensional.
Sebelum melihat perbedaannya dengan prinsip konvensional, marilah kita lihat
prinsip al-hawalah terlebih dahulu.
Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil),
sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal’alaih). Begitu B tidak
mampu membayar utangnya pada A ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C.
Dengan demikian C yang harus membayar utang B pada A, sedangkan utang C
sebelumnya kepada B dianggap lunas.
Landasan
syariah dibolehkannya hawalah terdapat pada hadis dan ijma. Imam Bukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Menunda
pembayaran bagi orang yang mampu adalah satu kezaliman. Dan jika salah seorang
di antara kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu, terimalah
hawalah itu.” Pada hadis itu Rasulullah memberitahukan kepada orang yang
mengutangkan, jika orang yang berutang menghawalahkan kepada orang yang mampu/kaya,
hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang
yang dihawalahkan (muhal’alaih). Dengan demikian haknya dapat terpenuhi.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rachmat,Budi. 2003. ANJAK PIUTANG,SOLUSI CASH FLOW
PROBLEM. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rachmat,Budi. 2002. MULTI FINANCE. Jakarta: CV
NOVINDO PUSTAKA MANDIRI.
WWW.Tazkiaonline.com
WWW.DPLJKEU.com
WWW.SyariahMandiri.com
WWW.simas.com
No comments:
Post a Comment